Sabtu, 23 Desember 2017

Makalah Asuransi



MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
ASURANSI

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi dan Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah Dan Konvensional)
1.      Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata Assuradeur yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut Assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.`Sedangkan dalam bahasa latin disebut Assecurare yang berarti meyakinkan orang.Selanjutnya dalam bahasa Inggris disebut Insurance yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin.
Pengertian asuransi menurut undang- undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah di Indonesia sebagai berikut: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut  Tabarru’.
Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan  pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus pada objek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.[2]
2.      Prosedur pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
Pengurusan asuransi dapat melalui agen yang dikelola langsung oleh perusahaan asuransi, dapat pula melalui broker. Broker merupakan perusahaan di luar perusahaan asuransi yang menunjuk perusahaan asuransi sesuai kebutuhan calon nasabah. Sehingga pengelolaan keuangannya juga lebih leluasa karena tidak langsung dari perusahaan asuransi
Pembuatan asuransi memiliki beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
1)      Proses pembuatan asuransi dimulai dari pembuatan surat permintaan asuransi jiwa. Pertama adalah pencatatan data calon nasabah. Data yang dicatat secara umum, untuk status yang akan dicatat adalah sesuai pembagian.
a.       Penanggung adalah orang yang menanggung semua pembayaran premi untuk pihak tertanggung.
b.      Tertanggung dapat menjadi pemegang polis. Sebagai contoh jika tertanggung meninggal, maka yang mendapatkan manfaatnya adalah pemegang polis atau beneficiary.
c.       Pemegang polis dapat membayarkan premi dan bisa saja sebagai beneficiary. Sebagai contoh jika tertanggung meninggal, maka manfaatnya akan didapatkan oleh pemegang polis atau beneficiary. Jika tertanggung dan pemegang polis meninggal, maka yang akan mendapatkan manfaatnya adalah beneficiary.
d.      Benificiary adalah orang yang mendapatkan manfaat diluar dari penanggung, tertanggung, dan pemegang polis. Benificiary dapat bertingkat, maksudnya jika penanggung, tertanggung, pemagang polis, dan beneficiary satu meninggal, maka yang akan mendapat adalah beneficiary turunannya. Perbedaan beneficiary diluar negeri adalah melalui lembaga yang menanggung seluruh manfaat dan akan menentukan manfaat akan didapatkan oleh siapa.
2)      Selanjutnya adalah proses underwriting. Proses ini merupakan proses analisis resiko. Analisis melihat berbagai faktor, secara umum yaitu informasi nasabah, jumlah klaim, tingkat kematian, tingkat bunga, tempat investasi dan perilaku.
3)      Pricing dan validasi merupakan proses selanjutnya. Proses ini mengesahkan program asuransi yang diikuti nasabah serta menghitung candangan atau solvency.
4)      Proses selanjutnya adalah financing dan reporting.  Tahap penetapan cadangan yang berdasarkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 120% yang didapat dari jumlah cadangan klaim+premi. Dengan minimal premi sebesar 40% agar perusahaan tidak ditutup. Untuk itu perusahaan asuransi harus melakukan investasi likuid atau short term
5)      Maintenance dan Service, proses ini merupakan proses pada saat pelayanan nasabah.

Bagian dari sebuah perusahaan asuransi:
a.         Marketing sebagai bagian yang menjual seluruh produk-produk yang ada di perusahaan asuransi. Orang yang menjualnya disebut agen, sedangkan model marketing asuransi adalah model branches, agency atau digabung. Pada asuransi general ada yang namanya broker yang tugasnya mewakili kepentingan nasabah, kalau agen mewakili kepentingan dari perusahan asuransi. Broker digaji oleh perusahaan, kalau agen gajinya berdasarkan komisi. Orang-orang yang menjadi penjual asuransi harus mempunyai nomor sertifikasi yang melekat pada perusahaan asuransi.
b.         Underwriting adalah bagian dimana mengurus semua berkas-berkas yang ada di perusahaan asuransi. Hasil dari klaim akan menjadi bahan untuk underwriting di tahun berikutnya.
c.         Actuary menentukan program-program asuransi yang ditawarkan kepada nasabah.
d.        Finance and report merupakan bagian yang menentukan segala jenis cadangan yang tersedia di perusahaan asuransi.
e.         Struktur database mempunya banyak field untuk menampung semua data yang ada di perusahan asuransi. Di perusahaan asuransi yang modern, ada indek nomor (nasabah, polis, beneficiary).
f.          Costumer service sebagai frontliner yang melayani klaim, complain, dan semua yang berkaitan dengan nasabah.[3]


B.     Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
1.      Asuransi ditinjau dari funsinya
Menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
a)      Asuransi Kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
1)      Asuransi kebakaran
2)      Asuransi pengangkutan
3)      Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang meliputi antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan, kecurangan, dan sebagainya.
b)      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. Usaha perasuransian adalah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
Asuransi jiwa ini terbagi:
1)      Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2)      Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebgainya).
3)      Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
4)      Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
5)      Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
6)      Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
7)      Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.
c)      Reasuransi
Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran resiko dimana penggungan menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak yang menerima pertanggungan disebut reinsurer (reinsurader). Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2.      Asuransi ditinjau dari polis dasar
Asuransi ditinjau dari polis dasarnya terbagi empat yaitu:
a.       Asuransi berjangka
Yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya. Pada polis asuransi ini tidak ada unsur tabungan hanya ada unsur perlindungan selama polisnya berlaku. Polis ini nilainya paling rendah dibandingkan dengan jenis polis asuransi yang lainnya.
b.      Asuransi seumur hidup
Yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun. Polis ini merupakan olis perlindungan bagi keluarga karena penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris hanya bila peserta meninggal dunia sampai usia berapapun.
c.       Asuransi dua manfaat
Yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia. Polis ini terbagi 2, yaitu polis yang murni dan polis yang mengandung tabungan/investasi. Yang murni bila peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya polis, maka ahli warisnya tidak memperoleh apa-apa. Sedangkan polis yang mengandung unsur tabungan/investasi, maka ahli waris akan memperoleh benefit sesuai dengan jumlah uang yang ditetapkan ketika polis ditutup.
d.      Asuransi unit investasi
Yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi. Polis asuransi ini menawarkan perlindungan, keuntungan dan fleksibilitas dalam berinvestasi. Investasi dilakukan dalam bentuk unit link yang kemudian diinvestasikan oleh manager investasi.
3.      Asuransi ditinjau dari segi kepemilikan
a.       Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b.      Asuransi milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c.       Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
d.      Asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
4.      Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.      Asuransi wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.


5.      Asuransi ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
a.       Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.      Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperentaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d.      Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.       Agen asuransi, yaitu pihak yang menberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.[4]

C.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
1.      Tatacara/Prosedur Berasuransi
a.       Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
1)        Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
2)        Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
3)        Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
b.      Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan syariat islam
1)      Gharar, tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta.
2)      Maysir, karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3)      Riba, diperolehnya pendapatan dari membungakan dana investasi yang diberikan.[5]
2.      Ketentuan operasional asuransi syariah
Dalam menjalankan operasional, asuransi syariah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
a)      Akad
Kejelasan akad dalam praktek muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian halnya dengan asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. Apakah akadnya jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapat harga dan barang yang dijual belikan. Pada asuransi biasa penjual dan pembeli, barang yang diperoleh, yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi. Jadi, pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita.
Dengan demikian, akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar), yaitu berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis (pada product saving) atau berapa besar yang diterima pemegang polis (pada product non saving).
b)      Gharar
Gharar menurut mazhab Syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita takuti. Apabila tidak lengap rukun dari akad maka terjadi gharar.
Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan mas’ud alaih (sesuatu yang diakadkan), yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh. Tidak diketahui berapa yang akan dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar. Dalam asuransi yang menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’ yaitu suatu niat tolong-menolong pada sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah.

c)      Taanbarru’
Tabarru’ berasal dari kata tabarra yatabarra tabarraun, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabarru’ merupakan alternatif uang yang sah dan diperkenankan. Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapatkan musibah.
d)     Maysir
Maysir pada hakekatnya muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produk yang akan dikonsumsinya. Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaan dalam informasi.
e)      Riba
Keberadaan asuransi syariah yang paling substansi disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional, misalnya upaya  untuk melipatgandakan keuntungan dari praktek yang dilakukan dengan cara yang tidak adil. Asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba. Demikian juga dengan perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
f)       Dana hangus
Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula, asuransi non tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.[6]




3.      Istilah-istilah dalam Asuransi
1)      Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
2)      Akad tijarah adalah akad antara peserta secara kolektif atau secara individual dan perusahaan dengan tujuan komersial.
3)      Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk mengahadapi risiko tertentu.
4)      Adjuster adalah pelaksana ahli yang bersifat independen yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Pertama, untuk melakukan survey dan penilaian terhadap kelayakan klaim.
5)      Cadangan Dana Tabarru’ adalah sejumlah dana yang diperoleh dari surplus underwriting dana tabarru’ yang tidak dibagikan kepada Peserta dan atau Perusahaan.
6)      Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme pengunaannya sesuai akad tabarru’ yang disepakati.
7)      Fatwa adalah ketentuan hukum.
8)      Gharar adalah transaksi yang mengandung unsur tipuan dari salah satu pihak sehingga merugikan pihak lain.
9)      Ikhtisar Polis adalah perjanjian yang diterbitkan oleh Pihak Kedua yang antara lain memuat jaminan pertanggungan, pengecualian, syarat dan ketentuan asuransi berikut perpanjangan dan/atau perubahannya.
10)  Komisi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai imbalan atas kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.
11)  Kontribusi (Premi) adalah iuran yang dibayarkan oleh Peserta kepada Operator untuk dikelola sebagai dana tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta.
12)  Manfaat (klaim) adalah hal-hal yang dapat diperoleh oleh Peserta dari Operator sesuai dengan yang diuraikan dalam polis ini.
13)  Mudharabah (profit / loss sharing ) adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan / atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
14)  Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan membeli barang tersebut dengan harga yang lebih sebagai laba bagi penjual.
15)  Mudharib adalah pengelola dana (operator).
16)  Musyarakah (join venture) adalah perjanjian dimana kedua belah pihak menjadi pemilik dana dan operator/Pengelola.
17)  Nisbah adalah rasio atau perbandingan pembagian antara Operator/Pengelola dan Peserta.[7]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono,  Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia,
Soemitra, Andri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Perdana Media
Banu, http://banuaw.wordpress.com/2013/04/04/proses-pembuatan-asuransi/
Sudi Al-Faqir, http://hsudiana.wordpress.com/2011/11/16/takaful-glossary-istilah-dalam-asuransi-syariah/,










[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo, 2001), hal 259
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Perdana Media, 2012), hal 245
[3] Banu, http://banuaw.wordpress.com/2013/04/04/proses-pembuatan-asuransi/
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hal: 268-272.
[6] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), hal: 116-118.
[7] Sudi Al-Faqir, http://hsudiana.wordpress.com/2011/11/16/takaful-glossary-istilah-dalam-asuransi-syariah/,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar