MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
REKSADANA
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan suatu negara memerlukan dana investasi
dalam jumlah yang tidak sedikit. Pasar
Modal sering di pandang sebagai salah satu sarana paling efektif untuk
pengembangan negara secara cepat. Dalam pelaksanaannya diarahkan untuk
berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping memanfaatkan dari sumber
lainnya sebagai pendukung. Sumber dai luar tidak mungkin selamanya diandalkan
untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk
mengarahkan dana investasi yang bersumber dari dalam, yaitu : tabungan
masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa. Salah satu ciri Negara
yang sedang berkembang adalah tingkat tabungan masyarkat masih rendah, sehingga
dana untuk investasi menjadi tidak mencukupi.
Dalam pasar modal di kenal juga Reksadana. Reksadana (mutual
fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat
(pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer
investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen
pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.
Reksadana kemudian muncul sebagai solusi agar pemodal
tak lagi kesulitan dalam berinvestasi. Kesulitan berupa dana yang mepet,
keterbatasan pengetahuan dan informasi, kurangnya waktu dan tenaga untuk
memonitor portofolio, dan risiko-risiko lain dapat diatasi dengan reksadana.
Sebagai gambaran, penduduk Indonesia saat ini sekitar 230 juta jiwa, namun dana
yang terkumpul dalam reksadana baru sekitar Rp 60 triliun saja (2006). Itu
artinya reksadana masih merupakan wahana yang bagus dan potensial untuk
berinvestasi.
Reksadana
terproteksi juga ikut memberikan andil pada pertumbuhan industri ini di 2010
dan pasar uang meski relatif kecil, Kenaikan indeks ini tertinggi di Asia
bahkan global. Selain didukung kinerja IHSG, juga didukung suku bunga relatif
rendah sehingga menciptakan alternatif investasi yang kondusif. Investor juga
semakin bisa menerima reksa dana terproteksi sebagai alternatif investasi
disamping deposito.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan
Kovensional
1. Defenisi Reksadana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep
‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti
(himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang
yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah
dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer
investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan
.jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal
dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang
sedikit.
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia
di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian
dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat
(27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi”. Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting
dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.
Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.
Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.
Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen
investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
2. Sejarah Reksadana
Ide
asli dari reksadana dimulai oleh British
and Scottish Invesment Trust pada tahun 1860-an. Seorang imigran dari
Skotalandia yang bernama Robert Fleming yang idanggap sebagai penemu reksadana
ini datang ke Amerika untuk mengadu nasibnya. Setibanya di Amerika dia
mendapati bahwa modal yang dibawanya tidak
mencukupi bila diinvestasikan secara individu. Selanjutnya Robert Fleming
mengajak beberapa temannya dan mereka mengumpulkan dana yang mereka miliki
untuk kemudian secara bersama-sama diinvestasikan pada obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan yang benar-benar baik dijenis industri yang stabil.
Kemudia disinilah berdiri scottish
America Invesment Trust, yang kemudian berkembang pesat dan diikuti oleh
investor-investor lain.
Para
broker Amerika segera melirik ke jenis investasi yang cukup menarik ini dan
membentuk cara menghimpun dana mereka sendiri, yang kemudia berkembangan
menjadi close end mutual funds atau
reksadana tertutup, meskipun dalam perkembangan selanjutnya close end mutual fundsini semakin kalah
populer dengan open end mutual funds
atau reksadana terbuka.
diindonesia
reksadana sudah mulai dikenal pada tahun 1995, yaitu dengan berdirinya PT BDNI
Reksa Dana. PT BDNI Reksa Danatersebut merupakan satu-satunya reksadana
tertutup yang ada diindonesia. Dengan diberlakukannya UU No 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal yang mulai berlaku 1 Januari 1996, maka mulai berkembanglah
reksadana diindonesia. Akhir juli 1996 jumlah reksadana telah menjadi 5 unit
dengan investor sebanyak 1.441. akhir desember 1996 reksadana telah berkembang
menjadi 24 unit dengan jumlah investor3.241. pada akhir september 1997 jumlah
reksadana 67 unit dengan 20.603 investor dan jumlah aset Rp 6,6 triliun.[1]
Sedangkan
reksadana syariah diperkenalkan pertamakali pada tahun 1995 oleh national
commercial bank di saudi arabia dengan nama global trade equity dengan
kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksadana syariag
diperkenalkan pertamakali pada tahun 1998 oleg PT Reksa invesment management,
dimana pada saat itu PT rekasadana mengeluarkan produk reksdana berdasarkan
prinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan reksa syariah
berimbang.[2]
3. Jenis-Jenis Reksadana
a.
Pembagian reksadana berdasarkan bentuk hukum
1)
Reksadana berbentuk perseroan terbetas (PT Reksadana)
Dalam hal
kepemilikan, PT Reksadana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh
investor. Sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksadana, investor memiliki
hak atas kepemilikiakn PT tersebut. Reksadana berbentuk perseroan (PT
Reksadana) merupakan seatu perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang
bergerak pada pengelolaan portofolio investai pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar
investasi.
Dari kegiatan
tersebut PT Reksadana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai
aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat
dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
2)
Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksadana KIK menertbitkan
unit penyertaan. Dengan miliki unit penyertaan reksadana KIK, maka investor
mempunyai kepemilikikan atas kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut.
Reksadana KIK adalah kontrak yang buat yang dibuat antara manajer investasi dan
Bank Kustodian yang juga mengikap pemegang unit penyertaan sebagai investor.
Malalui kontrak ini manajer investasi
diberikan wewenang unutuk mengelola potofolio kolektif dan Bank Kustodian
diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dana administrasi
investasi kolektif.
b.
Pembagian reksadan berdasarkan sifat operasionalnya
Pada dasarnya reksadana berbentuk perseroan terbatas
dapat beroperasi secaraterbuka maupun tertutup, sedangkan reksadana KIK hanya
dapat beroperasi secara terbuka.
1)
Reksadana
terbuka (open-end)
Reksadana
terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan
pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kemabli saham yang dimilikinya
kepada reksadana melainkan kepada incvestor lain melalui pasar bursa dimana
harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa
2)
Reksadana
tertutup (close-end)
Reksadana
tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang
ada investor yang membeli. Saham ini tidak terlalu dicatatkan di bursa efek dan
harga nya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB) /Net Asset Value (NAV) persahan yang
dihitung oleh Bank Kustodian.[3]
c.
Pembagian
reksadana berdasarkan jenis investasi
1)
Reksadana pasar
uang (Money Market Funds/MMF)
Reksadana pasar
uang adalah reksadana yng melakukan investasi 100% pada efek pasar uang, yaitu
pada efel-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya, instrumen
atau efek yang masuk dalam kategori ini, meliputi deposito, SBI, obligasi,
serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksadana
pasar uang merupakan reksadana yng tingkat resiko paling rendah dan cocok untuk
investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dri
satu tahun).
2)
Reksadana
pendapatan tetap (Fixed Income Funds/FIF)
Reksadana
pendapatan tetap merupakan reksadana ynag melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80 % dari potofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
utang, seperti obligasi dan surat utang lainnyadan 20 % dari dana yang dikelola
dapata diinvestasikan kepada instrumen lainnya. Reksadana jenis ini memiliki
resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang dengan tujuan
investasi untuk menghasilkan riturn
yang stabil. Efek bersifat utang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk
bunga seperti deposito, SBI, obligasi dan istrumen lainnya. FIF yang terdapat
diindonesia lebih banyak memanfaatkan instrumen obligasi sebagai bagian
terbesar investasinya
3)
Rekasadana
saham (Equity Funds/EF)
Reksadana saham
adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat equitas (saham) dan 20% dari
dana yang dikelola diinvestasikan pada instrumen lainnya. Rekasadana jenis ini
memiliki tingakt resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksadana
lainnya, tentunya juga memiliki return yang
lebih tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan
obligasi, dimana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham
umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa melalui pertumbuhan
harga-harga saham. Selain dari capital
gain, efek saham juga memberikan hasil lainberupa deviden.
4)
Reksadana campuran
(Balance Funds/BF)
Tidak seperti
MMF, FIF dan EF yang memiliki batasan dalam alokasi investasi yang boleh
dilakukan, rekasadana canmpuran dapat melakukan invesatasinya baik pada efek
utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Rekasadan campuran
dapat diartikan reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
utang melakukan perbandingan (alokas)
tidak termasuk kategori FIF.
4.
Persamaan Antara
Reksadana Konvensional Dengan Reksadana Syariah
a.
Sama-sama
bagian dari pasar finansial
b.
Menjalankan
fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak yang surpus dan defisit yang memiliki
banyak peluang investasi
c.
Produk pasar
modal relatif sama berupa surat berarga
5. Perbedaan Antara Reksadana Konvensional Dengan Reksadana Syariah
Sebelum
mengetahui perbedaan Reksa Dana Syariah & Reksa dana Konvensional, ada
baiknya kita juga mengetahui secara umum bahwa Reksa Dana itu dibagi menjadi
Reksa Dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Sebenarnya jenis
Reksa Dana konvensional dimana terdiri dari jenis saham, campuran, pendapatan
tetap & pasar uang tentunya perlu klasifikasi dengan lebih baik agar
memudahkan dalam pengembangan industri. Oleh karna itu pengklasifikasikan reksa
dana sebaiknya dilakukan dengan membagi reksa dana konvensional menjadi 2 yaitu
Reksa Dana Konvensional (Rp dan Dollar) dan Reksa Dana Berbasis Syariah.
Untuk
membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat
dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1.
Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan
conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses
alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada
saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan
komposisi asset dalam portofolionya.
2.
Syariah fund melakukan pula cleansing process
yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal. Maka pada tabel
berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana
konvensional:
No.
|
Jenis Reksa
Dana Perbedaaan
|
Syariah
|
Konvensional
|
1
|
Tujuan Investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi
juga SRI (Socially Responsible
Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
3
|
Return
|
Proses Cleansing/Filterisasi dari
kegiatan haram
|
Tidak ada
|
4
|
Pengawasan
|
DPS & Bapepam
|
Hanya Bapepam
|
5
|
Akad / Pengikatan
|
Selama tidak bertentangan dengan
syariah
|
Menekankan kesepakatan tanpa ada
aturan halal atau haram
|
6
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang
mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa
memberikan keuntungan
|
Reksa
Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor
untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar
dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam.
Dasar hukum di perbolehkannya reksa dana adalah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001.
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam.
Dasar hukum di perbolehkannya reksa dana adalah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001.
Reksa
dana merupakan salah satu opsi jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin
ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan
kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat
besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk
pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun
swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa
keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.[4]
Reksadana
syariah berbda dengan rekasadana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang
paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio.
Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki
aktivitas haram seperti riba, minuman keras dan lainnya.
B.
Manajemen Operasional
Reksadana
1.
Sumber dan alokasi dana reksadana
Sumber dana berasal dari dana yang dihimpun
dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan dan lembaga lain. Dana
dari masyarakat tersebut merupakan dan yang sementara menganggur yang
diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan. Misalnya dana dari perusahaan
asuransi dan dana pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya diinvetasikan
pada surat-surat berharga jangka panjang seperti saham dan obligasi.[5]
Dana perusahaan investasi berasal dari hasil penjualan saham yang diterbitkannya
kepada publik.Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dulu
akandiumumkan tentang prospektus.Prospektus: dokumen resmi yang menggambarkan
operasi suatu reksadana, manajemennya, &fee yang harus dibayar oleh
para pemegang rekening.Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor
tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksadana yang lain adalah pengembalian hasil investasi yang tidak dibagi kepada
para pemegang sahamnya.Hasil keputusan atas alokasi dana berupa aset-aset yang dimiliki reksadana sebagai hasil investasinya.
Mekanisme operasional reksadana syariah terdiri
dari wakalah antara manajer investasi
dan pemodal. Pada wal akad wakalah tersebut pemodal memberikan madat kepada
manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Serta mudharabah anatara
manajer investasi dengan pengguna investasi. Karakteristik mudharabah sebagai
berikut :
a.
Pembagian keuntungan anatara pemodal (yang
diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan kepada sipemodal.
b.
Pemodal menanggung rsisiko sebesar dana yang
telah diberikan.
c.
Manajer investasi sebagai wakil pemodal tidak
mennggung resiko kerugian atasa investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena
kelalaian
Sedangkan penghasilan investasi yang dapat
diterima dalam reksadana syariah adalah :
a.
Dari saham berupa :
1)
Deviden yang merupakan bagi hasil atas
keuntungan yang dibagi dari laba baik yang dibayar dalam bentuk saham
2)
Right merupakan hak untuk memesan efek lebih
dahulu yang diberikan oleh emiten
3)
Capital gain yang merupakan keuntungan yang
diperoleh dari jual beli saham dipasar modal
b.
Dari obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi
hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten
c.
Dari surat berharga pasar uang yang sesuai
dengan syariah : bagi hasil yang diterima oleg issuer
d.
Dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang
diterima dari bank-bank syariah[6]
2.
Prosedur berinvestasi di reksadana
a.
Tentukan Tujuan
Pertama-tama, tentukan tujuan Anda menginvestasikan uang yang ada
untuk membeli reksadana. Apakah sebagai modal anak sekolah hingga ke perguruan
tinggi, rumah masa depan, ataukah sebagai dana pensiun. Hal ini berhubungan
dengan jangka waktu investasi dan jenis reksadana yang tepat untuk Anda. Sebab,
percuma juga kita berinvestasi tanpa ada tujuan yang jelas. Ada berbagai tujuan
yang biasanya digunakan orang-orang untuk berinvestasi reksadana. Jadi,
pikirkan dulu hal ini.
b.
Kenali jenis-jenis Reksadana
Sebelum
menginvestasikan uang Anda pada reksadana, sebaiknya Anda mengetahui lebih dulu
jenis-jenis reksadana yang ada. Ada beragam jenis reksadana, mulai dari
reksadana pasar uang, pendapatan tetap, terproteksi, campuran, saham, index,
dollar, syariah, dan penyertaan terbatas. Adapun, yang paling populer saat ini
adalah reksadana pasar uang, dana pendapatan tetap, dana terproteksi, campuran,
dan saham. Berikut penjelasannya.
1)
Reksadana
Pasar Uang
2)
Reksadana Pendapatan Tetap
3)
Reksadana Terproteksi
4)
Reksadana Campuran
5)
Reksadana Saham
c.
Tentukan Jangka Waktu
Investasi
Berinvestasi
reksadana membutuhkan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang untuk kurang
dari setahun, 1-3 tahun, 3-5 tahun, dan lebih dari 5 tahun. Untuk jangka waktu
kurang dari setahun, sebaiknya Anda memilih reksa dana pasar uang. Untuk
investasi 1-3 tahun, Anda dapat memilih reksa dana pendapatan tetap. Untuk
jangka waktu 3-5 tahun, gunakanlah reksa dana campuran. Terakhir, untuk Anda
yang menginginkan investasi jangka panjang, yakni lebih dari 5 tahun,
gunakanlah reksa dana saham.
d.
Langkah-langkah Investasi
Reksa Dana
Tentukan
mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ingin uang lebih aman dengan
hasil keuntungan yang terbatas? reksa dana pasar uang jawabannya. Pendapatannya
tetap dan terproteksi. Jika anda ingin keuntungan yang lebih tinggi dan sanggup
menerima resiko yang lebih tinggi, reksa dana campuran dan saham adalah
pilihan yang cocok.
Langkah
kedua, pilih produk reksa dana yang sesuai dengan pilihan jenis reksa dana
Anda. Lihat rekam jejak keuntungannya selama 3 tahun terakhir. Pastikan
keuntungannya konsisten. Sehingga Anda tahu bahwa Anda tidak akan mengalami
kerugian.
Anda
dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai reksa dana yang Anda butuhkan
melalui media internet atau menghubungi langsung pihak yang menjual reksa dana
tersebut. Cari tahu biaya yang dikenakan pada reksa dana yang Anda inginkan,
mencakup biaya pembelian dan penjualannya. Untuk memulainya, sisihkanlah
minimal 20% pendapatan Anda untuk investasi reksa dana setiap bulannya.
e.
Pastikan Reksadana Memiliki Izin
Reksadana
adalah investasi yang legal karena memiliki izin dari OJK. Perizinan ini
memiliki banyak syarat dan bersifat mutlak sehingga dapat dipercaya
kebenarannya. Tidak hanya itu, manajer investasi yang mengelola reksadana
tersebut juga harus memiliki izin. Untuk itu, pastikan dan cek perizinan dari
reksadana dan manajer investasi Anda. Jika meragukan, Anda berhak untuk menolak
tawaran berinvestasi.
Selain
itu, pegecekan izin ini juga merupakan bentuk upaya preventif agar Anda tidak
tertipu oleh bentuk investasi bodong atau abal-abal. Hal ini karena investasi
bodong tentu saja tidak memiliki izin karena tidak memenuhi standar dan
persyaratan dalam mengelola investasi yang bersih dan sehat.
Investasi
bodong biasanya menawarkan keuntungan investasi yang sangat besar. Namun, bisa
jadi resiko yang ditanggung juga besar. Oleh karena itu, mau setingi apa pun
potensi keuntungannya, Anda tidak boleh tergiur jika pihak yang menawarkan
tidak memiliki izin yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
f. Baca Prospektus Reksadana
Bagaimana Anda mengetahui poin perizinan di atas? Tentunya, Anda harus membaca dan memahami isi prospektus. Prospektus dapat dikatakan sebagai buku manual untuk berinvestasi di reksadana. Segala macam informasi yang Anda butuhkan tentang reksadana ada di sini, mulai dari perizinan, manajer investasi, kebijakan investasi, biaya-biaya investasi, hingga tata cara pembelian dan penjualan reksadana.
Untuk itu, membaca prospektus adalah
hal yang wajib dan mutlak bagi Anda. Tidak hanya membaca, Anda pun harus
memahami setiap detail isinya. Jika kebingungan, tidak perlu ragu untuk
bertanya. Jika Anda sudah terlanjur berinvestasi dan belum memahami isi
prospektus, sebaiknya Anda segera mengaksesnya. Pemahaman prospektus menjadi
hal yang penting karena menyangkut uang yang Anda investasikan. Tentunya Anda
tidak ingin menyesal karena minimnya informasi yang Anda punya bukan? Untuk itu
pelajarilah prospektus.
Selain itu, alangkah lebih baik jika
jasa reksadana Anda memiliki sistem online untuk memutakhirkan
informasi seputar reksadana. Biasanya, setiap kali akan melakukan investasi,
Anda akan diingatkan untuk membaca dan mengonfirmasi apakah Anda telah membaca
prospektus. Hal ini adalah jalan yang baik untuk sama-sama tahu. Sehingga Anda
dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman. Tentu saja jika investasi palsu
tidak akan memiliki prospektus karena ciri dari hubungan investasi yang sehat
adalah dengan adanya transparansi.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara bahasa reksadana tersusun
dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan
konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa
reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia
di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian
dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”. Dari kedua
definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
a.
Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b.
Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.
Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
DAFTAR PUSTAKA
Martono.
2004. Bank & Lembaga Keuangan Lain (Yogyakarta:
Ekonsia)
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Kencana)
Widjaja, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya. 2006. Reksadana dan Peran Serta Tanggung Jawab
Manajemen Investasi dalam Pasar Modal . (Jakarta : Kencana)
https://financeguess.wordpress.com/2014/09/02/perbedaan-reksa-dana-syariah-dan-reksa-dana-konvensional/ diakses 2/11/16. 15.00
[1]Martono, Bank & Lembaga Keuangan Lain, hlm 210
[2]Nurul Huda dan Mustafa Edwin
Nasution, Investasi Pada Pasar Modal
Syariah, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm109
[3]Gunawan Widjaja dan Almira Prajna
Ramaniya, Reksadana dan Peran Serta
Tanggung Jawab Manajemen Investasi dalam Pasar Modal , (Jakarta : Kencana,
2006) hlm 10
[6] Nurul Huda dan Mustafa Edwin
Nasution, Investasi Pada Pasar Modal
Syariah, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm 188-199
Tidak ada komentar:
Posting Komentar