Minggu, 24 September 2017

Makalah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK


DISUSUN
O
L
E
H
LEGA AIDIL PUTRI (1630401096)

DOSEN PEMBIMBING :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NINGSIH,S.E.I., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
 BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
    Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sagat sederhana, yaitu dengan sistem barter. Lambat laun, sistem itu dianngap tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya, muncullah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
    Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
    Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari dua yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Kedua lembaga ini selain memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi juga memiliki fungsi untuk menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Lembaga keuangan bank maupun non bank selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang kredit.











BAB II
PEMBAHASAN

  1. Lembaga Keuangan Bank dan Non bank, Persamaan dan perbedaannya
  1. Lembaga keuangan bank
    Dalam pembicaraan kita sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
    Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.[1]
    Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

  1. Fungsi Bank[2]
  1. Menghimpun Dana Masyarakat (Funding)
    Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. 
  2. Menyalurkan Dana Masyarakat
    Menyalurkan dana berarti menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Bagi bank konvensional dalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.   
  3. Memberikan Jasa-Jasa lainnya (Service)
    Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.

  1. Produk jasa bank adalah [3]
  1. jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
  2. jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah
  3. jasa pengiriman uang
  4. jasa penagihan
  5. jasa kliring
  6. jasa penjualan mata uang asing
  7. jasa penyimpanan dokumen
  8. jasa cek wisata
  9. jasa kartu kredit
  10. jasa letter of credit
  11.  jasa bank garansi dan referensi bank

  1. Bentuk Produk – Produk Bank
  1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
  2. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
  3. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.


  1.  Bentuk-bentuk simpanan di Bank
  1. Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  2. Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat  dilakukan dalam jangka waktu tertentu
  3. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.

  1. Lembaga Keuangan Non Bank
    Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
    Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
  1. Untuk mendorong perkembangak pasar modal
  2. Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah

  • Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank[4]
    Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan  rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
  2. Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
  3.  Membantu duania usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa
  4. Memperlancar distribusi barang
  5.  Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan



Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank ada beberapa macam yaitu:[5]
  1. Pasar Modal
    Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar . namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui srana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

  2. Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
    Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang  walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
  3. Pegadaian
    Secara umum pengertian usaha gadai kegiatan menjamin barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
    Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
      1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
      2. Nilai jumlah pijaman tergantung nilai barang yang digadaikan
      3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

  1.  Sewa Guna Usaha (Leasing)
    Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal pihak leassing dapat membiayai keinginan nasaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Keterbatasan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakkan oleh bank seperti memberi simpanan dan kredit dalam bentuk uang.

  2.  Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia.

  1.  Perusahaan Asuransi
    Di indonesia pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  2. Anjak Piutang (Factoring)
    Perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.

  3. Modal Ventura
Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Pengertian modal ventura terletak sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan”
  1.  Dana Pensiun
menurut Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian jelas bahwa yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki adan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

  1. Kartu Plastik (Kartu Kredit)
Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.

  • Persamaan Lembaga Keuangan bank dan Non bank :
  1. Melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
  2. Membantu menyalurkan dana penabung (masyarakat yang kelebihan dana) kepada pengusaha (masyarakat yang memerlukan dana).

  • Perbedaan Lembaga keuangan Bank dan Non Bank

Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank
Penghimpunan Dana
·     Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan; giro; deposito), dan Secara tidak langsung dari masyarakat(kertas berharga, penyertaan, pinjaman / kredit dari lembaga lain)
·     Secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bias juga dari penyertaan; pinjaman/ kredit dari lembaga lain).
Penyaluran Dana
·     Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi Kepada badan usaha dan individu
·     Untuk jangka pendek, menengah dan panjang
·     Terutama untuk tujuan investasi Terutama kepada badan usaha
·    Terutama untuk jangka menengah dan panjang
    1. Peranan Lembaga Keuangan Non Bank Dalam Mengembangkan Perekonomian
      Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Instermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dan dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
      Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
      Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
      Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
      Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
       Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
      Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.
      Peranan dari perusahaan/lembaga keuangan non bank bagi perekomian adalah sebagai berikut :[6]
  1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
  2.  Memperlancar distribusi barang
  3.  Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan



.










BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
    Persamaan Lembaga Keuangan bank dan Non bank adalah Melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung (masyarakat yang kelebihan dana) kepada pengusaha (masyarakat yang memerlukan dana). Sedangkan perbedaan antara lembaga keuangan bank dan non bank adalah Lembaga keuangan bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja, bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka,  bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
    Peranan dari perusahaan/lembaga keuangan non bank bagi perekomian adalah sebagai berikut : Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa, memperlancar distribusi barang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan







DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, SE. MM. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo persada
Hermansyah, S.H., M.hum. 2005. Hukum Perbanka  Nasional. Jakarta: Kencana
Kasmir, SE., MM. 2004. Dasar-dasar Perbankan. . Jakarta: PT rajaGrafindo persada
http://fajardwianggororevenge.blogspot.co.id/2012/04/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank-dan.html
http://anarahma03.blogspot.co.id/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html









[1] Hermansyah, S. H., M. Hum, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 7
[2] Kasmir, SE., MM, Dasar-Dasar Perbankan. ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Hlm4
              [3] http://anarahma03.blogspot.co.id/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html
[4] http://footballokers.blogspot.co.id/2014/09/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html
[5] Kasmir, SE., MM. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), Hlm.                    177
[6] http://fajardwianggororevenge.blogspot.co.id/2012/04/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank-dan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar