Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH DPS, DSN, DAN DK




MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
DPS, DSN DAN DK

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi mengumpulakn dana dari masyarakat dan meyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu bank juga berfungsi memberikan jasa-jasa keuangan dan pemayaran lainnya. Oleh karena itu, tugas pokok lembaga perbankan adalah sbgai lembaga penyipman dana masyarakat dan lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan dunia usaha.
Industri perbankan sejatinya dijalankan berdasarkan prinsip dan sistem syariah. Karena itu, kesesuaian operasi dan praktek bank syariah dengan syariah merupakan piranti mendasar dalam perbankan syariah. Untuk semua itulah perbankan yang beroperasi dengan sistem syariah wajib memiliki institusi internal yang independen, yang secara khusus bertugas memastikan bank tersebut berjalan sesuai dengan syariah islam, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tetntang perseroan terbatas dan UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang menyebutkan bahwa bank syariah harus memiliki 3 orang dewan penagwas syariah. Peran dewan pengawas syariah sangat strategi dalam penerapan prinsip syariah dilembaga perbankan syariah



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian DPS, DSN dan DK
1.      DPS
Berdasarkan keputusan DSN No.3 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari lembaga keuangan syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DPS[1]. Dewan pengawas syariah adalah suatu badan yang dibentuk mengawasi jalannya Bank Islam agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalahm menurut Islam.
Dewan pengawas syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. DPS adalah dewan yang melaksakan pengawasan terhadap prinsip syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha bank syariah secara independen. Setiap bank umum syariah atai bank konvensional yang memiliki unit usha syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota dewan pengawas syariah. Sedangkan untuk bank perkreditan rakyat syariah setidaknya memiliki 1-3 orang orang anggota DPS. Jika anggota DPS disetiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga keuangan tersebit.
2.      DSN
Dewan syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari majelis ulama indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah dan muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atu jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah dindonesia. Disamping itu DSN juga mempuyai kewenangan untuk :
a.    Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk anggota DPS pada satu lembaga keuangan syariah.
b.    Mengeluarkan fakta yang mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
c.    Mengeluarkan fakta yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
d.   Memberi peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
e.    Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Dewan syariah merupakan suatu lembaga yang berperan dalam menjamin keislaman keuangan syariah di seluruh dunia. Diindonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh dean majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.[2]
3.      DK
Dewan komesaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direktur perseroan terbatas (PT). Diindonesia dewan komesaris ditunjuk oleh RUPS dan didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijabarkan fiungsi, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komesaris.[3]
B.     Tugas dan Wewenang DPS, DSN dan DK
1.    DPS
a.    Tugas
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.  Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1)   Sebagi penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah
2)   Sebagi mediator antara bank dengan DSN dengan mengkomunikasikan usul dan saran mengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3)   Sebagai perakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegaiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurngnya satu kali dalam setahun.
4)   Melakukan pengawasan secara periodik kepada LKS yang berada dibawah pengawasannya.
5)   Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan embaga yang bersangkutan dan kepada DSN
6)   Melakukan perkembangan produk dan operasional LKS yang diwasi oleh DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun anggaran
Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertamakalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN[4]
b.      Struktur DPS
1)   Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi
2)   Jika fungsi dewan komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sitem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariat islam
3)   Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya
4)   Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam dilingkunngan perusahaan tersebut
5)   Bertanggung jawab atas selksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah
c.       Keanggotaan DPS
1)      Setiap LKS harus memiliki setidaknya 3 orang anggota DPS
2)      Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua
3)      Maka tugas keanggotaan DPS adalah 4 tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan atau telah merusak citra DSN
d.    Mekanisme kerja
1)      DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada dibawah pengawasannya
2)      DPS berkewajiban mengajukan usul-usul penegembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan kepada DSN
3)      DPS melporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diwasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam tahun anggaran
4)      DPS merumukan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.[5]
2.      DSN
a.    Tugas :
1)      Menumbuhkembangakan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2)      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah
b.    Wewenang :
1)   Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2)   Mengeluarkan fatwa yang enjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI
3)   Memberikan rekomendasi atau menacbut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
4)   Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
5)   Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan peyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6)   Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan
c.    Mekanisme kerja :
1)   DSN mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh badan pelaksana harian DSN
2)    DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan
3)   Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.[6]
3.      DK
Tugas dewan komesaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi. Tugas pengawasan dan nasehat itu dilaksanakan oleh dewan komesaris berdasarkan anggaran dasar perseroan. Pengawasan oleh dewan komesaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan direksi dalam melakukan pengerusan tersebut secara umum, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan. Pengawasan dan nasehat yang dilakukan oleh dewan komesaris harus bertujuan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Jumlah anggota dewan komesaris seperti juga direksi, bisa terdiri dari saru atau bisa juga lebih. Dewan komesari yang terdiri dari lebih satu orang bersifat “majelis” dan setiap anggota dewan komesari tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan komesaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dan masyarakat, meneribitkan surat pengakuan hutang serta persroan terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota dewan komesaris. [7]
Adapun tugas dewan komisaris berdasarka UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a.    Pasal 108 ayat 1, Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.
b.    Pasal 114 ayat 2, anggota dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan kehati-hatian,  dan bertanggung jawab dalam menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
c.    Pasal 116, dewan komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/keluarganya kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas pengawasan  yang telah dilakukannya selama tahun buku yang bar kepada RUPS.
d.   Pasal 117 ayat 1, berdasarkan anggaran dasar, dewan komisaris berwenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi  dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
e.    Pasal 118, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakuakan tindakan pengurusan perseroan, seperti layaknya direksi untuk jangka waktu tertentu .
f.     Pasal 121 ayat 1-2, dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan komisarisdapat membentuk komite yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan anggotanya seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.
g.    Memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.
Sedangkan tanggung jawab dewan komisaris berdasarkan          UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a.       Pasal 114 ayat 3, setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab    secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
b.      Pasal 114 ayat 6, dewan komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10  bagian dari jumlah seluruh saham karena kesalahn atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.
c.       Pasal 114 ayat 5, Namun, anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud  dan tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya kerugian tersebut.
d.      Pasal 115 ayat 1 dan 3, jika terjadi kepailitan karena kesalahan  atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kepailitan  apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau kelalaiannya, telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud  dan tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan.[8]

C.    Hubungan antara DPS Dan DSN
Dengan adanya dewan pengawas syariah pada setiap bank umum syariah yang berpusat diibu kota negara indonesia-jakarta. Maka dapat menolak kemungkinan timbulnya berbagai perbedaan pendapat tentang beberapa produk perbankan syariah antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini akan membingunkan para nasabah unuk menyatukan persepsi umat islam terhadapperbankan syariah diindonesia.
Berdasarkan peraturan yang diberlakukan dinegara indonesia. Bank umum syariah, Unit usaha syariah (UUS)  dan BPRS wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang berkedudukan dikantor pusat bank umum syariah,UUS dan BPRS.  Syarat-syarata anggota dewan pengawas syariah diatur dan ditetapkan oleh dewan syariah nasional (DSN) . dewan ini berfungsi mengawasi kegaitan BPRS agar sesuai dengan prinsip syaraiah dan berpedoman kepad afatwa dewan syariah nasional.
Disis lain, dewan syariah nasional dpat meberikan teguran kepada institusi lembaga keuangansyariah jika institusi syariah tersebut telah menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan oleh dewan syariah nasionalsetelah terlebih dahulumenerima laporan dar dewan pengawas syariahdiinstitusi lembaga keuangan syariah tersebut . jika institusi keuangan tersebut tidak memperdulikan teguran yang diberikan oleh dewan syariah nasional, maka akan dat diusulkan kepada institusi yang mempunyai kekuasaan untuk memberikan sanksi, misalnya Bank Indonesia dan Departemen atau jabatan keuangan republik indonesia. Hukuman yang diberikan bertujuan agar bank syariah tersebut tidak lagi melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan syariah islam.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dewan pengawas syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. DPS adalah dewan yang melaksakan pengawasan terhadap prinsip syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha bank syariah secara independen. Setiap bank umum syariah atai bank konvensional yang memiliki unit usha syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota dewan pengawas syariah.
Dewan syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari majelis ulama indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah dan muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
Dewan komesaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direktur perseroan terbatas (PT). Diindonesia dewan komesaris ditunjuk oleh RUPS dan didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijabarkan fiungsi, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komesaris.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani Press, 2001), hlm.32-33
Hasan, Zubairi. 2009. Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta:Rajawali Pers
http://id.m.wikipedia.org.wiki.dewa (diunduh: 20 Desember 2017)
https://maxhum.wordpress.com (diunduh: 20 Desember 2017)
Muhammad. 2004. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta : EKONISIA
Sudarsono, Heri. 2003. Bank  dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas Perbankan Islam  dan lembaga-lembaga terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada
www.legalakses.com (diunduh: 20 Desember 2017)










[1]Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam  dan lembaga-lembaga terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, (Jakarta:PT Grafindo Persada, 2004), hlm.5
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani Press, 2001), hlm.32-33
[3] http://id.m.wikipedia.org.wiki.dewa
[4] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta : EKONISIA, 2004) hlm. 27-28
[6] Heri Sudarsono, Bank  dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta: EKONISIA ,2003),hal.45
[7] www.legalakses.com
[8] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah:Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta:Rajawali Pers, 2009), hlm. 47-50