MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
PEGADAIAN
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk
mebeli atau membayar berbegai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang
kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimiliki.
Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai
untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika keperluan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka waktu pendek
sulit dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lrmbaga perbankan. Namun jika
dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak masalah, karena bnayk tersedia sumber
dana yang muarh dan cepat, mulai dari pinjam ke tetangga sampai dari berbagai
lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana
dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga
sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang
telah dijual akan hilang dan suli untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang
diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat
menghasilkan kerugian.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat
dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat
meminjamkan barang-barangnya kelembaga tertentu. Barang yang dipinjamkan
tersebut pada waktu tertentu dpaat ditebus kembali setelah jangka waktu
tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perli takut kehilangan
barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan
dengan harga barang yang dijamin. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai
disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai
diindonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional)
1.
Pengertian Pegadaian
Pada masa
krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda indonesia saat ini, masyarakat
khususnya golongan menengah kebawah mulai tertarik untuk memanfaatkan pegadaian
sebagai salah satu tempat alternatif untuk mndapatkan dana pinjaman (kredit)
disamping lembaga keuangan bank yang sudah banyak dikenal masyarakat. Apalagi
setelah motonya “mengatasi masalah tanpa
masalah” berhasil mensosialisasikan pegadaian kepada masyarakat, khususnya
golongan menengah kebawah. Dengan motto tersebut manajemen pegadaian
berkeyakinan bahwa konsumen/pengguna jasa pegadaian datang kepegadaian untuk
memenuhi kebutuhan dananya. Bagi pengusaha apabila menghadapi kesulitan modal
kerja dalam kegiatan bisnisnyadengan cepat dan mudah memperoleh dana yang
dibutuhkan. Demikian pula bagi rumah tangga yang pada suatu saat mengalami kekuangan
dana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, maka engan pelayanan yang baik
dan berbagai kemudahan dapat memperoleh pinjaman dipegadaian.
Sesuai dengan
kiab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan : “gadai adalah suatu
hak diperoleh oleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain atas
namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”.
Berdasarkan pasal
tersebut dapat dikemukakan bahwa masyarakat yang pada umumnya berpenghasilan
rendah dapat memperoleh pinjaman dari pegadaian dengan jaminan barang bergerak.
Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan pengambilan kredit tidak dapat
melunasi pinjaman pokok ditambah bunganya atau menebus barangnya, maka pihak
pegadaian berhak unutk menjual barang agunan secara lelang. Hasil lelang barang
agunan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi pinjaman ditambah bunga dan
biaya lelang. Sisanya dikembalikan kepada nasabah yang meminjam atau pemilik
barang yang telah dilelang.
Pegadaian
merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan ciri yang khusus yaitu secara hukum gadai. Sesuai dengan huku
gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang
bergerak miliknya sebagai agunan kepada perusahaan pegadaian, disertai dengan
pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang. Lelang
dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaianapabila
setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi
pinjaman atau menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kredit.[1]
Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guan memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Ciri-ciri
dari usaha gadai :
1.
Terdapat
barang-barang yang berharga yang digadaikan
2.
Nilai jumlah
pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.
Barang yang
digadaikan dapat ditebus kembali.[2]
2.
Sejarah Pegadaian
Usaha pegadaian
diindonesia dimulai ada zaman penjajahan belanda (VOC) dimana pada saat itu
tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan
jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun
dalam perkembangan selanjutnya usaha
pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan
perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu
itu dengan status Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah
dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti
inggris, perancis, dan belanda. Oleh orang-orang belanda lewat pihak VOC usaha
pegadaian masuk ke hindia belanda.
Dizaman
kemerdekaan, pemerintah republik indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian
dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian
berdasarkan UU No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 maret
1969 berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1969 PN pegadaian berubah
menjadi perusahaan jawatan (perjan). Kemudian tanggal 10 april 1990 berdasarkn
peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 perjan pegadaian berubah menjadi
perusahaan umum (perum) pegadaian. Samapai saat ini lembaga yang melakukan
usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.
3.
Sumber Dana Pegadaian
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan yang tidak diperkenankan menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, deposito, dan
tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Oleh
karena itu untuk memenuhi kebutuhan dananya, pegadaian memiliki sumber dan
sebagai berikut :
1.
Modal sendiri
2.
Penyertan modal
pemerintah
3.
Pinjaman jangka
pendek dari perbankan
4.
Pinjaman jangka
panjang yang berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
5.
Dari masyarakat
melalui penerbitan obligasi
4.
Barang Jaminan
Jenis barang
yang dapat diterima sebagai barng jaminan pada prinsipnya adalah barang
bergerak yaitu :
a.
Barang-barang
perhiasan, yatu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang berhiaskan intan mutiara, batu maupun tidak
b.
Barang-barang
elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder dan lain-lain
c.
Kendaraan :
sepeda, sepeda motor, dan mobil
d.
Barang-barang
rumah tangga : barang-barang pecah belah
e.
Mesin : mesin jagit dan mesin motol kapal
f.
Tekstil : kain
bati dan permadani
g.
Barang-barang
lain yang dianggap bernilai
Barang-barang
yang akan dijadikan jaminan atau agunan ditaksir terlbih dahulu dengan cara
sebagai berikut :
1.
Untuk barang
kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a.
Untuk emas,
yaitu dengan cara :
1)
Melihat harga
pasar pusat dan standar taksiran logam
2)
Melakukan
pengujian karatase dan diukur beratnya
3)
Menaksir dan
membeli uang pinjaman berdasarkan golongannya
b.
Untuk permata,
yaitu dengan cara :
1)
Melakukan
standar taksasi permata
2)
Melakukan
pengetesan dengan jarum penguji, mengukur besarnya berlian dan menentukn
kualitas berlian
3)
Menaksir dan
memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya
2.
Untuk barang
gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara :
a.
Melihat harga
pasar setempat (HPS) barang tersebut
b.
Melakukan penaksiran
dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongannya
Penaksiran hanya boleh dilakukan
oleh pejabat penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu.
5.
Produk Pegadaian
a.
Pegadaian
konvensional
Pegadaian memiliki produk khusus yang jarang dimiliki oleh lembaga
keuangan lainnya. Produk-produk tersenut diantaranya :
1)
Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan
hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman dan cepat. Hampir semua jenis
barang yang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan
emas/berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai dan
barang-barang elektornik lainnya.
2)
Jasa taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk
mengetahui kualitas barang perhiasan sepeti : emas, perak, permata, dan
lain-lain. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan
pasti tentang niali atau kualitas suatu barang miliknya setelah terlebih dahulu
diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian
nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut
benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
3)
Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan
penitipan barang berharga dan lain-lain agar lebih aman. Fasilitas ini
diberikankepada pemilik barang yang akan bepergian jauh dala waktu yang relatif
lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang
dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor,
juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lainnya dengan
prosedur mudah dan biaya yang murah.
4)
Gold counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan
emas eksekutif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya. Gold counter semacam toko dengan
sebutan “galeri 24” untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai
dengan kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan
kelas menengah atas. “galeri 24” toko emas pegadaian berarti bahwa galri tempat
penyajian atau pameran barang-barang yang berniali seni keindahan. Sedangkan
angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karateasenya pasti benar,
yaitu 24, 23, 22 karat dan seterusnya.
5)
Koin emas ONH
Pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama
unutk persiapan menunaikan ibadah haji. Masyarakat yang berminat dapat membeli
koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan
ibadah haji dapat dijual kembali. Koin emas ONH dapat pula digunakan untuk
sovenir dan koleksi pribadi, dengan jumlah antara 250-260 gram keping emas suda
setara dengan ongkos naik haji karena harganya dikaitkan dengan kurs valuta
asing (USD)
b.
Pegadaian Syariah
Pegadaian
syariah berasal dri prinsip islam yang dikenal dengan sebutan ar-rahn, yang
bebrarti tetap atau lama. Dengan ata lain penahana suatu barang dalam jangka
waktu tertentu. Beberapa ahli juga mengatakan bahwa rahn juga berarti barang
yang memiliki nilai harta sebagai jaminan pada utang piutang.
Perbedaaan anatara
pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional sendiri hanya berbeda dalam
pembiayaan nya. Kalau pegadaian konvensional memberikan bungan sebagai
pembiayaan atas manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah menggunakan
pembiayaan degan sifat ijarah. Ijarah sendiri adalah perjanjian akad kredit
antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah
(mitta’jir) untuk menyewa barang.
Produk pegadaian syariah :
a.
Rahn
Singkatannya,
produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan
aguna, yang biasanya berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan
bermotor. Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar
sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dengan
nasabah
Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang
yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka
waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi maka barang akan dilelang.
b.
Arrum
Seperti produk
rahn, produk arrum juga memberikan skim pinjaman. Biasanya pinjaman ini
diberikan kepada pengusaha mikro dan ukm yang menjadi BPKB motor atau mobil,
dengan kata lain barang bergerak.
Seperti halnya
rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan,
perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya dengan julah yang
telah disepakati antara pegadaian dengan nasabah. Meskipun demikian untuk
jumlah pembayaran trtentu, nasabah dapat mengagunkan emas sebagai jaminan
pinjaman.
c.
Program amanah
Skim pinjaman
dari program ini sama dengan produk arrum, tapi pinjaman ini biasanya
difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program
amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini,
biasanya berjumlah minimal 20 %
d.
Program produk
mulia
Berbeda dengan
produk lainnyayang memberikan pinjamn berjangka, program produk mulia merupakan
produk yang berfungsi untuk investasi jangka panjang untuk nasabah. Untuk
program mulia ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah.
Nasabah dapat mebeli emas batangan secara langsung digerai-gerai pegadaian
syariah atau menabungkan emas yang dimiliki dipegadaian, dengan kata lain
dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.
6.
Prosedur Pemanfaatan Produk-Produk
Prosedur
memperoleh uang pinjaman di pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana
sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah yang membedakan pegadaian dengan
perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak memebutuhkan
berbagai persyaratan sebagaiman halnya dengan perbankan.
Prosedur
mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1.
Calon nasabah
datang langung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang dijaminkan
dengan menunjukkan kartu identitas (misalnya KTP, SIM dan sebagainya) atau
surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri
2.
Barang jaminan
tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman
yng dapat diterima nasabah
3.
Selanjutnya
pembayaran uang pinjaman yang dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan baiya
apapun kecualai potongan premi asuransi.
Kemudian,
prosedur pelunasan uang jaminan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Uang pinjaman
dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
2.
Nasabah
membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga), langsung kepada kasir
disertai bukti surat gadai
3.
Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan
4.
Barang yang
digadaikan dikembaliakn kepada nasabah
B.
Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia
Perkembangan lembaga pegadaian syariah ibarat jamur pada musim
hujan, seirama dengan pegadaia konvensional meskipun sekaligus secara
kualitaskantor jaringan, nasabah, omzetdan laba masih belum besar. Namun paling
tidak perkembangannya patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan
manajemen dibeberapa daerah kantor jaringan pegadaian syariah sebagaimanayang
ada di propinsi Nangrro Aceh Darussalam (NAD).
Kini keberadaan pegadaian syariah diindonesia sudah memasuki tahun
ke-13 , sejak diluncurkan januari 2003. Beberapa kemajuan sudah dicapai
meskipun sudah tentu tidak terlepas dari kekurangan. Namun, secara umum
perkembangannya cukup menggembirakan bagi lembaga keuangan syariah diindonesia.
Perkembangan pegadaian syariah sampai akhir februari 2009, jumlah
pembiayaan mencapai Rp. 1,6 Triliyun dengan jumlah nasabah 600 ribu orang,
kantor cabang berjumlah 120 buah, meskipun kondisi ini masih kecil dibandingkan
dengan kantor cabang pegadaian konvensional yang berjumlah 3000 unit, yang
berarti baru 4 % saja. Diharapakan pada tahun 2009 besarnya pembiayaan sebasar
2,8 triliyun dan jumlah kantor cabang pegadaian syariah menjadi 300 unit. Keberadaaan
pegadaian syariah, pada awalnya didorong oleh berkembangnya lembaga keuangan
syariah. Disamping itu, masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah pegadaian
kebanyakan umat islam, sehingga dengan keberadaan pegadaian islam ini, maka
akan memperluas pangsa pasar pegadaian dan nasabah akan merasa aman, dikarenakan
transaksinya sesuai dengan syariat islam. Berarti pinjaman yang diterapkan
adalah pinjaman tanpa bunga dan halal.
Rahn (Gadai Syariah) adalah produk jasa yang berlandasan pada
prinsip- prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern yaitu
azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai
islam.Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-
menolong dan tidak untuk mencari keuntungan. Dalam transaksi rahn yang tidak
mengenal istilah “bunga uang”maka pemberi gadai tidak dikenakan tambahan
pembayaran atas pinjaman yang diterimanya, namun bagi penerima gadai memperoleh
imbalan berupa ijarah (pengganti pengelolaan agunan) dari penyimpana marhun
(barang jaminan). Produk yang disalurkan adalah gadai syariah (ar-rahn) yang
mulai diluncurkan sejak januari 2003.
Tujuan dan lapangan usaha rahn
tercantum dalam kesepakatan bersama dan bank muamalat pasal 1 dan 2 dan
keputusan direksi perum pegadaian nomor 06.A/UL.3.00.22.3/2003.
a.
Tujuan usaha
gadai syariah
1.
Mengimplementasikan
dan mensosialisasikan produk gadai syariah khususnya kepada masyarakat muslim
Indonesia
2.
Menjawab
kebutuhan nasabah muslim di Indonesia yang menginginkan transaksi pinjaman
sesuai syariah
b.
Lapangan usaha
Dengan mengindahkan prinsip- prinsip syariah islam dalam transaksi
ekonomi dan terjaminya keselamatan, kekayaan negara, perusahaan
menyelenggarakan usaha gadai syariah sebagai berikut:
1.
Penyaluran dan
pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan prinsip- prinsip syariah
islam dalam transaksi ekonomi secara syariah
2.
Penyaluran
usaha dalam bentuk skim lainnya yang dibenarkan menurut hukum syariah islam[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak diperoleh oleh seorang yang berpiutang atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang
atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang
yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Perkembangan lembaga pegadaian syariah ibarat jamur pada musim
hujan, seirama dengan pegadaian konvensional meskipun sekaligus secara kualitas
kantor jaringan, nasabah, omzetdan laba masih belum besar. Namun paling tidak
perkembangannya patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan manajemen
dibeberapa daerah kantor jaringan pegadaian syariah sebagaimana yang ada di
propinsi Nangrro Aceh Darussalam (NAD).
Kini keberadaan pegadaian syariah diindonesia sudah memasuki tahun
ke-13 , sejak diluncurkan januari 2003. Beberapa kemajuan sudah dicapai
meskipun sudah tentu tidak terlepas dari kekurangan. Namun, secara umum
perkembangannya cukup menggembirakan bagi lembaga keuangan syariah diindonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
(Yogyakarta:Ekonisia, 2004),
Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta : PTGrafindo Persada, 2001) hlm 230
SPegadaian Syariah, Devisi Usaha Syariah Perum Pegadaian:
Laporan Keuangan, Kinerja dan Realisasi anggaran Triwulan 1 2010, hal 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar