Rabu, 18 Oktober 2017


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
    Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternative untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau   bahkan   kematian.   Risiko-risiko   tersebut   memberikan   dampak   financial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncanga- guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi  kemungkinan  terjadinya  keadaan-keadaan  tersebut,  diciptakanlah beberapa usaha pencegahan, antara lain dengan penyelenggaraan program pensiun (pension  plan),  baik  yang  dikelola  sendiri  oleh  perusahaan-perusahaan  swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini. Kesejahteraan seperti disebutkan di atas adalah setiap bentuk manfaat ( benefit ) yang akan diberikan pemberi kerja kepada karyawan agar dia dan keluarganya tidak mengalami kesulitan keuangan, apabila sewaktu-waktu karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja akibat tidak mampu lagi atau meninggal.















BAB II

PEMBAHASAN



  1. Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun

  1. Pengertian Dana Pensiun
    Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.  Berdasarkan defenisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
    Dana pensiun sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang,  serta pertanggung jawaban kerjanya.dana pensiun syariah adalah dan pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah diindonesia, secara lambat tetpai pasti juga mendorong perkembangan dan pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembanga pada dana pensium lemabaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.[1]
    Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan  demikian  bahwa  yang  mengelola  dana  pensiun  adalah  badan  hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :

  1. Dana pensiun pemberi kerja
    Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya  sebagai  peserta,  dan  menimbulkan  kewajiban  terhadap  pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan
    Dana  pensiun  yang  dibentuk  oleh  bank  atau  perusahaan  asuransi  jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3.  Dana pensiun berdasarkan keuntungan
    Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

  1. Manajemen operasional perusahaan dana pensiun

  1. Produk
    Sejauh ini, program pensiun syariah di indonesia masih dilakukan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan salah satu produk menghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memebrikan jaminan kesejahteraan dihari tua  atau diakhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
    Umumnya produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :

  1. Berbetuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
  2. Selama masa kepersetaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
  3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
    Sedangkan karakteristik produk dan pensiun plus asuransi jiwa antara lain :

  1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan  diatur dalam ketentuan
  2. Selama masa pesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
  3. Manfaat yang akan diterima adalah sebesar :

  1. Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
  2. Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.[2]

  1. Sumber Dan Alokasi Dana

  1. Sumber dana pensiun
    Sebagai sebuah lembaga, Dana Pensiun adalah sebuah Badan Hukum yang memiliki karakter khusus. Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang terpisah dari lembaga, organisasi atau perusahaan pendirinya, atau lebih tepatnya lembaga “sponsor”nya. Dan, walaupun Dana Pensiun didirikan oleh organisasi atau perusahaan tertentu, tidak berarti bahwa Dana Pensiun adalah merupakan Unit Organisasi atau Anak Perusahaan dari organisasi atau perusahaan pendirinya tersebut.
    Berbeda dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT) misalnya, Dana Pensiun bukan sebuah lembaga yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang sahamnya. Dana Pensiun adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk berdiri sendiri, tidak dimiliki oleh pendirinya, atau oleh siapapun juga. Pendiri Dana Pensiun tidak menyisihkan dana atau kekayaannya sebagai “modal” bagi Dana Pensiun, tetapi menyerahkan  dan  mempercayakan  pengelolaan  himpunan  dana  yang  secara khusus juga dipisahkan dari kekayaan pendirinya, untuk pembiayaan Program pensiun.
    Himpunan   dana   tersebut   bersumber   pada   Iuran   Pensiun,   baik   yang dibayarkan oleh Pendiri (Pemberi Kerja) dan dikeluarkan (dibukukan) sebagai “biaya”,   maupun   Iuran   Pensiun   yang   dibayar   oleh   para   peserta   Karena dikeluarkan sebagai biaya, dana dari Iuran Pensiun Pemberi Kerja tersebut tidak lagi berada dalam pembukuan Pemberi Kerja, dan oleh Dana Pensiun juga tidak dibukukan sebagai Modal. Sehubungan dengan itu, Dana Pensiun tidak memiliki “Pemegang saham sebagaimana sebuah perusahaan atau sebuah PT. Disatu sisi Dana Pensiun memiliki “Pendiri”, yang bertanggungjawab terhadap kecukupan dana bagi penyelenggaraan Program Pensiun, dan disisi yang lain, Dana Pensiun memiliki  “Peserta”,  yang  berkepentingan  sebagai  penerima  Manfaat  Pensiun. Lebih lanjut, kepentingan Pendiri terhadap penyelenggaraan Dana Pensiun tidak diwakili oleh Komisaris seperti halnya pada sebuah PT, tetapi secara bersama- sama   dengan   kepentingan   para   Peserta,   diwakili   dalam   bentuk   “Dewan Pengawas”.Dalam   menjalankan   kegiatannya,   Dana   Pensiun   benar-benar   hanya berurusan dan berkepentingan dengan penyelenggaraan Program Pensiun. Dengan demikian, Dana Pensiun hanya berkepentingan dan mengenal dana yang berupa himpunan dana untuk Program Pensiun tersebut. Dana Pensiun sama sekali tidak dapat menerima dana yang lain dalam bentuk apapun juga, dan dari siapapun juga, termasuk dari Pendiri dan Peserta, kecuali Iuran Pensiun.[3]
    Pendanaan itu berasal dari :

  1. Iuran normal

  1. Sumber utama kekayaan dana pensiun
  2. Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai metode perhitungan aktuaria.

Jenis iuran normal terdiri dari sebagai berikut:

  1. Iuran normal hanya dari pemberi kerja, dibayarkan oleh pemberi kerja dan diterapkan dengan perhitungan aktuaria (DPPK&DPLK).
  2. Iuran normal peserta dan pemberi kerja, dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja diterapkan dalam Peraturan dana Pensiun(DPPK&DPLK).
  3. Iuran dari peserta saja.
  4. Iuran tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti), iuran ini digunakan untuk mendanai defisit yang timbul.







  1. Alokasi dana pensiun
    Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan  pada  pertanyaan  :  berapa besar  jumlah  iuran  yang perlu  ditetapkan. Untuk  menetapkan  jumlah  iuran  tersebut,  beberapa  faktor  yang  perlu dipertimbangkan antara lain :

  1. Besarnya nilai manfaat atau benefit
  2. Usi rata-rata karyawan
  3. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
  4. Jumlah masa kerja
    Dalam melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dua cara, yaitu : pay as you go dan  faunding system.

  1. Pay As You Go
    Dalam metode pay as you go atau disebut current cost method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan  pensiun  lainnya  dan  sebenarnya  tidak  dilakukan  pendanaan  sama sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan. Metode pembiayaan ini kurang begitu populer dan banyak Negara yang memiliki Undang- undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode ini sebagai metode pendanaan. Demikian pula Indonesia, program pensiun  yang menggunakan funding system tidak diperkenankan menurut UU No. 11 Tahun 1992.
    Kelemahan  metode  ini  adalah  karyawan  atau  pensiunan  jelas  tidak  memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Disamping itu, pemberi kerja akan menghadapi  beban  biaya  yang  lebih  besar  jika  jumlah  pensiunan  semakin bertambah.  Dengan  metode  pay  as  you  go,  karyawan  dan  pensiunan  akan kehilangan manfaat pensiunannya apabila pemberi kerja mengalami insolvent. Sedangkan kelebihannya adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa. Beberapa program pensiun pemerintah atau lembaga semi pemerintahan yang menggunakan metode pay as you go tetap memelihara cadangan atau pendanaan yang jumlahnya tidak ditetapkan  secara  aktuaria,  meskipun  sebenarnya  tidak  diharuskan.  Misalnya Canada Pension Plan dan Quebec Pension Plan.

Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut :

  1. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pension
  2. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
  3. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

  1. Funding System
    Funding system adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan di atas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk  pembayaran manfaar pada masa yang akan datang.
    Sumber  pendanaan  ini  diperoleh  dari  setiap  karyawan  atau  peserta  program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta, yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.
    Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu single premium funding dan level premium funding.

  1. Single Premium  Funding.
    Pendanaan  berdasarkan  metode  single premium atau disebut juga unit benefit method adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas (deferred annuity factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta, setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk suatu tahun merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya, misalnya 2% dari gaji tahun tersebut (dalam program career avarage) atau 2% dari gaji rata-rata terakhir yang diperkirakan (dalam program final average).
  2. Level Premium Funding.
    Metode level premium adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun, yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu, perlu penerapan tingkat premi tahunan ( yang dinyatakan dalam rupiah per pegawai atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. Oleh karena itu, biaya untuk seorang peserta cenderung untuk menjadi lebih tinggi apabila usia peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua, dibandingkan dengan single premium funding.
    Sistem level premium funding ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut:

  1. Pembayaran iuran dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih aktif bekerja
  2. Karyawan  mendapatkan  perlindungan  yang  lebih  baik,  karena  apabila pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut, misalnya atau terpaksa berhenti beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah dihimpun sejak karyawan mulai bekerja
  3. Memiliki  dampak terhadap  ekonomi  makro  karena dana  yang dihimpun dapat diivestasikan kembali sebagai biaya pembangunan nasional.[4]







  1. Mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariahnya
    Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang datawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.
    Prosedurnya yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:

  1. peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
  2. usia minimal 18 tahun atau telah menikah
  3. mengisi formulir pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah
  4. iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
  5. menyerahakan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga
  6. membayar biaya pendaftaran
  7. membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
  8. memenuhi semua akad yang ditetapkan ole DPLK syariah

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:

  1. berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
  2. selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
  3. manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.

Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:

  1. berbentuk setoran tabungan denga jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
  2.  selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
  3. manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:

  1. Menfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pension.
  2. Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun

Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:

  1. menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya  antara 45 s/d 65 tahun.
  2. bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi .
  3. melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  4. mendapatkan informasi saldo dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
  5. menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
  6. memilih perusahaan asuransi jiwa guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan.
  7. mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
  8. memperoleh manfaat pensiun[5]



























BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan
    Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.  Berdasarkan defenisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
    Dana pensiun sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang,  serta pertanggung jawaban kerjanya.dana pensiun syariah adalah dan pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah diindonesia, secara lambat tetpai pasti juga mendorong perkembangan dan pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembanga pada dana pensium lemabaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bavnk dan asuransi syariah





[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2010) hlm 292
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2010) hlm 299
[3] Rival veithzal, Bank And Financial Institution Management, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007) hlm.103
[4] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001) hal 294
[5]Andri soemintra, bank dan lembaga keuangan syariah, (Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2010) hlm. 299-300