Jumat, 12 Januari 2018

Institusi Wakaf

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah. Ditengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial).
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan.


BAB II
PEMBAHASAN
Mekanisme Operasional Instritusi Wakaf
Pengertian wakaf
Wakaf diambil dari kata waqafa yang menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Sedangkan menurut undang-undang wkaf Nomor 41Tahun 2004 dijelaskan bahwa : “ wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, unuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah”.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariat Islam. hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 Undang-undang No. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah.
Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf dalam hukum fiqh ada empat yaitu:
orang yang berwakaf (al-waqif).
benda yang diwakafkan (al-mauquf).
orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi/nadzir).
lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Sedangkan dalam UU Wakaf Pasal 6 yang merupakan fiqh Indonesia yang
telah diundangkan, selain 4 rukun tersebut, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi 6 unsur, yaitu 4 unsur tersebut ditambah dengan dua unsur lain yaitu: peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) ada empat yaitu:
Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik).
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dalam perundang-undangan, yaitu :
a.    Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
c.   Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
d.  Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
e.   Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
f.     Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
g. Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
h.   Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Pandangan fiqih tentang pengelolaan dana wakaf
Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah (kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa – MUI dalam mengakomodir kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai.
Gagasan Wakaf Tunai yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan.
Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola harta wakaf.
Tergalinya potensi dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis, sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer) menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper bagi penerapan konsepnya.
Seseorang dapat membeli Sertifikat Wakaf Tunai dengan maksud untuk memenuhi target investasi sedikitnya meliputi 4 bidang:
Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat)
Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia-akhirat)
Pembangunan sosial
Membangun masyarakat sejahtera.
Mekanisme Operasional Institusi Wakaf
Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
Wakaf benda tidak bergerak
Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004 dijelaskan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan PPAIW (pejabat pembuat akta ikrar wakaf) untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan dan lain-lain) kepada PPAIW.
PPAIW meneliti surat-surat dan syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan).
Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kandepag.
PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Wakaf benda bergerak
Benda digolongkan bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi kepada benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
Berdasarkan pasal 16 ayat 3 UU No. 41 tahun 2004 tentang benda bergerak yang dapat diwakafkan, yaitu:
Uang; Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.
Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
Surat berharga; merupakan instrumen pasar modal berupa saham, obligasi, dan sertifikat.
Kendaraan; yaitu objek wakaf yang dapat dijadikan sebagai pelengkap kegiatan utama atau malah dapat dijadikan kegiatan utama, seperti dijadikan alat angkut .
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industri.
Hak sewa merupakan hak yang timbul atas benda bergerak dan benda tidak bergerak atas sewanya, seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Tata Cara Wakaf Tunai
Wakaf tunai merupakan terobosan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu pasal 28 sampai pasal 31, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Lembaga keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat wakaf uang.
Dari berbagai ketentuan di atas, tata cara perwakafan tunai kiranya dapat dikonstruksi sebagai berikut:
Wakaf uang (tunai) yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
Karenanya wakaf uang yang berupa mata uang asing, harus dikonversi lebih dulu ke dalam rupiah.
Wakif yang akan mewakafkan uangnya wajib hadir di Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (sebagai nazhir) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia, untuk:
Menyatakan kehendaknya, yaitu mewakafkan uangnya.
Menjelaskan kepemilikan dan asal usul uang yang akan diwakafkan.
Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke lembaga keuangan syariah tersebut.
Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf.
Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
Wakif juga dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan), yang selanjutnya nazhir menyerhakan akta ikrar wakaf tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Lembaga Keuangan Syariah untuk menjadi Penerima Wakaf Uang adalah sebagai berikut:
Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
Bergerak di bidang keuangan syariah.
Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
Lembaga Keuangan Syariah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama dengan melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum.
Mengajukan permohonan menjadi Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang secara tertulis kepada Menteri Agama dengan melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum. Kemudian Menteri paling lambat dalam waktu tujuh hari menunjuk Lembaga Keuangan Syariah atau menolak permohonan tersebut sebagai Penerima Wakaf Uang.
Lalu Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk: (1) mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (2) menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang (3) menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazhir (4) menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yanmg ditunjuk wakif (5) menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif (6) menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazhir yang ditunjuk oleh wakif (7) mendaftarkan wakaf uang tersebut kepada Menteri Agama atas nama nazhir.
Sedang isi sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya harus memuat keterangan mengenai: (a) nama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf (b) nama wakif (c) alamat wakif (d) jumlah wakaf uang (e) peruntukan wakaf (f) jangka waktu wakaf (g) nama nadzir yang ditunjuk (h) tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang.
Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf
Wakaf tunai dikelola Bank Syariah
Beberapa peran yang bisa diunggulkan bila wakaf tunai dikelola oleh bank:
Jaringan kantor
Kemampuan sebagai Fund Manager (mengelola dana)
Pengalaman, jaringan informasi dan peta distribusi
Citra positif
Bank syariah memiliki jaringan kantor yang luas dibanding lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan itu diharapkan keberadaan produk wakaf akan tersosialisasi secara maksimal, apalagi masyarakat memiliki akses yang tinggi terhadap jasa perbankan. Perbankan syariah merupakan lembaga pengelola dana (masyarakat) karena itu lembaga perbankan memiliki kemampuan untuk mengelola dana (fund manager). Pengalaman, jaringan informasi, serta peta distribusi juga memungkinkan untuk terbentuknya batabase informasi mengenai sektor usaha maupun debitur yang akan dibiayai termasuk oleh dana eks wakaf.  Selain itu, pengalaman, jaringan informasi, dan peta distribusi merupakan faktor positif bagi lembaga perbankan syariah. Sehingga diharapkan akan menimbulkan citra positif terhadap gerakan wakaf itu sendiri maupun pada perbankan syariah khususnya.
Wakaf Tunai dikelola Lembaga Swasta
Keuntungan yang didapatkan bila wakaf tunai dikelola oleh swasta:
Sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat
Ada kontrol langsung oleh masyarakat
Menumbuhkan solidaritas masyarakat.
Lembaga swasta ini misalnya bergerak dibidang pendidikan. Lembaga pendidikan swasta mengelola sendiri dana yang diterima muwakif dengan sistem musyarakah atau mudharabah tanpa mengurangi nilai asset wakaf. Selanjutnya, keuntungan yang diterima didasarkan atas sistem bagi hasil. Diterima oleh lembaga pendidikan sebagai keuntungan usaha dan diterima wakaf tunai sebagi tambahan aset. Dari tambahan aset wakaf tunai tersebut bisa digunakan membantu masyarakat dalam bentuk wakaf pula.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang dilakukan dengan:
Benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau instrumen keuangn syariah.
Nazhir hanya dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf uang pada LKS penerima wakaf uang (LKS-PWU) dalam jangka waktu tertentu apabila ditentukan waktunya.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi diluar bank harus diasuransikan pada asuransi syariah.
Perkembangan Institusi Wakaf di Indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak.  Di Indonesia saat ini wakaf kian mendapatkan perhatian yang cukup sesrius dengan diterbitkannya UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan ini, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Konteks ini kemudian dikenal dengan wakaf produktif. Ada 2 hal yang berkaitan dengan wakaf produktif, pertama, asas paradigma baru wakaf, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggungjawaban/ responsibility, asas profesionalisme manajemen, dan asas keadilan. Kedua, aspek paradigma baru wakaf, sistem manajemen kenazhiran/manajemen sumber daya insani, dan sistem rekrutmen wakif.
Wakaf memiliki tiga ciri utama yaitu:
Pola manajemen wakaf harus terintegrasi, dana wakaf dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang tercakup didalamnya.
Asas kesejahteraan nazhir. Pekerjaan sebagi nazhir tidak lagi diposisikan sebagai pekerja sosial, tetapi sebagai profesional yang biasa hidup dengan layak dari profesi tersebut.
Asas transparasi dan tanggung jawab. Badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaprkan proses pengelolaan dana kepada umat setiap tahun.
Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Wakaf Uang di Indonesia
Peran LKS sangat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia. Peran strategis ini salah satunya terkait dengan status hukum lembaga ini karena ditunjuk langsung oleh Menteri Agama sebagai lembaga berwenang dalam penerimaan wakaf uang. Hal ini disebutkan dalam UU No. 41 tahun 2004 Pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi: ‘Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri’.
Menteri berwenang menunjuk lembaga keuangan syariah sebagai penerima wakaf, dengan syarat-syarat:
LKS harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri
melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum
memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia
bergerak di bidang keuangan syariah dan
memiliki fungsi titipan (wadi’ah)
LKS memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai yang diamanatkan oleh wakif kepada nazir. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau instrumen keuangan syariah berdasarkan akad syariah seperti mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah. Sementara,  pengelolaan dana wakaf uang melalui produk-produk di luar produk syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Dengan cara ini dana wakaf uang umat yang terkumpul dapat terjamin keamanannya serta memberikan rasa aman bagi para wakif.
Kendala dan Strategi Pengembangan Wakaf Tunai
Kendala Pengembangan Wakaf Tunai
Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai sulit berkembang di tanah air adalah:
Masyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi seperti tanah, rumah, dan lain sebagainya.
Wakaf tunai relatif baru di Indonesia, sehingga dampak langsung dari kelebihan wakaf tunai bagi kesejahteraan masyarakat belum terasa.
Lembaga wakaf tunai masih dipahami sebagi lembaga zakat dan lembaga zakat bisa dijadikan pengganti keberadaan lembaga wakaf tunai.
Tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya.
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai
Usaha yang perlu dilakukan untuk mengurangi kendala-kendala di atas adalah:
Sosialisasi keberadaan wakaf tunai kepada masyarakat, bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai jumlah  tertentu hartanya guna membeli sejumlah harta untuk di wakafkan. Wakaf bisa dilakukan dengan cash, walaupun ia tidak memiliki harta, seperti tanah, rumah dan lain sebagainya.
Mendirikan lembaga wakaf tunai dapat dimulai dari lingkungan terkecil seperti, takmir masjid, pesantren dan sebagainya. Pendirian lembaga wakaf tunai tidak harus menunggu kelompok/institusi, selama individu/sekelompok individu mampu mendirikannya maka tidak ada halangan untuk mendirikan lembaga wakaf tunai.
Perlu koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjamin kerjasama dan meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf adalah Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh Syariah, Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif, dan Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Rukun wakaf ada empat, yaitu: pertama, orang yang berwakaf (al - wakif). Kedua, benda yang diwakafkan (al - mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al – mauquf ‘alaihi). Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (sighah).