MAKALAH
INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
PASAR MODAL
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal memiliki
peran besar bagi
perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan 2 fungsi
sekaligus, yaitu fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan mempunyai fungsi ekonomi dikarenakan pasar
yang menyediakan
fasilitas atau wahana yang
mempertemukan 2 kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor)
dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki dana
dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal
ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar
modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang
dipilih.
Dengan
adanya pasar
modal
diharapkan aktivitas
perekonomian menjadi meningkat karena
pasar modal merupakan alternatif pendanaan
bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat
beroperasi dengan skala yang lebih luas
dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan
perusahaan dan kemakmuran masyarakat
luas.
Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bursa efek
di
Jakarta (Batavia)
pada
akhir tahun 1912 yang bertujuan untuk memobilisasi dana dalam
rangka membiayai
perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang berkembang secara besar-besaran di Indonesia. Pendirian bursa efek di
Batavia diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang
dan Surabaya dalam tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat
sampai
akhir kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan
Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
1. Pengertian
Pasar Modal
Dalam
pasar modal tedapat dua istilah yaitu, pasar dan modal. Istilah pasar biasanya
digunakan istilah bursa, exchange dan
market. Sementara itu untuk istilah modal
digunakan istilah efek, securities dan
stock. Pasar modal menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat (12) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksu dengan efek pada
Pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiapderivatif dari efek.[1]
Peran
pasar modal dalam meningkatkan sistem financial yang efisien amatlah penting.
Karena sistem finansial yang telah maju dapat memberikan kontribusi positif
bagi perkembangan ekonomi, eksistensi pasar modal yang bergairah menjadi sebuah
keharusan bagi setiap perekonomian. Pasar modal menfasilitasi pendanaan jangka
panjang bagi pebisnis dan enterpreneur dengan menarik simpanan dari banyak
investor. Pasar ini memberikan modal jangka panjang kepada para entrepreneur
melalui serangkaian kontrak (sekuritas) jangka pendek dengan investor yang
dapat masuk dan keluar sesuai kehendaknya sendiri. Pasar modal yang efisien
diharapkan melaksanakan berbagai fungsi berikut ini:
a)
Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber
daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi.
b)
Menyediakan likuiditas dalam pasar
dengan harga paling mudah, yakni: biaya transaksi terendah atau penawaran
rendah menyebar pada efek (saham ) yang diperdagangkan dipasar.
c)
Untuk memastikan transparansi dalam
penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga premi risiko (risk premia), yang merefleksikan tingkat
resiko sekuritas tersebut.
d) Menyediakan
peluang menyusun portofolio yang terdervesifikasi dengan baik dan untuk
mengurangi level resiko melalui diversifikasi
melintasi batas geografis dan melintasi waktu. [2]
Dengan
demikian, dapat diketahui pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya pada penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal di persahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan
pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spesikulasi dan
lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal
konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal
Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah
adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran Islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.[3]
Di sisi lain,
pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan
pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial
assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk
mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai
sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang
kekurangan dana (defisit fund),
dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.
Dengan berkembangnya perbankan syariah,
maka muncul pulalah lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal islami. Pasar
modal islami pada dasarnya sama dengan pasar modal biasa, yang membedakannya,
pada pasar modal islami saham/surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai
dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan
yang tidak menyalahi ketentuan-ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari
dewan pengawasan syariah. Sesuai dengan syariat Islam berarti tidak boleh ada
penipuan, kezaliman, unsur riba, insider
trading, window dressing, dan
transaksi yang tak jujur lainnya.[4]
Karakter yang diperlukan dalam membentuk
struktur pasar modal syariah adalah:[5]
a. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa
perlu memperiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang.
c. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang apat diperjualbelikan pada bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta
neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih
dari 3 bulan.
d. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertingi (HST) tiap-tiap perusahaan denngan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham
tidak boleh diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari HST
f. Saham
dapat dijual dengan harga lebih tinggi dari HST
2. Manfaat
Dan Jenis Pasar Modal
Pasar
modal mampu mnjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal
memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi
perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus
menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat pasar
modal, yaitu:[6]
a. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
lokasi sumber dana secara optimal.
b. Memberkan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c. Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi
suatu negara.
d. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran
kepemilikan, keterbukan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat
f. Menciptakan
lapangan kerja/profesi menarik
g. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
h. Alternatif
invesatsi yang memberika potensi keuntungan dengan resiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi investasi.
i. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha,
memberikan akses kontrol sosial.
3. Perbedaan
Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Perbedaan
mendasar antara pasar modal konvensional dengan
pasar modal syariah
dapat dilihat pada instrumen
dan mekanisme
transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks
saham syariah dengan
nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang
harus memenuhi prinsip-prinsip
dasar syariah. Secara umum,
konsep
pasar modal syariah
disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal
dari perusahaan yang bergerak
dalam sektor yang memenuhi
kriteria
syariah dan terbebas
dari unsur ribawi,
serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Perbedaan-perbedaan antara keduanya dapat diketahui sebagaimana berikut:
a.
Indeks Harga
Saham
Bentuk informasi
yang dipandang tepat untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa lalu
adalah indeks harga saham yang memberikan deskripsi harga-harga saham pada saat
tertentu maupun periode tertentu pula.
Indeks harga saham
adalah catatan terhadap perubahan- perubahan maupun
pergerakan harga
saham sejak mulai pertama kali beredar sampai pada suatu saat tertentu.
Indeks harga saham adalah suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata turun atau
naiknya harga pasar saham pada suatu saat tertentu.
Indeks saham syariah di Indonesia pertama sekali diluncurkan
oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan
PT.
Danareksa Invesment Management (DIM) dengan nama Jakarta Islamic Index (JII). Adapun tujuan diadakannya indeks syariah sebagaimana dalam Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur
(benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi
pada saham yang berbasis syariah dan diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuitas secara syariah. Indeks syariah selanjutnya yang baru saja diluncurkan Mei 2011 adalah Indeks Saham Syariah Indonesia/Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
Adapun diadakan tujuan diadakan
indeks islam sebagai jakarta islamic
indeks yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi
pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk
memberikan kesempatan kepada
investor yang ingin melakukan investasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang
tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai
aturan yang berlaku
(legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika
ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak
di sektor usaha yang bertentangan
dengan
Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya
pada awal tahun
2003 yang
lalu, di
Australia
ada rumah
bordir
(pelacuran) yang masuk ke
bursa efek setempat.
Indeks
konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat
dibursa dengan mengabaikan
aspek halal haram, yang penting saham,
yan penting saham emitenyang terdaftar sudah esuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan indeks islam
merupakan indeks yang berdaarkan syariah islam,
saham-saham
yang masuk dalam indeks
syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya
tidak
bertentangan dengan syariah.
b.
Instrumen yang diperdagangkan
Dalam
pasar modal konvensional
instrumen yang
diperdagangkan adalah
surat-surat berharga
(securities) seperti saham, obligasi,
dan instrumen turunannya (derivatif)
opsi,
right, waran,
dan
reksa dana. Dalam
pasar modal
syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan
reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran
dan right tidak
termasuk instrumen yang
dibolehkan.
c.
Mekanise transaksi
Secara umum dijelaskan bahwa dalam
knteks pasar modal syariah meurut Al-Habsi ialah idealnya tidak mengandung
unsur ribawa, pasar modal syariah harus beretika, jauh dari sifat amoral
seperti manipulasi pasar, transaksi yang memamnfaatkan orang dalam.[7]
B.
Manajemen
Operasional Pasar Modal
Dalam pasar modal terdapat dua cara penjualan saham,
yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).[8]
Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham
atau efek yang pertama kali diperdagangkan biasanya ditawarkan oleh pihak
penjamin emisi (underwriter) kepada investor melalui perantara pedagang efek.
{erantra pedagang efek ini bertindak evagai agen penjual saham. Proses
penjualan perdana ini biasanya disebut dengan Initial Public Offering (IPO)
atau penawaran umum perdana.
Mekanisme
penjualan saham yang kedua disebut dengan pasar sekunder. Adapun pasar sekunder
adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual
belikan secara bebas. Dalam pasar sekunder ini, investor diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat tersebut
melalui perantara yang disebut dengan pialang.
1.
Pihak-Pihak yang terkait dengan Pasar Modal
a.
BAPEPAM (badan pengawas pasar modal)
Tugas BAPEPAM menurut kepres Nomor 53
tahun 1990 tentang pasar modal adalah :
1) Mengikuti perkembangan dan mengatur
pasar modal
sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara
teratur dan efesien serta
melindungi
kepentingan
pemodal masyarakat umum
2) Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
a) Bursa efek
b) Lembaga kliring,
penyelesaian dan
penyimpanan
c) Reksa
dana
d) Perusahaan efek
dan
perorangan
e) Lembaga penunjang pasar modal
yaitu tempat penitipan
harta, biro administrasi efek,
wali amanat
atau penanggung
f) Profesi
penunjang pasar modal
3) Memberi pendapat kepada Menteri
Keuangan
mengenai pasar
modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan
bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara
tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal
dan masyarakat berupa :
a. Keterbukaan informasi
tentang
transaksi efek
di
bursa
efek
oleh
semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat
tentang semua transaksi
efek oleh semua pemegang
saham utama dan orang dalam serta pihak
terasosiasi dengannya
b. Penyimpanan
catatan dan
laporan yang diberikan
oleh
pihak
yang telah
memperoleh izin usaha, izin
perorangan,
persetujuan, atau
pendaftaran profesi
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan
jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya
penerbitan
sertifikat dalam jumlah yang kurang
dari jumlah standar yang
berlaku dalam
perdagangan
efek
pada suatu bursa
efek.
Bapepam
dipimpin
oleh
seorang ketua
yang tugas pokonya adalah memimpin
Bapepam sesuai
dengan
kebijakan
yang
telah digariskan oleh pemerintah
dan membina
aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu
Ketua Bapepam
bertugas
membuat ketentuan pelaksanaan
teknis
di
bidang pasar
modal.
2. Prosedur Berinvestasi Dipasar Modal
a.
Mula-mula, emiten yang akan menjual efek nya kepada masyarakat
harus lebih dahulu mendaftarkan efeknya di pasar modal.
b. Emiten mengajukan
surat pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua bapepam melalui penjamin
emisi yang ditunjuk oleh emiten.
Surat pernyataan
pendaftaran emisi efek harus melampirkan:
1.
Rancangan selebaran,
iklan, atau surat edaran yang akan digunakan untuk penawaran efek.
2.
Salinan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan beserta
perubahanya.
3.
Laporan keuangan emiten
untuk dua tahun terakhir, yang disusun dengan prinsip akuntasi yang berlaku
umum di Indonesia, disertai laporan akuntan publik.
c. Setelah diterima,
bapepam akan melakukan penilaian terhadap bonafiditas dan kemampuan emiten.
Selambat-lambatnya 30 hari, bapepam akan memberikan jawaban (disetujui atau
ditolak).
d. Jika disetujui, ketua
bapepam atas nama menteri keuangan mengeluarkan surat izin emisi efek. Efek
yang disetujui, bisa dijual kepada masyarakat melalui pasar perdana.
e. Jika ditolak,
persyaratan dari emiten harus ditunjau kembali untuk dilakukan perbaikan.
4.
Keuntungan
dan risiko pasar modal
a. Keuntungan
berinvestasi di pasar modal
1. Dividen
Dividen adalah
pebagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
2. Capital gain
3. Capital gain adalah
selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk dari adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder.
b. Risiko berinvestasi di
pasar modal
1. Tidak mendapat dividen
Jika perusahaan yang
sahamnya kita beli mengalami keruguian, maka risikonya kita tidak mendapatkan
dividen.
2. Capital loss
Capital loss yaitu
ketika pemodal harus menjual saham dengan harga jual yang lebih rendah dari
harga beli.
3. Perusahaan bangkrut
atau dilikuidaskruti
Jika suatu perusahaan
bangkrut atau dilikuidasi, maka sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa
efek, secara otomatis saham perusahaan akan dikeluarkan dari bursa atau di
delist.
4. Saham di delist dari
bursa (delisting)
Saham suatu perusahaan
akan didelist (dikeluarkan dari pencatatan bursa efek), apabila kinerjanya
buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan,
mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara
berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal
menyediakan berbagai
alternatif investasi bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di Bank,
membeli emas, asuransi,
tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor
dengan perusahaan
ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka
panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Secara umum
perbedaan pasar mdal syariah dengan pasar modal konvensional
dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan
dalam transaksi
atau
surat berharga yang diterbitkannya.
Dalam pasar modal syariah, apabila suatu
perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui
penerbitan surat
berharga,
maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria penerbitan efek syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Iqbal,
Zamir dan Abbas Mirakhor. 2008. Pengantar
Keuangan Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Kencana,
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana Prenada Media
Iska, Syukri dan Rizal.
2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi
dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
[1] Andri Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarata; Kencana Predana Media, 2010), hlm.
109-111
[2] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktek, (Jkarta:
Kencana, 2008), hlm. 217
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010), hlm.
111
[4] Syukri Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:
STAIN batusangkar Press, 2005), hlm. 68
[5] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi
dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hlm. 186
[6]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuanagan Syariah, (Jakarta : Kencana,
2010) hlm. 113
[7] Andri soemitra, Bank dan Lembaga
Keuanagan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2010), hlm. 165
Tidak ada komentar:
Posting Komentar