MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
ASURANSI
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis
resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan
atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.
Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag,
seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit
bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung
resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal
dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung
jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai
peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan
jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi
di masa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi dan Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah Dan
Konvensional)
1. Pengertian
Asuransi
Dalam bahasa
Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata Assuradeur
yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa Perancis disebut Assurance yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.`Sedangkan dalam bahasa latin disebut Assecurare
yang berarti meyakinkan orang.Selanjutnya dalam bahasa Inggris disebut Insurance
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin.
Pengertian asuransi menurut undang-
undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah di Indonesia sebagai berikut: Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Asuransi syariah berbeda dengan
asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal
bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan
menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabarru’.
Jadi sistem ini tidak menggunakan
pengalihan resiko (risk transfer) di
mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian
resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung kemudian akad yang
digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah),
artinya akad yang dilakukan harus terhindar gharar (penipuan), maysir
(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), di samping itu
investasi dana harus pada objek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan
maksiat.[2]
2. Prosedur
pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
Pengurusan asuransi dapat melalui
agen yang dikelola langsung oleh perusahaan asuransi, dapat pula melalui
broker. Broker merupakan perusahaan di luar perusahaan asuransi yang menunjuk
perusahaan asuransi sesuai kebutuhan calon nasabah. Sehingga pengelolaan
keuangannya juga lebih leluasa karena tidak langsung dari perusahaan asuransi
Pembuatan
asuransi memiliki beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
1)
Proses pembuatan asuransi dimulai dari pembuatan surat
permintaan asuransi jiwa. Pertama adalah pencatatan data calon nasabah. Data
yang dicatat secara umum, untuk status yang akan dicatat adalah sesuai
pembagian.
a.
Penanggung adalah orang yang menanggung semua
pembayaran premi untuk pihak tertanggung.
b.
Tertanggung dapat menjadi pemegang polis. Sebagai
contoh jika tertanggung meninggal, maka yang mendapatkan manfaatnya adalah
pemegang polis atau beneficiary.
c.
Pemegang polis dapat membayarkan premi dan bisa saja
sebagai beneficiary. Sebagai contoh jika tertanggung meninggal, maka manfaatnya
akan didapatkan oleh pemegang polis atau beneficiary. Jika tertanggung dan pemegang
polis meninggal, maka yang akan mendapatkan manfaatnya adalah beneficiary.
d.
Benificiary adalah orang yang mendapatkan manfaat
diluar dari penanggung, tertanggung, dan pemegang polis. Benificiary dapat
bertingkat, maksudnya jika penanggung, tertanggung, pemagang polis, dan
beneficiary satu meninggal, maka yang akan mendapat adalah beneficiary
turunannya. Perbedaan beneficiary diluar negeri adalah melalui lembaga yang
menanggung seluruh manfaat dan akan menentukan manfaat akan didapatkan oleh
siapa.
2)
Selanjutnya adalah proses underwriting. Proses ini
merupakan proses analisis resiko. Analisis melihat berbagai faktor, secara umum
yaitu informasi nasabah, jumlah klaim, tingkat kematian, tingkat bunga, tempat
investasi dan perilaku.
3)
Pricing dan validasi merupakan proses selanjutnya.
Proses ini mengesahkan program asuransi yang diikuti nasabah serta menghitung
candangan atau solvency.
4)
Proses selanjutnya adalah financing dan
reporting. Tahap penetapan cadangan yang berdasarkan Risk Based
Capital (RBC) sebesar 120% yang didapat dari jumlah cadangan klaim+premi.
Dengan minimal premi sebesar 40% agar perusahaan tidak ditutup. Untuk itu
perusahaan asuransi harus melakukan investasi likuid atau short term
5)
Maintenance dan Service, proses ini merupakan proses
pada saat pelayanan nasabah.
Bagian dari
sebuah perusahaan asuransi:
a.
Marketing sebagai bagian yang menjual seluruh
produk-produk yang ada di perusahaan asuransi. Orang yang menjualnya disebut
agen, sedangkan model marketing asuransi adalah model branches, agency atau
digabung. Pada asuransi general ada yang namanya broker yang tugasnya mewakili
kepentingan nasabah, kalau agen mewakili kepentingan dari perusahan asuransi.
Broker digaji oleh perusahaan, kalau agen gajinya berdasarkan komisi.
Orang-orang yang menjadi penjual asuransi harus mempunyai nomor sertifikasi
yang melekat pada perusahaan asuransi.
b.
Underwriting adalah bagian dimana mengurus semua
berkas-berkas yang ada di perusahaan asuransi. Hasil dari klaim akan menjadi
bahan untuk underwriting di tahun berikutnya.
c.
Actuary menentukan program-program asuransi yang
ditawarkan kepada nasabah.
d.
Finance and report merupakan bagian yang menentukan
segala jenis cadangan yang tersedia di perusahaan asuransi.
e.
Struktur database mempunya banyak field untuk
menampung semua data yang ada di perusahan asuransi. Di perusahaan asuransi
yang modern, ada indek nomor (nasabah, polis, beneficiary).
f.
Costumer service sebagai frontliner yang melayani
klaim, complain, dan semua yang berkaitan dengan nasabah.[3]
B.
Jenis-jenis Usaha Perusahaan
Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di
Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
1. Asuransi
ditinjau dari funsinya
Menurut
Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian, jenis usaha
perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
a) Asuransi
Kerugian
Yaitu usaha yang
memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya
dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
1) Asuransi
kebakaran
2) Asuransi
pengangkutan
3) Asuransi
aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang meliputi antara lain asuransi
kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan, kecurangan, dan
sebagainya.
b) Asuransi
Jiwa
Asuransi jiwa
adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan resiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.
Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin
menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko
kematian, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. Usaha perasuransian adalah
perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
Asuransi jiwa
ini terbagi:
1) Asuransi
jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum
dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2) Asuransi
rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan
kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebgainya).
3) Asuransi
kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta,
para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
4) Asuransi
dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan
perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
5) Asuransi
orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah
mempunyai penghasilan.
6) Asuransi
keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan
ekonomi keluarga.
7) Asuransi
kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari
kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri
dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.
c) Reasuransi
Reasuransi
pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan
suatu sistem penyebaran resiko dimana penggungan menyebarkan seluruh atau
sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak
yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak
yang menerima pertanggungan disebut reinsurer (reinsurader). Perusahaan
reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan
asuransi jiwa.
2. Asuransi
ditinjau dari polis dasar
Asuransi ditinjau dari polis
dasarnya terbagi empat yaitu:
a. Asuransi
berjangka
Yaitu asuransi yang menyediakan
jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1
tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya. Pada polis asuransi ini tidak ada unsur
tabungan hanya ada unsur perlindungan selama polisnya berlaku. Polis ini
nilainya paling rendah dibandingkan dengan jenis polis asuransi yang lainnya.
b. Asuransi
seumur hidup
Yaitu asuransi yang menyediakan
jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskannya
membayar premi setiap tahun. Polis ini merupakan olis perlindungan bagi
keluarga karena penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris
hanya bila peserta meninggal dunia sampai usia berapapun.
c. Asuransi
dua manfaat
Yaitu kontrak asuransi jiwa yang
masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, atau lebih atau
mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia. Polis
ini terbagi 2, yaitu polis yang murni dan polis yang mengandung
tabungan/investasi. Yang murni bila peserta meninggal dunia dalam masa
berlakunya polis, maka ahli warisnya tidak memperoleh apa-apa. Sedangkan polis
yang mengandung unsur tabungan/investasi, maka ahli waris akan memperoleh
benefit sesuai dengan jumlah uang yang ditetapkan ketika polis ditutup.
d. Asuransi
unit investasi
Yaitu satu bentuk investasi
kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi. Polis asuransi ini menawarkan
perlindungan, keuntungan dan fleksibilitas dalam berinvestasi. Investasi
dilakukan dalam bentuk unit link yang kemudian diinvestasikan oleh manager
investasi.
3. Asuransi
ditinjau dari segi kepemilikan
a. Asuransi
milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola
oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b. Asuransi
milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c. Asuransi
milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah
dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
d. Asuransi
milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa
pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
4. Asuransi
ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas
sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi
wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait
yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Asuransi
ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
a. Pialang
asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
b. Pialang
reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperentaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai
kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang diasuransikan.
d. Konsultan
aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e. Agen
asuransi, yaitu pihak yang menberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.[4]
C.
Manajemen Operasional Perusahaan
Asuransi
1. Tatacara/Prosedur
Berasuransi
a.
Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad
mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan
akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini
ialah :
1)
Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam
proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
2)
Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan
prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
3)
Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi
dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang
mengalami musibah.
b.
Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan
syariat islam
1)
Gharar, tentang hak pemegang polis (peserta) dan
sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta.
2)
Maysir, karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan
di atas kerugian orang lain.
3)
Riba, diperolehnya pendapatan dari membungakan dana
investasi yang diberikan.[5]
2.
Ketentuan operasional asuransi syariah
Dalam menjalankan operasional,
asuransi syariah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
a)
Akad
Kejelasan akad dalam praktek
muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara
syariah. Demikian halnya dengan asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta
harus jelas. Apakah akadnya jual beli (tadabuli) atau tolong menolong
(takaful).
Syarat dalam transaksi jual beli
adalah penjual, pembeli terdapat harga dan barang yang dijual belikan. Pada
asuransi biasa penjual dan pembeli, barang yang diperoleh, yang dipersoalkan
adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi. Jadi,
pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah
yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita.
Dengan demikian, akad jual beli
dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar),
yaitu berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis (pada product
saving) atau berapa besar yang diterima pemegang polis (pada product non
saving).
b)
Gharar
Gharar menurut mazhab Syafi’i adalah
apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita
takuti. Apabila tidak lengap rukun dari akad maka terjadi gharar.
Pada asuransi konvensional, terjadi
karena tidak ada kejelasan mas’ud alaih (sesuatu yang diakadkan), yaitu
meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh. Tidak diketahui berapa yang akan
dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar. Dalam asuransi
yang menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’ yaitu
suatu niat tolong-menolong pada sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan
mendapat musibah.
c)
Taanbarru’
Tabarru’
berasal dari kata tabarra yatabarra tabarraun, yang artinya sumbangan atau
derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabarru’
merupakan alternatif uang yang sah dan diperkenankan. Tabarru’ bermaksud
memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama
lain sesama peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapatkan
musibah.
d)
Maysir
Maysir pada
hakekatnya muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang
berbagai hal yang berhubungan dengan produk yang akan dikonsumsinya. Dalam
mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi
prinsip-prinsip syariah karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaan
dalam informasi.
e)
Riba
Keberadaan
asuransi syariah yang paling substansi disebabkan adanya ketidakadilan dalam
asuransi konvensional, misalnya upaya
untuk melipatgandakan keuntungan dari praktek yang dilakukan dengan cara
yang tidak adil. Asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba.
Demikian juga dengan perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung
keuntungan di depan. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan
syariah dengan sistem mudharabah.
f)
Dana hangus
Dalam
asuransi konvensional adanya dana yang hangus, dimana peserta yang tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula, asuransi non tabungan atau
asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi
yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.[6]
3.
Istilah-istilah dalam Asuransi
1)
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat
kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip
syariah.
2)
Akad tijarah adalah akad antara peserta secara
kolektif atau secara individual dan perusahaan dengan tujuan komersial.
3)
Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong menolong
(ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan
kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk
mengahadapi risiko tertentu.
4)
Adjuster adalah pelaksana ahli yang bersifat
independen yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Pertama,
untuk melakukan survey dan
penilaian terhadap kelayakan klaim.
5)
Cadangan Dana Tabarru’ adalah sejumlah dana yang
diperoleh dari surplus underwriting dana tabarru’ yang tidak dibagikan kepada
Peserta dan atau Perusahaan.
6)
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari
kontribusi para Peserta, yang mekanisme pengunaannya sesuai akad tabarru’ yang
disepakati.
7)
Fatwa adalah ketentuan hukum.
8)
Gharar adalah transaksi yang mengandung unsur tipuan
dari salah satu pihak sehingga merugikan pihak lain.
9)
Ikhtisar Polis adalah perjanjian yang diterbitkan oleh
Pihak Kedua yang antara lain memuat jaminan pertanggungan, pengecualian, syarat
dan ketentuan asuransi berikut perpanjangan dan/atau perubahannya.
10)
Komisi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai imbalan atas kerjasama berdasarkan
Perjanjian ini.
11)
Kontribusi (Premi) adalah iuran yang dibayarkan oleh
Peserta kepada Operator untuk dikelola sebagai dana tabarru’ dan/atau Dana
Investasi Peserta.
12)
Manfaat (klaim) adalah hal-hal yang dapat diperoleh
oleh Peserta dari Operator sesuai dengan yang diuraikan dalam polis ini.
13)
Mudharabah (profit / loss sharing ) adalah akad
tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk
mengelola investasi dana tabarru’ dan / atau Dana Investasi Peserta, sesuai
kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa hasil (nisbah) yang
besarnya telah disepakati sebelumnya.
14)
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan membeli barang tersebut dengan
harga yang lebih sebagai laba bagi penjual.
15)
Mudharib adalah pengelola dana (operator).
16)
Musyarakah (join venture) adalah perjanjian dimana
kedua belah pihak menjadi pemilik dana dan operator/Pengelola.
17)
Nisbah adalah rasio atau perbandingan pembagian antara
Operator/Pengelola dan Peserta.[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU
no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada
dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain
dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat
penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Seiring
perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian
pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia,
Soemitra, Andri.
2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Perdana Media
Banu, http://banuaw.wordpress.com/2013/04/04/proses-pembuatan-asuransi/
Sudi Al-Faqir,
http://hsudiana.wordpress.com/2011/11/16/takaful-glossary-istilah-dalam-asuransi-syariah/,
[1] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo, 2001), hal 259
[3] Banu,
http://banuaw.wordpress.com/2013/04/04/proses-pembuatan-asuransi/
[4] Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media
Group, 2010), hal: 268-272.
[6] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2003), hal: 116-118.
[7] Sudi Al-Faqir,
http://hsudiana.wordpress.com/2011/11/16/takaful-glossary-istilah-dalam-asuransi-syariah/,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar