MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
KOPERASI
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHUUAN
A.
Latar
Belakang
Berbicara tentang jatidiri koperasi berarti
membicarakan hal yang bersifat mendasar dan penting menyangkut koperasi.
Bersifat mendsar karaen jatidiri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan
identitas kepad koperasi, dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan
yang lain. Ini berarti bagi koperasi dengan jatidir yang dimilikinya mengandung
tuntutan dan sekaligus tantangan untuk secar konsekuen mewujudkan dalam
kenyataan. Bersifat penting karena diharapakan dengan bertumpu pada kepribadian
yang dimilikinya justru koperasi memiliki kekuatan dan buakn kelemahan untuk
dapat tumbuh dan berkembang dimasa depan terutama meghadapi perubahan-perubahan
dalam era globalisasi diaman iklim dunia usaha semakin kompetitif.
Jatidiri koperasi bukanlah sesuatu yang timbul
secara mendadak, sekali jadi dan tidak pernah berubah melainkan mengalami
penyesuaian yang prosesnya panjang. Kehadiran koperasi adalah sebagai sarna
reformasi sosial, dengan misi untuk mentrasformasikan dari masyarakat yang
penuh dengan kesenjangan dan ketidak adilan ke masyarakat yang penuh dengan
keharmonisan dan berkeadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
dan Pendirian Koperasi (Syariah dan konvensional)
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal adri bahsa latin yaitu cum (dengan) dan operasi (bekerja) atau bekerja
dengan orang-orang lain. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi.[1]
2. Prosedur
Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Pokok-pokok pengesahan
badan hukum koperasi :
a. Dasar Hukum antara lain :
1) Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun
1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan perubahan anggaran
dasar
Koperasi.
3) Peraturan menteri nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
petunjuk pelaksanaan
pembentukan,
pengesahan
akta
pendirian
dan perubahan anggaran dasar
koperasi.
b. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat
yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan
ekonomi yang
sama.
c. Sebelum
mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok
masyarakat yang
ingin mendirikan
koperasi tersebut
memahami mengenai
perkoperasian,
sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal4)
d. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-
kurangnya dihadiri
oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal5Ayat1).
e. Rapat pembentukan
koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi
setempat
sesuai
domisili anggota
(Pasal5Ayat 3), dimanakehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk memeriarahkan berkenaan dengan
pembentukan koperasi,
melihat
proses pelaksanaan
rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian.
f. Dalam rapat pembentukan
akan dibahas mengenai anggaran dasar koperasi yang memuat anatara lain (pasal 5
ayat 5)
1) Nama dan tempat kedudukan
2) Maksud dan tujuan
3) Jenis koperasi dan bidang
usaha
4) Keanggotaan
5) Rapat anggota
6) Pengurus, pengawas dan pengelola
7) Permodalan,jangka waktu dan sisa hasil usaha
g. Pembuatan atau penyusunana akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal diwilayah setempat
tidka terdapat NPAK) ataudibuat oleh notaris pembuat akta koperasi (pasal6 ayat
1)
h. Selanjurnya notaris ataukuasa pendiri mengajukan
permohonan pengesahan tertulis kepada pejabat yang berwenang
(pasal 7 ayat 1)
i. Pejabatyang berwenang akan melakukan :
1) Penelitian terhadap materi anggaran dasar yang
diajukan (pasal 8 ayat 2)
2) Pengecekan terhadapa keberadaan koperasi
tersebut (pasal 8 ayat 2)
j. Apabila pemohonan diterima maka pengesahan
selamat-lambatnya selam 3 bulan sejakberkas diterima (pasal 9 ayat 2)
k. Jika pemohonan ditolak maka keputusan penolakan
dan alasannya disampaikan lagi kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak
permohonan diajukan (pasal 12 ayat 1)
3. Syarat
Pendirian Koperasi Konvensional
a. Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
b. Berita acara rapat pendirian koperasi
c. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar lebih mudah pada saat verifikasi)
e. Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi
f. Surat bukti tersedianyanya modal yang jumalah ya
sekurang-kurannya sebesar simpanan poko dan simpanan wajib yang harus dilunasi
para pendiri
g. Rencana kegiatan usaha minimal 3 tahun kedepan
dan rencan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
h. Daftar susunan pengurus dan pengawas
i. Daftar sarana kerja koperasi
j. Surat penyataan tidak mempunyai hubungan keluara
antara pengurus
k. Struktur organisasi koperasi
l. Surat pernyataan status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
m. Dokumen lain yang sesuai denganperaturan
perundang-undangan.
4. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS)
a. Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
b. Berita acara rapat pendirian koperasi
c. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar lebih mudah pada saat verifikasi)
e. Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi
f. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa deposito pada bank syariahatas nama menteri negera
koperasi dan UKM cq ketua koperasi
g. Rencana kerja koperasi minimal 1 tahun kedepan
(rencana permodalan, neraca awal, SOP, rencana kegiatan usaha (business plan)
rencana bidang organisasi dan SDM)
h. Kelengkapan administrasi dan pembukuan
i. Keterangan pokok-pokok administrasidan pembukuan
yang didesain sesuia dengankarakteristik lembaga keuangan syariah
j. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
k. Nama ahli syariah/dewan syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikatdari dewan syariah nasional MUI
l. Nama dan riwat hidup calon pengelola dengan
melampirkan :
m. Bukti telah mengikuti pelatiahan/magang
dilembaga keuangan syariah
n. Surat keterangan berlaku baik
o. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan
keluargadenganpengurus dan pengawas
p. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan
keluarga antara pengurus
q. Daftar sarana kerja
r. Surat penyataan bersedia untuk diperikasadan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
s. Surat penyataan status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
t. Struktur organisasi KJKS[2]
B.
Jenis-Jenis
Koperasi
Salah
satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan para
anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang medirikan koperasi memiliki
kepentingan atau tujuan yang berbeda-beda. Perbedaan kepentingan inilah yang
menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan
kelompok tersebut.
1. Koperasi
berdasarkan jenisnya ada 4 :
a. Koperasi
produksi
Koperasi produksi
melakukan usaha produksi atau penghasilan barang. Barang-barang yang dijual
dikoperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b. Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi
menyediankan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi
simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam
melayani para nggotany untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota
yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi
serba usaha
Koperasi serba usaha
(KSU) terdiri dari beberapa jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan
barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpanan dan pinjaman
2. Berdasarkan
anggotanya :
Berdasarkan
keanggotaan koperasi terdiri dari :
a. Koperasi
pegawai negeri
Koperasi ini
beranggotakan pegawai negeri baik pegawai pusat maupun pegawai daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
b. Koperasi
pasar (koppas)
Koperasi pasar
beranggotakan pedagang pasar. Pada umumnya pedagang disetiapa pasar mendirikan
koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan para
pedagang.
c. Koperasi
unit desa (KUD)
Koperasi unit desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melaksanakan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
d. Koperasi
sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawa dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan sekolah.
3. Berdasarkan
tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi terdiri dari :
a.
Koperasi primer
Koperasi
promer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi-koperasi. Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki daerah
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan engan koperasi primer. Koperasi
sekunder terbagi menjadi :
1) Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2) Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3) Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.[3]
Menurut
UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam (jasa keuangan). Koperasi
dapat pula dikelompokkan bedasarkan sektor usahanya :
a. Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman
b. Koperasi
konsumen adalah koperasi beranggotakan konsumen dengan menjalankan kegiatannya
jual beli maupun barang konsumsi
c. Koperasi
produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
jasa koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya
e. Koperasi
pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasinya atau anggotany.[4]
f.
C.
Manajemen
operasional koperasi syariah dan konvensional (koperasi simpan pinjam)
1. Kelembagaan
a. Kelembagaan
pada koperasi konvensional
Perangkat
organisasi koperasi pada hakekatnya ada tiga yaitu “rapat anggota, pengurus dan
pengawas (undang-undang no 25/1992). “Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi” (pasal 22). Dengan demikian rapat anggota
mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus adna pengawas.
Pengurus yang diangkat oleh rapat anggota berkewajiban untuk memberi layanan
yang sebaik-baiknya kepada anggota .[5]
1) Rapat
anggota
Merupakan
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
2) Pengurus
Badan
yang dibentuk oleh rapat anggota yang disertai dengan pemberian mandat untuk
menjalankan kepemimpinan koperasi, baik dibidang dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi, namun pengurus tetap bertanggung jawab terhadapa
anggotanya.
3) Pengawas
Suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya pengawas berhak mendapatkan laporan dari pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pangawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
b. Kelembagaan
Pada Koperasi Syariah
1) Dewan
Pengawas Syariah
Posisi
DPS dalam organisasi sejajar dengan pengawas dimana fungsi utama DPS adalah
melakukan pengawsan terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS atau
UJUKS koperasi dengan ketentuan dan prinsip syariah islam.
Tugas
pokok DPS adalah :
a) Memastikan
produk dan jasa KJKS atau UJKS koperasi sesuai dengan prinsip syariah
b) Memastikan
tatalaksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan ajaran syariah
c) Terselenggranya
pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama
sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah
2) Manajer
KJKS atau UJKS koperasi
Fungsi
utama :
a) Meminpinusaha
KJKS atau UJKS koperasi didaerah kerjanya sesuai dengan kebijakan umum yang
telah ditentukan KJKS atau UJKS koperasi
b) Merencanakan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan lembaga.
c) Melindungi
dan menjaga aset perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya
d) Membina
hubungan dengan anggota, calon anggota dan pihak lain
e) Membina
hubungan kerjasama eksternal dan internal
3) Pengawas
internal
Fungsi
pokok jabatan :
a)
Pengumpulan data dan informasi,
pencatatan, pengumpulan, menyimpulkan atas semua transakasi operasional dll
b)
Pengumpulan data/informasi atas segala
tramsaksi dan prosespembiyaan serta membuat laopran yang diperlukan
c)
Memonitor segala kegiatan transakasi
operasional dan pembiayaan
4) Kepala
bagian operasional
Fungsi
utama jabatan:Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh
aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal
maupu pihak eksternal.[6]
2. Produk
Pada
prinsipnya Koperasi Syariah menganut prinsip ekonomi Islam pada umumnya, yaitu:
a. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT.
b. Manusia
diberi kebebasan bermuamalah.
c. Menjunjung
tinggi keadilan.
Selain itu Koperasi syariah perlu
memperhatikan beberapa hal
seperti: semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib), dalam
menjalankan harus dalam sertifikasi usaha koperasi, usaha-usahanya sesuia
dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional MUI dan tidak bertentangan dengan UU
yang berlaku. Dengan demikian, dalam kegiatan usahanya produk Koperasi Syariah
berupa:
a. Investasi/
kerjasama
b.
Jual beli
c.
Sewa-menyewa
d.
Jasa hiwalah
e.
Anjak piutang
f.
Jasa gadai
g.
Jasa wadiah(titipan)
Koperasi
syariah tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai
maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan mudharabah terjadi pada
Koperasi syariah, uang/ barang yang dipinjamkan kepada nasabahpun tidak
dikenakan bunga, melainkan bagi hasi, artinya jika nasabah mengalami kerugian
koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang dan sebaliknya. Ini merupakan
salah satu bagi hasil yang dapat diterapkan pada Koperasi syariah.
Dari aspek
pemasaran, setiap Koperasi syariah dalam hal mencari sumberdana memilki ciri
khas tersendiri. Hal ini memungkinkan agar para anggota maupun investor
tertarik untuk bekerja sama dalam mengembangkan usaha koperasi. Karena itu
setiap koperasi Syariah hendaknya memilki fitur produk seperti berikut:
a.
Nama produk: rumah idaman bersubsidi
b.
Prinsip produk: Mudharabah
Muqayyadah(terikat)
c.
Sumber dana yang digunakan: misalnya
dari dana yang dipinjam
d.
Target maket: anggota atau non anggota
khusus
e.
Jenis akad: dari koperasi kepada anggota
f.
Jangka waktu : berapa lama yang
ditunaikan anggota
g.
Keuntungan: diambil dari margin(bagi
hasil)
h.
Persyaratan umum: dokumen atau agunan
i.
Mitigasi resiko: asuransi atau
ditanggung pemerintah
Koperasi
konvensional memberlakukan sistem kredit barang atu uang pada penyaluran
produknya, maksudnya adalah Koperasi Konvensional tidak tahu menahu apakah uang
(barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atu
tidak, nasabah tetap harus mengembalikan uang sebesar yang dipinjam, ditambah
dengan bunga yang telah ditetapkan pada RAT.
3.
Prosedur
keanggotaan koperasi
a. KJKS
dan UJKS koperasi harus memiliki ketentuan tertulis mengenai prosedur dan
persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi anggota dengan mengacu pada AD/ART
KJKS atau koperasi yang memiliki UJKS.
b. Prosedur
standar minimal pendaftaran anggota adalah memenuhi seluruh ketentuan dan
persyaratan yang terkait dengan pendaftaran anggota sebagaimana tercantum dalam
AD/ART koperasi mencakup :
1) Persyaratan
kenaggotan yang setidaknya mencakup :
a) Warga
negara indonesia
b) Berdomisisli
diwilayah kerja koperasi
c) Tunduk
kepada AD dan ART koperasi
d) Memiliki
kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
e) Menjalankan
syariat islam
f) Bersedia
mmbayar simpanan poko dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada anggaran
tangga atau merupakan keputusan rapat anggota.
2) Tata
cara penerimaan anggota
Pengajuan
lamaran
Lamaran
Pertimbangan
pengurus pertimbangan rapat anggota
Buku anggota
a) Ketentuan
mengenai kewajiban anggota
i. Mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan peraturan yang
telah disepakati dalam rapat anggota.
ii. Membayar
simpanan poko, simapanan wajib dan simpanan lainnya yang diputusakan dalam rapat
anggota.
iii. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
iv. Menjaga
nama baik, memelihara dan mengembangkan kerjasama pada koperasi.
b) Ketentuan
menegenai hak anggota
i. Menghadiri,
menyampaikan pendapat dan mmebrikan suara dalam rapat anggota
ii. Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
iii. Meminta
diadakan rapat anggota sesuai dengan aturan yang berlaku
iv. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengrus diluar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
v. Mendapatkan
pelayanan koperasi
vi. Mendapatkan
keterangan mengenaiperkembangan koperasi.
vii. Memperoleh
pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai denganbesarnya partisipasi dengan
syarat membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara periodik.
4. Seseorang
yang telah memenuhipersyaratan dan prosedur penerimaan anggota yang telah
ditetapkan oleh KJKS dan koperasiyang meiliki UJKS, dapat digolongkan sebagai
anggota KJKS dan koperasi yang menjadi UJKS.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi berasal dari bahsa latin yaitu cum (dengan) dan operasi (bekerja) atau bekerja dengan orang-orang lain. Jadi
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Menurut UU
No.25 tahun 1992 tentang koperasi, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan bedasarkan sektor usahanya :
1.
Koperasi simpan pinjam
2.
Koperasi konsumen
3.
Koperasi produsen
4.
Koperasi jasa koperasi
5.
Koperasi pemasaran
Struktur kelembagaan
koperasi adala 3 :
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
DAFTAR PUSTAKA
Al Idrus, Salim. 2008. Kinerja Manajer Dan Bisnis Koperasi.
Malang: UIN Malang Press
Hendrojogi. 2010. Koperasi : Asas-Asas, Teori Dan Praktik.
Jakarta: PT Raja Grafindo Press
Kasmir.2001. Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada
PERMEN
2007-Standard-operating-procedur-KJKS-UJKS-koperasi.pdf
Pi 13- Koperasi. Pdf
Syarat Pendirian-Koperasi.Pdf
[1]Pi 13- Koperasi. Pdf
[2]557 Syarat Pendirian-Koperasi.Pdf
[3]
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta : PT Raja GrafindoPersada,2001) hal. 258
[4]Hendrojogi, Koperasi : Asas-Asas, Teori Dan Praktik(Jakarta : PT Raja Grafindo
Press,2010) hal. 61
[5]Salim Al Idrus, Kinerja Manajer Dan Bisnis Koperasi
(Malang : UIN Malang Press, 2008 ) hal.65
[6]PERMEN
2007-Standard-operating-procedur-KJKS-UJKS-koperasi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar