Sabtu, 23 Desember 2017

MAKLALAH PASAR MODAL ATAU BUSRA EFEK



MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
PASAR MODAL
 
Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan 2 fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan mempunyai fungsi ekonomi dikarenakan pasar yang menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan 2 kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Dengan  adanya  pasar  modal  diharapkan  aktivitas  perekonomian  menjadi  meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih luas dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bursa efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912 yang bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang berkembang secara besar-besaran di Indonesia. Pendirian bursa efek di Batavia diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhir kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
1.      Pengertian Pasar Modal
Dalam pasar modal tedapat dua istilah yaitu, pasar dan modal. Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan  market. Sementara itu untuk istilah modal digunakan istilah efek, securities dan stock. Pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksu dengan efek pada Pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiapderivatif dari efek.[1]
Peran pasar modal dalam meningkatkan sistem financial yang efisien amatlah penting. Karena sistem finansial yang telah maju dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi, eksistensi pasar modal yang bergairah menjadi sebuah keharusan bagi setiap perekonomian. Pasar modal menfasilitasi pendanaan jangka panjang bagi pebisnis dan enterpreneur dengan menarik simpanan dari banyak investor. Pasar ini memberikan modal jangka panjang kepada para entrepreneur melalui serangkaian kontrak (sekuritas) jangka pendek dengan investor yang dapat masuk dan keluar sesuai kehendaknya sendiri. Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi berikut ini:
a)        Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi.
b)        Menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni: biaya transaksi terendah atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham ) yang diperdagangkan dipasar.
c)        Untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga premi risiko (risk premia), yang merefleksikan tingkat resiko sekuritas tersebut.
d)       Menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdervesifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level resiko melalui diversifikasi  melintasi batas geografis dan melintasi waktu. [2]
Dengan demikian, dapat diketahui pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya pada penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di persahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spesikulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.[3]
Di sisi lain, pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.
Dengan berkembangnya perbankan syariah, maka muncul pulalah lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal islami. Pasar modal islami pada dasarnya sama dengan pasar modal biasa, yang membedakannya, pada pasar modal islami saham/surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan yang tidak menyalahi ketentuan-ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari dewan pengawasan syariah. Sesuai dengan syariat Islam berarti tidak boleh ada penipuan, kezaliman, unsur riba, insider trading, window dressing, dan transaksi yang tak jujur lainnya.[4]
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah:[5]
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b.      Bursa perlu memperiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang apat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertingi (HST) tiap-tiap perusahaan denngan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e.       Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari HST
f.       Saham dapat dijual dengan harga lebih tinggi dari HST

2.      Manfaat Dan Jenis Pasar Modal
Pasar modal mampu mnjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:[6]
a.    Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan lokasi sumber dana secara optimal.
b.    Memberkan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.    Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
d.   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
e.    Penyebaran kepemilikan, keterbukan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
f.     Menciptakan lapangan kerja/profesi menarik
g.    Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
h.    Alternatif invesatsi yang memberika potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi investasi.
i.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,  memberikan akses kontrol sosial.

3.      Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Perbedaan  mendasar  antara pasar  modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya,  sedangkan perbedaan  nilai  indeks  saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus  memenuhi  prinsip-prinsip  dasar  syariah.  Secara  umum,  konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria  syariah  dan  terbebas  dari unsur  ribawi,  serta transaksi  saham dilakukan    dengan    menghindarkan    berbagai    praktik    spekulasi.
Perbedaan-perbedaan   antara   keduanya   dapat   diketahui   sebagaimana berikut:


a.       Indeks Harga  Saham
Bentuk informasi yang dipandang tepat untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa lalu adalah indeks harga saham yang memberikan deskripsi harga-harga saham pada saat tertentu maupun periode tertentu pula.
Indeks harga saham adalah catatan terhadap perubahan- perubahan  maupun  pergerakan  harga  saham  sejak  mulai pertama  kali beredar sampai pada suatu saat tertentu. Indeks harga  saham adalah suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata turun atau naiknya harga pasar saham pada suatu saat tertentu.
Indeks saham syariah di Indonesia pertama sekali diluncurkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan PT. Danareksa Invesment Management (DIM) dengan nama Jakarta  Islamic Index (JII). Adapun tujuan diadakannya indeks syariah sebagaimana dalam Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham yang berbasis syariah dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuitas secara syariah. Indeks syariah selanjutnya yang baru saja diluncurkan Mei 2011 adalah Indeks Saham Syariah Indonesia/Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
Adapun diadakan tujuan diadakan indeks islam sebagai jakarta islamic indeks yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada  awal  tahun  2003  yang  lalu,  di  Australia  ada  rumah  bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham, yan penting saham emitenyang terdaftar sudah esuai dengan aturan  yang berlaku. Sedangkan indeks islam merupakan indeks yang berdaarkan syariah islam,  saham-saham  yang  masuk dalam  indeks  syariah adalah  emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
b.      Instrumen yang diperdagangkan
Dalam  pasar  modal  konvensional  instrumen  yang diperdagangkan  adalah  surat-surat  berharga  (securities)  seperti saham, obligasi,  dan  instrumen  turunannya  (derivatif)  opsi,  right,  waran,  dan reksa dana. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
c.       Mekanise transaksi
Secara umum dijelaskan bahwa dalam knteks pasar modal syariah meurut Al-Habsi ialah idealnya tidak mengandung unsur ribawa, pasar modal syariah harus beretika, jauh dari sifat amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memamnfaatkan orang dalam.[7]
B.     Manajemen Operasional Pasar Modal
Dalam pasar modal terdapat dua cara penjualan saham, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).[8]
Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham atau efek yang pertama kali diperdagangkan biasanya ditawarkan oleh pihak penjamin emisi (underwriter) kepada investor melalui perantara pedagang efek. {erantra pedagang efek ini bertindak evagai agen penjual saham. Proses penjualan perdana ini biasanya disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.
Mekanisme penjualan saham yang kedua disebut dengan pasar sekunder. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan secara bebas. Dalam pasar sekunder ini, investor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat tersebut melalui perantara yang disebut dengan pialang.
1.      Pihak-Pihak yang terkait dengan Pasar Modal
a.       BAPEPAM (badan pengawas pasar modal)
Tugas BAPEPAM menurut kepres Nomor 53 tahun 1990 tentang pasar modal adalah :
1)      Mengikuti   perkembangan   dan   mengatur   pasar   modal   sehingga   efek   dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum
2)      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
a)      Bursa efek
b)      Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
c)      Reksa dana
d)     Perusahaan efek dan perorangan
e)      Lembaga   penunjang   pasar   modal   yaitu   tempat   penitipan   harta,   biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
f)       Profesi penunjang pasar modal
3)      Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa :
a.       Keterbukaan  informasi  tentang  transaksi  efek  di  bursa  efek  oleh  semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya
b.      Penyimpanan  catatan  dan  laporan  yang  diberikan  oleh  pihak  yang  telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
c.       Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam  dipimpin  oleh  seorang  ketua  yang  tugas  pokonya  adalah  memimpin Bapepam  sesuai  dengan  kebijakan  yang  telah  digariskan  oleh  pemerintah  dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua  Bapepam  bertugas  membuat  ketentuan  pelaksanaan  teknis  di  bidang  pasar modal.
2.      Prosedur Berinvestasi Dipasar Modal
a.       Mula-mula, emiten yang akan menjual efek nya kepada masyarakat harus lebih dahulu mendaftarkan efeknya di pasar modal.
b.      Emiten mengajukan surat pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua bapepam melalui penjamin emisi yang ditunjuk oleh emiten.
Surat pernyataan pendaftaran emisi efek harus melampirkan:
1.     Rancangan selebaran, iklan, atau surat edaran yang akan digunakan untuk penawaran efek.
2.    Salinan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan beserta perubahanya.
3.     Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir, yang disusun dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, disertai laporan akuntan publik.
c.       Setelah diterima, bapepam akan melakukan penilaian terhadap bonafiditas dan kemampuan emiten. Selambat-lambatnya 30 hari, bapepam akan memberikan jawaban (disetujui atau ditolak).
d.      Jika disetujui, ketua bapepam atas nama menteri keuangan mengeluarkan surat izin emisi efek. Efek yang disetujui, bisa dijual kepada masyarakat melalui pasar perdana.
e.       Jika ditolak, persyaratan dari emiten harus ditunjau kembali untuk dilakukan perbaikan.

4.      Keuntungan dan risiko pasar modal
a.       Keuntungan berinvestasi di pasar modal
1.       Dividen
Dividen adalah pebagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
2.       Capital gain
3.       Capital gain adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk  dari adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
b.      Risiko berinvestasi di pasar modal
1.       Tidak mendapat dividen
Jika perusahaan yang sahamnya kita beli mengalami keruguian, maka risikonya kita tidak mendapatkan dividen.
2.       Capital loss
Capital loss yaitu ketika pemodal harus menjual saham dengan harga jual yang lebih rendah dari harga beli.
3.       Perusahaan bangkrut atau dilikuidaskruti
Jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa efek, secara otomatis saham perusahaan akan dikeluarkan dari bursa atau di delist.
4.       Saham di delist dari bursa (delisting)
Saham suatu perusahaan akan didelist (dikeluarkan dari pencatatan bursa efek), apabila kinerjanya buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar  Modal  menyediakan  berbagai  alternatif  investasi  bagi  para  investor  selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Secara umum perbedaan pasar mdal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang   diterbitkannya.   Dalam   pasar   modal   syariah,   apabila   suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga,   maka   perusahaan   yang   bersangkutan   sebelumnya   harus memenuhi kriteria penerbitan efek syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Iqbal, Zamir dan Abbas Mirakhor. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Kencana,
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah.  Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia

 



[1] Andri Soemitra,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarata; Kencana Predana Media, 2010), hlm. 109-111
[2] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktek, (Jkarta: Kencana, 2008), hlm. 217
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,  (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010), hlm. 111
[4] Syukri Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar: STAIN batusangkar Press, 2005), hlm. 68
[5] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hlm. 186
[6]  Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuanagan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2010)  hlm. 113
[7] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuanagan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2010), hlm. 165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar