Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH PEGADAIAN



MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
PEGADAIAN

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk mebeli atau membayar berbegai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimiliki. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika keperluan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka waktu pendek sulit dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lrmbaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak masalah, karena bnayk tersedia sumber dana yang muarh dan cepat, mulai dari pinjam ke tetangga sampai dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan suli untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat menghasilkan kerugian.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat meminjamkan barang-barangnya kelembaga tertentu. Barang yang dipinjamkan tersebut pada waktu tertentu dpaat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perli takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijamin. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai diindonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian.
  
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional)
1.      Pengertian Pegadaian
Pada masa krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda indonesia saat ini, masyarakat khususnya golongan menengah kebawah mulai tertarik untuk memanfaatkan pegadaian sebagai salah satu tempat alternatif untuk mndapatkan dana pinjaman (kredit) disamping lembaga keuangan bank yang sudah banyak dikenal masyarakat. Apalagi setelah motonya “mengatasi masalah tanpa masalah” berhasil mensosialisasikan pegadaian kepada masyarakat, khususnya golongan menengah kebawah. Dengan motto tersebut manajemen pegadaian berkeyakinan bahwa konsumen/pengguna jasa pegadaian datang kepegadaian untuk memenuhi kebutuhan dananya. Bagi pengusaha apabila menghadapi kesulitan modal kerja dalam kegiatan bisnisnyadengan cepat dan mudah memperoleh dana yang dibutuhkan. Demikian pula bagi rumah tangga yang pada suatu saat mengalami kekuangan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, maka engan pelayanan yang baik dan berbagai kemudahan dapat memperoleh pinjaman dipegadaian.
Sesuai dengan kiab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan : “gadai adalah suatu hak diperoleh oleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”.
Berdasarkan pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa masyarakat yang pada umumnya berpenghasilan rendah dapat memperoleh pinjaman dari pegadaian dengan jaminan barang bergerak. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan pengambilan kredit tidak dapat melunasi pinjaman pokok ditambah bunganya atau menebus barangnya, maka pihak pegadaian berhak unutk menjual barang agunan secara lelang. Hasil lelang barang agunan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi pinjaman ditambah bunga dan biaya lelang. Sisanya dikembalikan kepada nasabah yang meminjam atau pemilik barang yang telah dilelang.
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus yaitu secara hukum gadai. Sesuai dengan huku gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya sebagai agunan kepada perusahaan pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaianapabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kredit.[1]
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guan memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Ciri-ciri dari usaha gadai :
1.    Terdapat barang-barang yang berharga yang digadaikan
2.    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]

2.      Sejarah Pegadaian
Usaha pegadaian diindonesia dimulai ada zaman penjajahan belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam  perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti inggris, perancis, dan belanda. Oleh orang-orang belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian masuk ke hindia belanda.
Dizaman kemerdekaan, pemerintah republik indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan UU No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 maret 1969 berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1969 PN pegadaian berubah menjadi perusahaan jawatan (perjan). Kemudian tanggal 10 april 1990 berdasarkn peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 perjan pegadaian berubah menjadi perusahaan umum (perum) pegadaian. Samapai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

3.      Sumber Dana Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, deposito, dan tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan dananya, pegadaian memiliki sumber dan sebagai berikut :
1.      Modal sendiri
2.      Penyertan modal pemerintah
3.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
5.      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi

4.      Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barng jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak yaitu :
a.    Barang-barang perhiasan, yatu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan mutiara, batu maupun tidak
b.    Barang-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder dan lain-lain
c.    Kendaraan : sepeda, sepeda motor, dan mobil
d.   Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah
e.    Mesin  : mesin jagit dan mesin motol kapal
f.     Tekstil : kain bati dan permadani
g.    Barang-barang lain yang dianggap bernilai
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau agunan ditaksir terlbih dahulu dengan cara sebagai berikut :
1.           Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a.       Untuk emas, yaitu dengan cara :
1)      Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
2)      Melakukan pengujian karatase dan diukur beratnya
3)      Menaksir dan membeli uang pinjaman berdasarkan golongannya
b.      Untuk permata, yaitu dengan cara :
1)   Melakukan standar taksasi permata
2)   Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, mengukur besarnya berlian dan menentukn kualitas berlian
3)   Menaksir dan memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya
2.        Untuk barang gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara :
a.       Melihat harga pasar setempat (HPS) barang tersebut
b.      Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongannya
Penaksiran hanya boleh dilakukan oleh pejabat penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu.

5.      Produk Pegadaian
a.       Pegadaian konvensional
Pegadaian memiliki produk khusus yang jarang dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya. Produk-produk tersenut diantaranya :
1)      Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman dan cepat. Hampir semua jenis barang yang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas/berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai dan barang-barang elektornik lainnya.
2)        Jasa taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan sepeti : emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang niali atau kualitas suatu barang miliknya setelah terlebih dahulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
3)        Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain-lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikankepada pemilik barang yang akan bepergian jauh dala waktu yang relatif lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lainnya dengan prosedur mudah dan biaya yang murah.
4)        Gold counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya. Gold counter semacam toko dengan sebutan “galeri 24” untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai dengan kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah atas. “galeri 24” toko emas pegadaian berarti bahwa galri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang berniali seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karateasenya pasti benar, yaitu 24, 23, 22 karat dan seterusnya.
5)        Koin emas ONH
Pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama unutk persiapan menunaikan ibadah haji. Masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali. Koin emas ONH dapat pula digunakan untuk sovenir dan koleksi pribadi, dengan jumlah antara 250-260 gram keping emas suda setara dengan ongkos naik haji karena harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD)
b.    Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah berasal dri prinsip islam yang dikenal dengan sebutan ar-rahn, yang bebrarti tetap atau lama. Dengan ata lain penahana suatu barang dalam jangka waktu tertentu. Beberapa ahli juga mengatakan bahwa rahn juga berarti barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan pada utang piutang.
Perbedaaan anatara pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional sendiri hanya berbeda dalam pembiayaan nya. Kalau pegadaian konvensional memberikan bungan sebagai pembiayaan atas manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah menggunakan pembiayaan degan sifat ijarah. Ijarah sendiri adalah perjanjian akad kredit antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mitta’jir) untuk menyewa barang.
Produk pegadaian syariah :
a.         Rahn
Singkatannya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan aguna, yang biasanya berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor. Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dengan nasabah
   Uang sewa ini mencakup  biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi maka barang akan dilelang.
b.        Arrum
Seperti produk rahn, produk arrum juga memberikan skim pinjaman. Biasanya pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan ukm yang menjadi BPKB motor atau mobil, dengan kata lain barang bergerak.
Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya dengan julah yang telah disepakati antara pegadaian dengan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran trtentu, nasabah dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.
c.         Program amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20 %
d.        Program produk mulia
Berbeda dengan produk lainnyayang memberikan pinjamn berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk investasi jangka panjang untuk nasabah. Untuk program mulia ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat mebeli emas batangan secara langsung digerai-gerai pegadaian syariah atau menabungkan emas yang dimiliki dipegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.

6.      Prosedur Pemanfaatan Produk-Produk
            Prosedur memperoleh uang pinjaman di pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak memebutuhkan berbagai persyaratan sebagaiman halnya dengan perbankan.
            Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1.      Calon nasabah datang langung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukkan kartu identitas (misalnya KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri
2.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yng dapat diterima nasabah
3.      Selanjutnya pembayaran uang pinjaman yang dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan baiya apapun kecualai potongan premi asuransi.
Kemudian, prosedur pelunasan uang jaminan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
2.      Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga), langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
3.      Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan
4.      Barang yang digadaikan dikembaliakn kepada nasabah

B.     Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia
Perkembangan lembaga pegadaian syariah ibarat jamur pada musim hujan, seirama dengan pegadaia konvensional meskipun sekaligus secara kualitaskantor jaringan, nasabah, omzetdan laba masih belum besar. Namun paling tidak perkembangannya patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan manajemen dibeberapa daerah kantor jaringan pegadaian syariah sebagaimanayang ada di propinsi Nangrro Aceh Darussalam (NAD).
Kini keberadaan pegadaian syariah diindonesia sudah memasuki tahun ke-13 , sejak diluncurkan januari 2003. Beberapa kemajuan sudah dicapai meskipun sudah tentu tidak terlepas dari kekurangan. Namun, secara umum perkembangannya cukup menggembirakan bagi lembaga keuangan syariah diindonesia.
Perkembangan pegadaian syariah sampai akhir februari 2009, jumlah pembiayaan mencapai Rp. 1,6 Triliyun dengan jumlah nasabah 600 ribu orang, kantor cabang berjumlah 120 buah, meskipun kondisi ini masih kecil dibandingkan dengan kantor cabang pegadaian konvensional yang berjumlah 3000 unit, yang berarti baru 4 % saja. Diharapakan pada tahun 2009 besarnya pembiayaan sebasar 2,8 triliyun dan jumlah kantor cabang pegadaian syariah menjadi 300 unit. Keberadaaan pegadaian syariah, pada awalnya didorong oleh berkembangnya lembaga keuangan syariah. Disamping itu, masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah pegadaian kebanyakan umat islam, sehingga dengan keberadaan pegadaian islam ini, maka akan memperluas pangsa pasar pegadaian dan nasabah akan merasa aman, dikarenakan transaksinya sesuai dengan syariat islam. Berarti pinjaman yang diterapkan adalah pinjaman tanpa bunga dan halal.
Rahn (Gadai Syariah) adalah produk jasa yang berlandasan pada prinsip- prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam.Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong- menolong dan tidak untuk mencari keuntungan. Dalam transaksi rahn yang tidak mengenal istilah “bunga uang”maka pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya, namun bagi penerima gadai memperoleh imbalan berupa ijarah (pengganti pengelolaan agunan) dari penyimpana marhun (barang jaminan). Produk yang disalurkan adalah gadai syariah (ar-rahn) yang mulai diluncurkan sejak januari 2003.
Tujuan dan lapangan usaha rahn  tercantum dalam kesepakatan bersama dan bank muamalat pasal 1 dan 2 dan keputusan direksi perum pegadaian nomor 06.A/UL.3.00.22.3/2003.
a.         Tujuan usaha gadai syariah
1.      Mengimplementasikan dan mensosialisasikan produk gadai syariah khususnya kepada masyarakat muslim Indonesia
2.      Menjawab kebutuhan nasabah muslim di Indonesia yang menginginkan transaksi pinjaman sesuai syariah
b.        Lapangan usaha
Dengan mengindahkan prinsip- prinsip syariah islam dalam transaksi ekonomi dan terjaminya keselamatan, kekayaan negara, perusahaan menyelenggarakan usaha gadai syariah sebagai berikut:
1.      Penyaluran dan pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan prinsip- prinsip syariah islam dalam transaksi ekonomi secara syariah
2.      Penyaluran usaha dalam bentuk skim lainnya yang dibenarkan menurut hukum syariah islam[3]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak diperoleh oleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Perkembangan lembaga pegadaian syariah ibarat jamur pada musim hujan, seirama dengan pegadaian konvensional meskipun sekaligus secara kualitas kantor jaringan, nasabah, omzetdan laba masih belum besar. Namun paling tidak perkembangannya patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan manajemen dibeberapa daerah kantor jaringan pegadaian syariah sebagaimana yang ada di propinsi Nangrro Aceh Darussalam (NAD).
Kini keberadaan pegadaian syariah diindonesia sudah memasuki tahun ke-13 , sejak diluncurkan januari 2003. Beberapa kemajuan sudah dicapai meskipun sudah tentu tidak terlepas dari kekurangan. Namun, secara umum perkembangannya cukup menggembirakan bagi lembaga keuangan syariah diindonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonisia, 2004),
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PTGrafindo Persada, 2001) hlm 230
SPegadaian Syariah, Devisi Usaha Syariah Perum Pegadaian: Laporan Keuangan, Kinerja dan Realisasi anggaran Triwulan 1 2010, hal 2



[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonisia, 2004) hlm 170
[2]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PTGrafindo Persada, 2001) hlm 230
[3]Pegadaian Syariah, Devisi Usaha Syariah Perum Pegadaian: Laporan Keuangan, Kinerja dan Realisasi anggaran Triwulan 1 2010, hal 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar