Minggu, 24 September 2017

Makalah Baitul Maal Wat Tamwil


MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

BAITUL MAAL WAT TAMWIL


DISUSUN

O

L

E

H

LEGA AIDIL PUTRI (1630401096)





DOSEN PEMBIMBING :

DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG

IFELDA NINGSIH,.S.E.I.,MA





JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

BATUSANGKAR

2017









BAB I

PENDAHULUAN



Kurang lebih tujuh tahun lamanya, terhitung sejak indonesia mengalami krisis ekononomi dan moneter pada akhir tahun 1997 peranan Baitu Maal Wa Tamwil (BMT) cukup besar dalam membantu kalangan usaha kecil dan menengah. Peranan BMT tersebut sangat penting dalam membangun kembali iklim usaha yang sehat di indonesia.

Bahkan ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter, BMT sering melakukan observasi dan supervisi ke berbagai lapisan masyarakat untuk menelaah bagi terbukanya peluang bagi kemitraan usaha. Hal tersebut di tujukan untuk mengembalikan kembali sektor riil yang banyak digeluti oleh kalangan usaha keil dan menengah serta untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

BMT sebagai lemabaga keuangan yang di tumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuahperekonomian islam.

































BAB II

PEMBAHASAN



  1. Prosedur pendirian BMT

  1. Pemrakarsa dan pendamping menyiapakan diri (menginfakkan waktu, tenaga dan fikiran) untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendampingan ini terlebih dahulu membaca bahan bau ini sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakang BMT.
  2. Setelah ide berkembang dan di respon oleh 4-5 orang motivator/aktivis, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya tokoh masyarakat seperti Imam Masjid,atau ulama yang paling disegani disekitar wilaya tersebut dan seperti pejabat yang dituakan seperti guru,pak camat atau pak lurah, POKUSMA.
  3. Dengan restu dari orang yang berpengaruh tersebut, maka undanglah para sahabat yang telah di daftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan tindakan untuk selanjutnya. Sasaran perteuan ini adalah untuk membentuk sebuah tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (P3B). (P3B) terdiri dari ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, dan bendahara.
    Tugas P3B adalah :

  1. Memperluas dukungan
  2. Mengumpulkan modal awal
  3. Menggalang dana
  4. Mengadakan rapat pendirian
  5. Membuka rekening di Bank Syariah
  6. Pemodal BMT
  7. Pertemuan dan komitmen
  8. Rapat pembentukan

  1. Rapat pendiri untuk pengurus BMT, ketua, wail ketua,sekretaris dan anggota bila perlu upayakan pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak.
  2. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yang lulusan S1 atau D3 yang selain memiliki kemampuan intelektual memadai, juga kuat landasa iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa serta memliki kemampuan unuk bekerjasama.
  3. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT
  4. Pengurus bersama pengelola persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
  5. BMT siap beroperasi
  6. Pengurus bersama pengelola BMT memuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK setempat.
  7. Jika BMT itu telah mencapai kekayaan atau aset Rp. 75 juta, maka pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuagan Syariah (KJKS) kepada dinas koperasi atau UKM setempat

  1. Sistem manajemen operasional BMT

  1. Sistem kepengurusan BMT

  1. Rapat  anggota
    Rapat anggota adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan aggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib) yang befungsi untuk :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART
  2. Mengangkat dan memberhentikan pengeurus BMT
  3. Menerima dan menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus
  4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan dalam rapta anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan

  1. Pengurus
     Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :

  1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam rapat anggota
  2. Melakukan kegiatan pengawsan operasional dalam bentuk : persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu, engawsan tugas manajer, memberikan rekomendasi produk-produk yang akan di tawarkan pada anggota POKUSMA
  3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan
  4. Melaporakan perkembangan BMT kepada anggota dalam rapat anggota

  1. Kepengurusan BMT terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Fungsi dan tugas dari masing-masing jabatan adalah :

  1. Ketua
    Bertugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT. Melakukan pembinaan kepada pengelola. Ikut menandatangani surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT. Selain itu ketua juga menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT.
  2. Sekretaris
    Bertugas membuat serta memelihara berrita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan rapat pengurus. Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat di adakan. Memberikan cattan-catatan keuangan BMT hasil dari laporan pengelola serta memverifikasi dan memberikan saran kepada ketua tentangberbagai situasi dan perkembangn BMT.
  3. Bendahara
    Bertugas bersam manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank Syariah terdekat. Selain itu juga bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.

  1. Pengelola
    Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari :

  1. Manajer
    Bertugas memimpin operasional BMT sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus dan menbuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan
  2. Bagian pembiayaan memiliki tugas :

  1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
  2. Menyusun rencana pembiayaan
  3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan
  4. Melakukan analisis pembiayaan

  1. Bagian administrasi dan pembukuan mempunyai tugas :

  1. Menangani administrasi keuangan
  2. Mengerjakan junal dan buku besar
  3. Menyusun naraca percobaan
  4. Melakukan perhitungan bagi hasi/bunga simpanan
  5. Menyusun laporan keuang secara periodik

  1. Bagian teller atau kasir memiliki tugas :

  1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
  2. Menrima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan
  3. Melakukan pembayran sesuai dengan perinta manejer
  4. Melayani dam mambayar pengambilan tabungan
  5. Membuat buku kas harian
  6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada

  1. Bagian penggalang dan bertugas :

  1. Melakukan penggalangan tabungan anggota/masyarakat
  2. Menyusun rencana penggalangan tabungan
  3. Merencankan penggalangan dana tabungan
  4. Melakukan analisis data tabungan
  5. Melakukan pembinaan anggota penabung[1]


  1. Sumber dana BMT
    Jumlah dana yang dapat di himpun melalui BMT sesuangguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT harus mengidentifikasi berbagai sumber dana dan mengemasnya ke dalam produk-produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT menganut azaz wadi’ah dan mudharabah.

  1. Prinsip wadiah
    Wadiah berarti titipan. Jadi prinsip simapanan wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang pada BMT, oleh sebab itu BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat peniti (muwadi’) menghendakinya. Prinsip wadiah terbagi menjadi dua, yakni :

  1. Wadiah al-amanah
    Yaitu penitipan barang atau uang tetapi BMT tidak memiliki hak untuk mendayagunakan  titipan tersebut. Atas pengembangan produk ini, BMT dapat mensyaratkan adanya jasa (fee) kepada penitip (muwaddi), sebagai imbalan atas pengamanan, pemeliharaan dan administrasinya. Nilai jasa tersebut sangat tergantung pada jenis barang dan lamanya penitipan[2]
    Wadiah sebagai salah satu bentuk prinsip fikih muamalah ternyata paling banyak digunakan dalam lemaga keuangan syariah, terutama dalam usaha pengerahan dana dari masyarakat. Mekanisme operasional wadiah ini teraplikasi pula di baitul maal wa tamwil (BMT).[3]
    Prinsip wadiah al-amanah ini sering berlaku pada bank dengan jenis produknya kotak penyimpanan (save deposit box). Berikut ini beberapa ketentuan tentang wadiah al-amanah:

  1. Pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.
  2. Pada saat dikembalikan, barang yang dititipkan harus dalam keadaan yang sama saat dititipkan.
  3. Jika selama masa penitipan banrangnya mengalami kerusakan dengan sendirinya (karena terlalu tua, lma, dll), maka yang menerima titipan tidak berkewajiban menggantinya, kecuali kerusakan tersebut karena kecerobohan yang dititipi, atau yang merima titipan melanggar kesepakatan.
  4. Sebagai imbalan atas tanggung jawa menerima amanah tersebut, yang dititipi berhak menetapkan imbalan.

  1. Wadiah yad dhomanah
    Wadiah dhomanah merupakan akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT , namun BMT memiliki hak untuk mendayagunakan dan tersebut. Atas akad ini deposan akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang tentu saja besarnya sangat tergantung kebijakan manajemen BMT.
    Produk ini biasanya kurang berkembang karena deposan menghendaki adanya bagi hasil yang layak.
    Prinsip wadiah yad dhomanah ini sering di praktekan untuk dana-dana yang bersifat sosial, penitip tidak menghendaki adanya imbalan.
    Beberapa ketentuan yang berlaku dlam produk ini :

  1. Penerima titipan berhak memanfaatkan barang/uang yang dititipkan dan brhak pula memperoleh keuntungan.
  2. Penerima bertanggung jawab penuh akan barang titipan tersebut, jika terjadi keruskan atau kehilangan.
  3. Keuntungan yang diperoleh karena pemanfaatan barang titipan, dapat diberikan sebagian kepada pemilik barang sebagai bonus atau hadiah.


  1. Prinsip mudharabah
    Prinsip mudharabah merupakan akad kerjasama modal dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha (mudhorib) atas dasar bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana, BMT berfungsi sebagi mudhorib dan pengimpan sebagai shohibul maal. [4]
    Sebagai lemabaga keuangan syariah non bank, ternyata baitu maal wa tamwil (BMT) pun menggunakan murabahah sebagai salah satu prinsip dan produknya.  Makna dan mekanisme murabahah di BMT tampaknya tidak berbeda dengan makna dan mekanisme pelaksannan bank islam.[5]
    Prinsip ini dapat di kembangkan untuk semua jenis simpanan di BMT. Berbagai ketentuan yang berlaku untuk sistem mudharabah meliputi :
a. Modal

  1. Harus diserahkan secara tunai.
  2. Dinyatakan dalam nilai nominal yang jelas.
  3. Langsung diserahkan kepada mudharib untuk segara memulai usaha.
b. Pembagian hasil

  1. Nisbah bagi hasil harus disepakati di awal perjanjian.
  2. Pembagian hasilnya dapat dilakukan saat mudahrib telah menembalikan modalnya atau sesuai dengan periode tertentu yang disepakati.
c. Resiko

  1. Bila terjadi kerugian usaha, maka semua kerugian akan di tanggung oleh shahibul maal, dan mudarib tidak akan mendapatkan keuntungan usaha.
  2. Untuk memperkecil resiko, shohibul maal dapat mensyaratkan batasan-batasan tertentu kepada mudharib.
Berbagai sumber dana tersebut pada prinsipnya di kelompokkan menjadi tiga bagian yakni :

  1. Dana pihak pertama (DP 1)
    Dana pihak pertama sangat diperlukan BMT terutama pada saat pendirian. Tetapi dana ini dapat terus dikembangkan, seiring dengan berkembangnya BMT. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokkan ke dalam:

  1. Simpanan pokok khusus (modal penyertaan)
    Yaitu modal penyertaan yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpan tidak harus sama dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat.
    Atas simpanan ini, penyimpan akan mendapat porsi laba/SHU pada setiap akhir tahun secara proposional dengan jumlah modalnya.
  2. Simpanan pokok
    Simpanan pokok yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan harus sama. Pembayarannya dapat saja di cicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak.
  3. Simpanan wajib
    Simpanan ini menjadi sumber modal yang menglir terus setiap wakru. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya. Besarnya simpanan wajib setip anggota sama. Baik simpanan pokok maupun simpanan wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian SHU.

  1. Dana pihak kedua (DP 2)
    Dan ini bersumber dari pinjman pihak luar. Nilai dana ini memang tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki kesamaan sistem yakni bagi hasil, baik bank maupun non bank. Oleh sebab itu, sedapat mungkin BMT hanya mengakses sumber dan yang di kelola secara syariah. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya, bank muamalat indonesia, bank BNI Syariah, bank syariah mandiri, BRI syariah dll serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
    Atas kerja sama pembiayaan ini berlaku akad mudhorobah maupun musyarokah. Namun untuk pembiayaan investasi, dapat juga berlaku akad jual beli.
  2. Dana pihak ketiga (DP III)
    Dana ini merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dan ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua, yakni simpanan lancar (tabungan) dan simpanan tidak lancar (deposito)

  1. Tabungan dalah simpanan anggota pada BMT yang dapat diambil sewaktu-sewaktu (setiap saat). BMT tidak dapat menolak permohnan pengambilan tabungan ini
  2. Deposito adalah simpanan anggota kepad BMT, yang pengambilannya hanya dilakukan pada saat ektu jatuh tempo. Jangka waktu yang diamksud meliputi : 1, 3, 6, dan 12 bulan. Namun sesungguhnya jangka waktu tersebut dapat dibuat sefleksibel mungkin, misalnya 2, 4, 5 dan seterusnya, sesuai dengan keinginan anggota.

    Untuk dapat menarik minat anggota menabung, maka BMT perlu mengemas produknya kedalam nama yang menarik dn mudah di ingat. Juga produk penghimpunana dana BMT harus mampu menampung keinginan nasabah. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan  :

  1. Tabungan haji (Taji), yakni tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dalam jangka panjang.
  2. Tabungan Qurban (Taqur), yakni tabungan untuk para shohibul qurban, yaitu masyarakat disediakan produk yang dapat membantu masyarakat disediakan produk yang dapat membantu merencanakan indah qurbannya.
  3. Tabungan pendidikan (Tapen), yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam menyediaakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan datang.
  4. Tabungan berjangka mudorobah (Tabah), yakni deposito dengan jangka waktu tertentu.
    Secara umum sumber dana BMT dapat dikelompokkan bedasarkan rekening dineraca sebagai berikut :

  1. Modal sendiri :

  1. Simpanan pokok khusus (modal penyertaan)
  2. Simpanan pokok
  3. Simpanan wajib
  4. Dana cadangan
  5. Hibah
  6. Dana lain yang tidak mengikat dan halal

  1. Hutang

  1. Simpanan umum/tabungan dengan berbagai jenisnya
  2. Deposito
  3. Obligasi syariah (surat pengakuan hutang bagi hasil)
  4. Pembiayaan dari Bank Syariah
  5. Pembiayaan dari BMT lain
  6. Pembiayaan dari puskopsyahh dan inkopsyah.[6]
Dalam menjalankan usahanya berbagai akad yang ada di dalam BMT mirip dengan yang ada di dalam Bank Syariah. Adapun akad-kad tersebut adalah : pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapidalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana BMT adalah :

  1. Giro wadiah, adalah produk simpanan yang bisa di tarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah bisa mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pendapatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan dimuka tetapi benar-benar merupakan kebijakan BMT.
  2. Tabungan mudharabah, adalah dana yang disimpan oelh nasabah akan dikelola BMT untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dengan nasabah. Nasabah bertindk sebgai shohibul maal dan lemabaga keuangan BMT bertindak sebagai mudharib.
  3. Deposito mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan islam dan mengembangkannya. BMT bebas menggunakan dana (mudharabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga sebagai shahibul maal.[7]


  1. Alokasi dana BMT
    Alokasi dan BMT merupakan upaya menggunakan dan BMT  untuk keperluan operasional yang mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya.
    Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Manajemen akan selalu di hadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksial mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan pendapatan maksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehinggga dapat memenuhi kewajiban jangka pendek nya setiap saat. Dua kondisi ini dapat di capai, jika mnajemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT  yang sebenarnya. Untuk itu, pengalokasian dan BMT harus memperhatikan aspek :

  1. Aman, artinya dana BMT dapar di jamin pengembalian nya
  2. Lancar, artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
  3. Menghasilkan, artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksimal.
  4. Halal, artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan hukum positif maupun agama.
  5. Diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.

    Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat di kelompokkan sebagai berikut:

  1. Penggunaan yang bersifat produktif

  1. Untuk pembiayaan kepada anggota, masyarakat dan BMT lain
  2. Untuk investasi pada Bank Syariah, Puskopsyah maupun Inkopsyah.

  1. Penggunaan yang tidak bersifat produktif

  1. Biaya-biaya operasional BMT
  2. Pembelian atau pengadaan inventaris

  1. Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan

  1. Dana pelatihan dan pendampingan anggota Pokusma
  2. Dana sosial kematian, kesehata, dll

  1. Penggunaan dana untuk menaggulangi resiko

  1. Penyisihan penghapusan pembiayaan macet
  2. Penambahan dana cadangan umum
  3. Penyisihan laba ditahan[8]

















BAB III

PENUTUP



  1. Kesimpulan
    Baitu maal wa tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningatkan kualitas ekonomi dalam skala kecil dan menengah. 
    Prosedur pendirian BMT

  1.  Pemrakarsa dan pendamping menyiapakan diri (menyinfakkan waktu, tenaga dan fikiran) untuk menjadi motivator pendirian BMT.
  2. Setelah ide berkembang dan di respon oleh 4-5 orang motivator/aktivis, maka carilah dukungan tambahan.
  3. undanglah para sahabat yang telah di daftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT.
  4. Rapat pendiri untuk pengurus BMT, ketua, wail ketua,sekretaris dan anggota.
  5. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yang lulusan S1 atau D3.
  6. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu.
  7. Pengurus bersama pengelola persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan.
  8. BMT siap beroperasi
  9. Pengurus bersama pengelola BMT memuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat dan memproses sertifikat operasi BMT.
  10. Jika BMT itu telah mencapai kekayaan atau aset Rp. 75 juta, maka pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuagan Syariah (KJKS) kepada dinas koperasi atau UKM setempat

    Sistem kepengurusan BMT :

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Kepengurusan BMT : ketua, sektretaris, bendahara
  4. Pengelola : manajer, teller, administrasi dan pembukuan, pembiayaan
         Sumber dana BMT :

  1. Dana pihak pertama (DP l)
  2. Dana pihak kedua (DP II)
  3. Dana pihak ketiga (DP III)

    Alokasi dana BMT :

  1. Penggunaan yang bersifat produktif
  2. Penggunaan yang tidak bersifat produktif
  3. Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan
  4. Penggunaan dana untuk menaggulangi resiko



















DAFTAR PUSTAKA



Huda,nurul dan heykal,muhammad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritisdan Praktis. Jakarta:kencana prenada media group

Nuryadin,hadin.  2000. BMT&Bank islam:instrumen lembaga keuangan syariah. Bandung:Pustaka Bani Quraisy

Ridwan,muhammad. 2004. Manajemen Baitul Maalwa Tamwil. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta

Bmt-pkes-secure.pdf





[1]Bmt-pkes-secure.pdf.hal 19
[2]Muhammad ridwan,Manajemen Baitul Maalwa Tamwil, (Yogyakarta:UII Press Yogyakarta,2004)hal. 150
[3]Hadin,nuryadin,BMT &Bank islam:instrumen lembaga keuangan syariah, (Bandung:pustaka bani quraisy,2000), hal. 16
[4]Muhammad ridwan,ManajemenBaitul Maalwa Tamwil, (Yogyakarta:UII Press Yogyakarta,2004), hlm.152

[5]Hadin nuryadin,BMT &Bank Islam: Instrumen Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung:pustaka bani quraisy,2000), hlm.17
[6]Muhammad ridwan,ManajemenBaitul Maalwa Tamwil, (Yogyakarta:UII Press Yogyakarta,2004), hlm.152
[7]Nurul huda dan muhammad heykal,Lembaga Keuangan Islam:Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta:kencana prenada media group), hlm.366
[8]Muhammad ridwan,Manajemen Baitul Maalwa Tamwil, (Yogyakarta:UII Press Yogyakarta,2004), hlm.158