MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
DPS,
DSN DAN DK
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi
mengumpulakn dana dari masyarakat dan meyalurkan kembali kepada masyarakat.
Selain itu bank juga berfungsi memberikan jasa-jasa keuangan dan pemayaran
lainnya. Oleh karena itu, tugas pokok lembaga perbankan adalah sbgai lembaga
penyipman dana masyarakat dan lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan dunia
usaha.
Industri perbankan sejatinya dijalankan
berdasarkan prinsip dan sistem syariah. Karena itu, kesesuaian operasi dan praktek
bank syariah dengan syariah merupakan piranti mendasar dalam perbankan syariah.
Untuk semua itulah perbankan yang beroperasi dengan sistem syariah wajib
memiliki institusi internal yang independen, yang secara khusus bertugas
memastikan bank tersebut berjalan sesuai dengan syariah islam, sebagaimana yang
diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tetntang perseroan terbatas dan UU No 21
Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang menyebutkan bahwa bank syariah harus
memiliki 3 orang dewan penagwas syariah. Peran dewan pengawas syariah sangat
strategi dalam penerapan prinsip syariah dilembaga perbankan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
DPS, DSN dan DK
1. DPS
Berdasarkan
keputusan DSN No.3 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah
bagian dari lembaga keuangan syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana
penempatannya atas persetujuan DPS[1]. Dewan
pengawas syariah adalah suatu badan yang dibentuk mengawasi jalannya Bank Islam
agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalahm
menurut Islam.
Dewan
pengawas syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. DPS adalah
dewan yang melaksakan pengawasan terhadap prinsip syariah yang dipakai dalam
menjalankan kegiatan usaha bank syariah secara independen. Setiap bank umum
syariah atai bank konvensional yang memiliki unit usha syariah harus memiliki
setidaknya 2-5 orang sebagai anggota dewan pengawas syariah. Sedangkan untuk
bank perkreditan rakyat syariah setidaknya memiliki 1-3 orang orang anggota
DPS. Jika anggota DPS disetiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari
satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS
dilembaga keuangan tersebit.
2. DSN
Dewan
syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari majelis ulama indonesia (MUI) yang
bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan
pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah dan
muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
DSN
merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atu
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan
fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah dindonesia. Disamping
itu DSN juga mempuyai kewenangan untuk :
a. Memberikan
atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk anggota DPS pada satu
lembaga keuangan syariah.
b. Mengeluarkan
fakta yang mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait.
c. Mengeluarkan
fakta yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
d. Memberi
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
e. Mengusulkan
kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan.
Dewan syariah merupakan suatu lembaga yang berperan
dalam menjamin keislaman keuangan syariah di seluruh dunia. Diindonesia, peran
ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh dean
majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan
Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.[2]
3. DK
Dewan
komesaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasehat kepada direktur perseroan terbatas (PT). Diindonesia dewan
komesaris ditunjuk oleh RUPS dan didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan
terbatas dijabarkan fiungsi, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komesaris.[3]
B.
Tugas
dan Wewenang DPS, DSN dan DK
1. DPS
a. Tugas
Tugas
utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1) Sebagi
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syariah
2) Sebagi
mediator antara bank dengan DSN dengan mengkomunikasikan usul dan saran
mengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari
DSN.
3) Sebagai
perakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegaiatan usaha
serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurngnya
satu kali dalam setahun.
4) Melakukan
pengawasan secara periodik kepada LKS yang berada dibawah pengawasannya.
5) Berkewajiban
mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan embaga yang bersangkutan
dan kepada DSN
6) Melakukan
perkembangan produk dan operasional LKS yang diwasi oleh DSN sekurang-kurangnya
2 kali dalam satu tahun anggaran
Bank
yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka
kantor cabang syariah untuk pertamakalinya dapat menyampaikan permohonan
penempatan anggota DPS kepada DSN[4]
b. Struktur
DPS
1) Kedudukan
DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai
pengawas direksi
2) Jika
fungsi dewan komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen,
maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi
sitem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariat islam
3) Bertanggung
jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman
yang telah diprogramkan setiap tahunnya
4) Ikut
mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam dilingkunngan perusahaan tersebut
5) Bertanggung
jawab atas selksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah
c. Keanggotaan
DPS
1) Setiap
LKS harus memiliki setidaknya 3 orang anggota DPS
2) Salah
satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua
3) Maka
tugas keanggotaan DPS adalah 4 tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu
apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan
atau telah merusak citra DSN
d. Mekanisme
kerja
1) DPS
melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
dibawah pengawasannya
2) DPS
berkewajiban mengajukan usul-usul penegembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan kepada DSN
3) DPS
melporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang
diwasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam tahun anggaran
4) DPS
merumukan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.[5]
2. DSN
a. Tugas
:
1) Menumbuhkembangakan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2) Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah
b. Wewenang
:
1) Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait.
2) Mengeluarkan
fatwa yang enjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI
3) Memberikan
rekomendasi atau menacbut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah.
4) Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar
negeri.
5) Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan peyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6) Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan
c. Mekanisme
kerja :
1) DSN
mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh badan pelaksana harian DSN
2) DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu
kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan
3) Setiap
tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual
report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi
segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.[6]
3. DK
Tugas
dewan komesaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada
direksi. Tugas pengawasan dan nasehat itu dilaksanakan oleh dewan komesaris
berdasarkan anggaran dasar perseroan. Pengawasan oleh dewan komesaris meliputi
baik pengawasan atas kebijakan direksi dalam melakukan pengerusan tersebut
secara umum, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan. Pengawasan dan
nasehat yang dilakukan oleh dewan komesaris harus bertujuan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Jumlah
anggota dewan komesaris seperti juga direksi, bisa terdiri dari saru atau bisa
juga lebih. Dewan komesari yang terdiri dari lebih satu orang bersifat
“majelis” dan setiap anggota dewan komesari tidak dapat bertindak
sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan komesaris. Perseroan
yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dan masyarakat, meneribitkan
surat pengakuan hutang serta persroan terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling
sedikit dua orang anggota dewan komesaris. [7]
Adapun tugas dewan komisaris berdasarka UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 108 ayat 1,
Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan
memberikan nasihat kepada direksi.
b. Pasal 114 ayat 2,
anggota dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
c. Pasal 116, dewan
komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya,
melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/keluarganya
kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukannya selama tahun buku
yang bar kepada RUPS.
d. Pasal 117 ayat 1,
berdasarkan anggaran dasar, dewan komisaris berwenang memberikan persetujuan
atau bantuan kepada direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
e. Pasal 118,
berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat
melakuakan tindakan pengurusan perseroan, seperti layaknya direksi untuk jangka
waktu tertentu .
f. Pasal 121 ayat 1-2,
dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan komisarisdapat membentuk komite yang
bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan anggotanya seorang atau lebih dari
anggota dewan komisaris.
g. Memberhentikan
sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.
Sedangkan tanggung jawab dewan komisaris berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 114 ayat 3,
setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
b. Pasal 114 ayat 6,
dewan komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
karena kesalahn atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.
c. Pasal 114 ayat 5,
Namun, anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas
kerugian apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian,
dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan
berlanjutnya kerugian tersebut.
d. Pasal 115 ayat 1
dan 3, jika terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota dewan komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban
yang belum dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta
pertanggungjawaban atas kepailitan
apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau
kelalaiannya, telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan,
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan
nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan.[8]
C.
Hubungan
antara DPS Dan DSN
Dengan
adanya dewan pengawas syariah pada setiap bank umum syariah yang berpusat diibu
kota negara indonesia-jakarta. Maka dapat menolak kemungkinan timbulnya
berbagai perbedaan pendapat tentang beberapa produk perbankan syariah antara
yang satu dengan yang lainnya. Hal ini akan membingunkan para nasabah unuk
menyatukan persepsi umat islam terhadapperbankan syariah diindonesia.
Berdasarkan
peraturan yang diberlakukan dinegara indonesia. Bank umum syariah, Unit usaha
syariah (UUS) dan BPRS wajib mempunyai
dewan pengawas syariah yang berkedudukan dikantor pusat bank umum syariah,UUS
dan BPRS. Syarat-syarata anggota dewan
pengawas syariah diatur dan ditetapkan oleh dewan syariah nasional (DSN) .
dewan ini berfungsi mengawasi kegaitan BPRS agar sesuai dengan prinsip syaraiah
dan berpedoman kepad afatwa dewan syariah nasional.
Disis
lain, dewan syariah nasional dpat meberikan teguran kepada institusi lembaga
keuangansyariah jika institusi syariah tersebut telah menyimpang dari garis
panduan yang telah ditetapkan oleh dewan syariah nasionalsetelah terlebih
dahulumenerima laporan dar dewan pengawas syariahdiinstitusi lembaga keuangan
syariah tersebut . jika institusi keuangan tersebut tidak memperdulikan teguran
yang diberikan oleh dewan syariah nasional, maka akan dat diusulkan kepada
institusi yang mempunyai kekuasaan untuk memberikan sanksi, misalnya Bank
Indonesia dan Departemen atau jabatan keuangan republik indonesia. Hukuman yang
diberikan bertujuan agar bank syariah tersebut tidak lagi melakukan berbagai
tindakan yang tidak sesuai dengan syariah islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewan pengawas syariah merupakan pihak terafiliasi
dan bagian dari bank. DPS adalah dewan yang melaksakan pengawasan terhadap
prinsip syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha bank syariah
secara independen. Setiap bank umum syariah atai bank konvensional yang
memiliki unit usha syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota
dewan pengawas syariah.
Dewan syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari
majelis ulama indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan
pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN
terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait
dengan perekonomian dan syariah dan muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
Dewan komesaris adalah sebuah dewan yang bertugas
untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direktur perseroan
terbatas (PT). Diindonesia dewan komesaris ditunjuk oleh RUPS dan didalam UU
No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijabarkan fiungsi, wewenang dan
tanggung jawab dari dewan komesaris.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio Muhammad Syafi’i, Bank
Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani Press, 2001), hlm.32-33
Hasan, Zubairi. 2009. Undang-Undang
Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta:Rajawali
Pers
http://id.m.wikipedia.org.wiki.dewa
(diunduh: 20 Desember 2017)
Muhammad. 2004. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta
: EKONISIA
Sudarsono, Heri. 2003. Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas
Perbankan Islam dan
lembaga-lembaga terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia.
Jakarta: PT Grafindo Persada
www.legalakses.com (diunduh: 20
Desember 2017)
[1]Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan lembaga-lembaga terkait (BAMUI,
Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, (Jakarta:PT
Grafindo Persada, 2004), hlm.5
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani Press, 2001), hlm.32-33
[3]
http://id.m.wikipedia.org.wiki.dewa
[4] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta : EKONISIA, 2004) hlm.
27-28
[6] Heri Sudarsono, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta: EKONISIA ,2003),hal.45
[7] www.legalakses.com
[8] Zubairi Hasan, Undang-Undang
Perbankan Syariah:Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta:Rajawali
Pers, 2009), hlm. 47-50