Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH REKSADANA



MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
REKSADANA

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan suatu negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Pasar Modal sering di pandang sebagai salah satu sarana paling efektif untuk pengembangan negara secara cepat. Dalam pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping memanfaatkan dari sumber lainnya sebagai pendukung. Sumber dai luar tidak mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari dalam, yaitu : tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa. Salah satu ciri Negara yang sedang berkembang adalah tingkat tabungan masyarkat masih rendah, sehingga dana untuk investasi menjadi tidak mencukupi.
Dalam pasar modal di kenal juga Reksadana. Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.
Reksadana kemudian muncul sebagai solusi agar pemodal tak lagi kesulitan dalam berinvestasi. Kesulitan berupa dana yang mepet, keterbatasan pengetahuan dan informasi, kurangnya waktu dan tenaga untuk memonitor portofolio, dan risiko-risiko lain dapat diatasi dengan reksadana. Sebagai gambaran, penduduk Indonesia saat ini sekitar 230 juta jiwa, namun dana yang terkumpul dalam reksadana baru sekitar Rp 60 triliun saja (2006). Itu artinya reksadana masih merupakan wahana yang bagus dan potensial untuk berinvestasi.
Reksadana terproteksi juga ikut memberikan andil pada pertumbuhan industri ini di 2010 dan pasar uang meski relatif kecil, Kenaikan indeks ini tertinggi di Asia bahkan global. Selain didukung kinerja IHSG, juga didukung suku bunga relatif rendah sehingga menciptakan alternatif investasi yang kondusif. Investor juga semakin bisa menerima reksa dana terproteksi sebagai alternatif investasi disamping deposito.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan Kovensional
1.      Defenisi Reksadana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”. Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.    Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.    Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.    Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.    Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
2.      Sejarah Reksadana
Ide asli dari reksadana dimulai oleh British and Scottish Invesment Trust pada tahun 1860-an. Seorang imigran dari Skotalandia yang bernama Robert Fleming yang idanggap sebagai penemu reksadana ini datang ke Amerika untuk mengadu nasibnya. Setibanya di Amerika dia
 mendapati bahwa modal yang dibawanya tidak mencukupi bila diinvestasikan secara individu. Selanjutnya Robert Fleming mengajak beberapa temannya dan mereka mengumpulkan dana yang mereka miliki untuk kemudian secara bersama-sama diinvestasikan pada obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang benar-benar baik dijenis industri yang stabil. Kemudia disinilah berdiri scottish America Invesment Trust, yang kemudian berkembang pesat dan diikuti oleh investor-investor lain.
Para broker Amerika segera melirik ke jenis investasi yang cukup menarik ini dan membentuk cara menghimpun dana mereka sendiri, yang kemudia berkembangan menjadi close end mutual funds atau reksadana tertutup, meskipun dalam perkembangan selanjutnya close end mutual fundsini semakin kalah populer dengan open end mutual funds atau reksadana terbuka.
diindonesia reksadana sudah mulai dikenal pada tahun 1995, yaitu dengan berdirinya PT BDNI Reksa Dana. PT BDNI Reksa Danatersebut merupakan satu-satunya reksadana tertutup yang ada diindonesia. Dengan diberlakukannya UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mulai berlaku 1 Januari 1996, maka mulai berkembanglah reksadana diindonesia. Akhir juli 1996 jumlah reksadana telah menjadi 5 unit dengan investor sebanyak 1.441. akhir desember 1996 reksadana telah berkembang menjadi 24 unit dengan jumlah investor3.241. pada akhir september 1997 jumlah reksadana 67 unit dengan 20.603 investor dan jumlah aset Rp 6,6 triliun.[1]
Sedangkan reksadana syariah diperkenalkan pertamakali pada tahun 1995 oleh national commercial bank di saudi arabia dengan nama global trade equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksadana syariag diperkenalkan pertamakali pada tahun 1998 oleg PT Reksa invesment management, dimana pada saat itu PT rekasadana mengeluarkan produk reksdana berdasarkan prinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan reksa syariah berimbang.[2]
3.      Jenis-Jenis Reksadana
a.       Pembagian reksadana berdasarkan bentuk hukum
1)      Reksadana berbentuk perseroan terbetas (PT Reksadana)
Dalam hal kepemilikan, PT Reksadana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksadana, investor memiliki hak atas kepemilikiakn PT tersebut. Reksadana berbentuk perseroan (PT Reksadana) merupakan seatu perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang bergerak pada pengelolaan portofolio investai pada  surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi.
Dari kegiatan tersebut PT Reksadana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
2)      Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksadana KIK menertbitkan unit penyertaan. Dengan miliki unit penyertaan reksadana KIK, maka investor mempunyai kepemilikikan atas kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut. Reksadana KIK adalah kontrak yang buat yang dibuat antara manajer investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikap pemegang unit penyertaan sebagai investor.
 Malalui kontrak ini manajer investasi diberikan wewenang unutuk mengelola potofolio kolektif dan Bank Kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dana administrasi investasi kolektif.
b.    Pembagian reksadan berdasarkan sifat operasionalnya
Pada dasarnya reksadana berbentuk perseroan terbatas dapat beroperasi secaraterbuka maupun tertutup, sedangkan reksadana KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.

1)      Reksadana terbuka (open-end)
Reksadana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kemabli saham yang dimilikinya kepada reksadana melainkan kepada incvestor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa
2)      Reksadana tertutup (close-end)
Reksadana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak terlalu dicatatkan di bursa efek dan harga nya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB) /Net Asset Value (NAV) persahan yang dihitung oleh Bank Kustodian.[3]
c.       Pembagian reksadana berdasarkan jenis investasi
1)      Reksadana pasar uang (Money Market Funds/MMF)
Reksadana pasar uang adalah reksadana yng melakukan investasi 100% pada efek pasar uang, yaitu pada efel-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya, instrumen atau efek yang masuk dalam kategori ini, meliputi deposito, SBI, obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yng tingkat resiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dri satu tahun).
2)      Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Funds/FIF)
Reksadana pendapatan tetap merupakan reksadana ynag melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari potofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang, seperti obligasi dan surat utang lainnyadan 20 % dari dana yang dikelola dapata diinvestasikan kepada instrumen lainnya. Reksadana jenis ini memiliki resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan riturn yang stabil. Efek bersifat utang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga seperti deposito, SBI, obligasi dan istrumen lainnya. FIF yang terdapat diindonesia lebih banyak memanfaatkan instrumen obligasi sebagai bagian terbesar investasinya
3)      Rekasadana saham (Equity Funds/EF)
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat equitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrumen lainnya. Rekasadana jenis ini memiliki tingakt resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya, tentunya juga memiliki return yang lebih tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, dimana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lainberupa deviden.
4)      Reksadana campuran (Balance Funds/BF)
Tidak seperti MMF, FIF dan EF yang memiliki batasan dalam alokasi investasi yang boleh dilakukan, rekasadana canmpuran dapat melakukan invesatasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Rekasadan campuran dapat diartikan reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang melakukan perbandingan (alokas)  tidak termasuk kategori FIF.
4.      Persamaan Antara Reksadana Konvensional Dengan Reksadana Syariah
a.       Sama-sama bagian dari pasar finansial
b.      Menjalankan fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak yang surpus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi
c.       Produk pasar modal relatif sama berupa surat berarga
5.      Perbedaan Antara Reksadana Konvensional Dengan Reksadana Syariah
Sebelum mengetahui perbedaan Reksa Dana Syariah & Reksa dana Konvensional, ada baiknya kita juga mengetahui secara umum bahwa Reksa Dana itu dibagi menjadi Reksa Dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Sebenarnya jenis Reksa Dana konvensional dimana terdiri dari jenis saham, campuran, pendapatan tetap & pasar uang tentunya perlu klasifikasi dengan lebih baik agar memudahkan dalam pengembangan industri. Oleh karna itu pengklasifikasikan reksa dana sebaiknya dilakukan dengan membagi reksa dana konvensional menjadi 2 yaitu Reksa Dana Konvensional (Rp dan Dollar) dan Reksa Dana Berbasis Syariah.
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1.    Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2.    Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal. Maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:
No.
Jenis Reksa Dana Perbedaaan
Syariah
Konvensional
1
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3
Return
Proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram
Tidak ada
4
Pengawasan
DPS & Bapepam
Hanya Bapepam
5
Akad / Pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
Reksa Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam.
Dasar hukum di perbolehkannya reksa dana adalah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001.
Reksa dana merupakan salah satu opsi jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.[4]
Reksadana syariah berbda dengan rekasadana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, minuman keras dan lainnya.
B.     Manajemen Operasional Reksadana
1.      Sumber dan alokasi dana reksadana
Sumber dana berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan dan lembaga lain. Dana dari masyarakat tersebut merupakan dan yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan. Misalnya dana dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya diinvetasikan pada surat-surat berharga jangka panjang seperti saham dan obligasi.[5]
Dana perusahaan investasi berasal dari hasil penjualan saham yang diterbitkannya kepada publik.Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dulu akandiumumkan tentang prospektus.Prospektus: dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana, manajemennya, &fee yang harus dibayar oleh para pemegang rekening.Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksadana yang lain adalah pengembalian hasil investasi yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya.Hasil keputusan atas alokasi dana berupa aset-aset yang dimiliki reksadana sebagai hasil investasinya.
Mekanisme operasional reksadana syariah terdiri dari wakalah antara manajer investasi dan pemodal. Pada wal akad wakalah tersebut pemodal memberikan madat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Serta mudharabah anatara manajer investasi dengan pengguna investasi. Karakteristik mudharabah sebagai berikut :
a.       Pembagian keuntungan anatara pemodal (yang diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan kepada sipemodal.
b.      Pemodal menanggung rsisiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.       Manajer investasi sebagai wakil pemodal tidak mennggung resiko kerugian atasa investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian
Sedangkan penghasilan investasi yang dapat diterima dalam reksadana syariah adalah :
a.       Dari saham berupa :
1)      Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagi dari laba baik yang dibayar dalam bentuk saham
2)      Right merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten
3)      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal
b.      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten
c.       Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima oleg issuer
d.      Dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah[6]
2.      Prosedur berinvestasi di reksadana
a.       Tentukan Tujuan
Pertama-tama, tentukan tujuan Anda menginvestasikan uang yang ada untuk membeli reksadana. Apakah sebagai modal anak sekolah hingga ke perguruan tinggi, rumah masa depan, ataukah sebagai dana pensiun. Hal ini berhubungan dengan jangka waktu investasi dan jenis reksadana yang tepat untuk Anda. Sebab, percuma juga kita berinvestasi tanpa ada tujuan yang jelas. Ada berbagai tujuan yang biasanya digunakan orang-orang untuk berinvestasi reksadana. Jadi, pikirkan dulu hal ini.
b.      Kenali jenis-jenis Reksadana
Sebelum menginvestasikan uang Anda pada reksadana, sebaiknya Anda mengetahui lebih dulu jenis-jenis reksadana yang ada. Ada beragam jenis reksadana, mulai dari reksadana pasar uang, pendapatan tetap, terproteksi, campuran, saham, index, dollar, syariah, dan penyertaan terbatas. Adapun, yang paling populer saat ini adalah reksadana pasar uang, dana pendapatan tetap, dana terproteksi, campuran, dan saham. Berikut penjelasannya.
1)      Reksadana Pasar Uang
2)      Reksadana Pendapatan Tetap
3)      Reksadana Terproteksi
4)      Reksadana Campuran
5)      Reksadana Saham
c.       Tentukan Jangka Waktu Investasi
Berinvestasi reksadana membutuhkan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang untuk kurang dari setahun, 1-3 tahun, 3-5 tahun, dan lebih dari 5 tahun. Untuk jangka waktu kurang dari setahun, sebaiknya Anda memilih reksa dana pasar uang. Untuk investasi 1-3 tahun, Anda dapat memilih reksa dana pendapatan tetap. Untuk jangka waktu 3-5 tahun, gunakanlah reksa dana campuran. Terakhir, untuk Anda yang menginginkan investasi jangka panjang, yakni lebih dari 5 tahun, gunakanlah reksa dana saham.
d.      Langkah-langkah Investasi Reksa Dana
Tentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ingin uang lebih aman dengan hasil keuntungan yang terbatas? reksa dana pasar uang jawabannya. Pendapatannya tetap dan terproteksi. Jika anda ingin keuntungan yang lebih tinggi dan sanggup menerima resiko yang lebih tinggi, reksa dana campuran dan saham adalah pilihan yang cocok.
Langkah kedua, pilih produk reksa dana yang sesuai dengan pilihan jenis reksa dana Anda. Lihat rekam jejak keuntungannya selama 3 tahun terakhir. Pastikan keuntungannya konsisten. Sehingga Anda tahu bahwa Anda tidak akan mengalami kerugian.
Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai reksa dana yang Anda butuhkan melalui media internet atau menghubungi langsung pihak yang menjual reksa dana tersebut. Cari tahu biaya yang dikenakan pada reksa dana yang Anda inginkan, mencakup biaya pembelian dan penjualannya. Untuk memulainya, sisihkanlah minimal 20% pendapatan Anda untuk investasi reksa dana setiap bulannya.
e.       Pastikan Reksadana Memiliki Izin
Reksadana adalah investasi yang legal karena memiliki izin dari OJK. Perizinan ini memiliki banyak syarat dan bersifat mutlak sehingga dapat dipercaya kebenarannya. Tidak hanya itu, manajer investasi yang mengelola reksadana tersebut juga harus memiliki izin. Untuk itu, pastikan dan cek perizinan dari reksadana dan manajer investasi Anda. Jika meragukan, Anda berhak untuk menolak tawaran berinvestasi.
Selain itu, pegecekan izin ini juga merupakan bentuk upaya preventif agar Anda tidak tertipu oleh bentuk investasi bodong atau abal-abal. Hal ini karena investasi bodong tentu saja tidak memiliki izin karena tidak memenuhi standar dan persyaratan dalam mengelola investasi yang bersih dan sehat.
Investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan investasi yang sangat besar. Namun, bisa jadi resiko yang ditanggung juga besar. Oleh karena itu, mau setingi apa pun potensi keuntungannya, Anda tidak boleh tergiur jika pihak yang menawarkan tidak memiliki izin yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

f.       Baca Prospektus Reksadana

Bagaimana Anda mengetahui poin perizinan di atas? Tentunya, Anda harus membaca dan memahami isi prospektus. Prospektus dapat dikatakan sebagai buku manual untuk berinvestasi di reksadana. Segala macam informasi yang Anda butuhkan tentang reksadana ada di sini, mulai dari perizinan, manajer investasi, kebijakan investasi, biaya-biaya investasi, hingga tata cara pembelian dan penjualan reksadana.

Untuk itu, membaca prospektus adalah hal yang wajib dan mutlak bagi Anda. Tidak hanya membaca, Anda pun harus memahami setiap detail isinya. Jika kebingungan, tidak perlu ragu untuk bertanya. Jika Anda sudah terlanjur berinvestasi dan belum memahami isi prospektus, sebaiknya Anda segera mengaksesnya. Pemahaman prospektus menjadi hal yang penting karena menyangkut uang yang Anda investasikan. Tentunya Anda tidak ingin menyesal karena minimnya informasi yang Anda punya bukan? Untuk itu pelajarilah prospektus.
Selain itu, alangkah lebih baik jika jasa reksadana Anda memiliki sistem online untuk memutakhirkan informasi seputar reksadana. Biasanya, setiap kali akan melakukan investasi, Anda akan diingatkan untuk membaca dan mengonfirmasi apakah Anda telah membaca prospektus. Hal ini adalah jalan yang baik untuk sama-sama tahu. Sehingga Anda dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman. Tentu saja jika investasi palsu tidak akan memiliki prospektus karena ciri dari hubungan investasi yang sehat adalah dengan adanya transparansi.[7]








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”. Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
a.    Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b.    Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.    Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.   Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang



DAFTAR PUSTAKA

Martono. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lain (Yogyakarta: Ekonsia)
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Kencana)
Widjaja, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya. 2006. Reksadana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajemen Investasi dalam Pasar Modal . (Jakarta : Kencana)








[1]Martono, Bank & Lembaga Keuangan Lain, hlm 210
[2]Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm109
[3]Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, Reksadana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajemen Investasi dalam Pasar Modal , (Jakarta : Kencana, 2006) hlm 10
[5]Martono, Bank & Lembaga Keuangan Lain, hlm 2009
[6] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm 188-199


Tidak ada komentar:

Posting Komentar