Sabtu, 23 Desember 2017

Makalah Koperasi



MAKALAH INDIVIDU


MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
KOPERASI

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017





BAB I

PENDAHUUAN

A.    Latar Belakang
Berbicara tentang jatidiri koperasi berarti membicarakan hal yang bersifat mendasar dan penting menyangkut koperasi. Bersifat mendsar karaen jatidiri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepad koperasi, dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lain. Ini berarti bagi koperasi dengan jatidir yang dimilikinya mengandung tuntutan dan sekaligus tantangan untuk secar konsekuen mewujudkan dalam kenyataan. Bersifat penting karena diharapakan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya justru koperasi memiliki kekuatan dan buakn kelemahan untuk dapat tumbuh dan berkembang dimasa depan terutama meghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi diaman iklim dunia usaha semakin kompetitif.
Jatidiri koperasi bukanlah sesuatu yang timbul secara mendadak, sekali jadi dan tidak pernah berubah melainkan mengalami penyesuaian yang prosesnya panjang. Kehadiran koperasi adalah sebagai sarna reformasi sosial, dengan misi untuk mentrasformasikan dari masyarakat yang penuh dengan kesenjangan dan ketidak adilan ke masyarakat yang penuh dengan keharmonisan dan berkeadilan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur dan Pendirian Koperasi (Syariah dan konvensional)
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal adri bahsa latin yaitu cum (dengan) dan operasi (bekerja) atau bekerja dengan orang-orang lain. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.[1]
2.      Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Pokok-pokok pengesahan badan hukum koperasi :
a.    Dasar Hukum antara lain :
1)   Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang     Perkoperasian.
2)   Peraturan  Pemerintah  Nomor 4  Tahun  1994 tentang Persyaratan dan Tata  Cara  Pengesahan  Akta  Pendirian  dan perubahan anggaran dasar Koperasi.
3)   Peraturan menteri nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
b.    Koperasi  sebaiknya  dibentuk  oleh     sekelompok  orang/anggota masyarakat yang mempunyai  kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.
c.    Sebelum   mendirikan   koperasi,   sebaiknya   didahului   dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami    mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal4)
d.   Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal5Ayat1).
e.    Rapat  pembentukan  koperasi  tersebut  dihadiri  oleh  Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal5Ayat 3), dimanakehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk memeriarahkan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian.
f.     Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai anggaran dasar koperasi yang memuat anatara lain (pasal 5 ayat 5)
1)   Nama dan tempat kedudukan
2)   Maksud dan tujuan
3)   Jenis koperasi dan bidang usaha
4)   Keanggotaan
5)   Rapat anggota
6)   Pengurus, pengawas dan pengelola
7)   Permodalan,jangka waktu dan sisa hasil usaha
g.    Pembuatan atau penyusunana akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal diwilayah setempat tidka terdapat NPAK) ataudibuat oleh notaris pembuat akta koperasi (pasal6 ayat 1)
h.    Selanjurnya notaris ataukuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan tertulis kepada pejabat yang berwenang
 (pasal 7 ayat 1)
i.      Pejabatyang berwenang akan melakukan :
1)   Penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan (pasal 8 ayat 2)
2)   Pengecekan terhadapa keberadaan koperasi tersebut (pasal 8 ayat 2)
j.      Apabila pemohonan diterima maka pengesahan selamat-lambatnya selam 3 bulan sejakberkas diterima (pasal 9 ayat 2)
k.    Jika pemohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan lagi kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan (pasal 12 ayat 1)
3.   Syarat Pendirian Koperasi Konvensional
a.    Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
b.    Berita acara rapat pendirian koperasi
c.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.   Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar lebih mudah pada saat verifikasi)
e.    Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
f.     Surat bukti tersedianyanya modal yang jumalah ya sekurang-kurannya sebesar simpanan poko dan simpanan wajib yang harus dilunasi para pendiri
g.    Rencana kegiatan usaha minimal 3 tahun kedepan dan rencan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
h.    Daftar susunan pengurus dan pengawas
i.      Daftar sarana kerja koperasi
j.      Surat penyataan tidak mempunyai hubungan keluara antara pengurus
k.    Struktur organisasi koperasi
l.      Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.  Dokumen lain yang sesuai denganperaturan perundang-undangan.


4.   Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a.    Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
b.    Berita acara rapat pendirian koperasi
c.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.   Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar lebih mudah pada saat verifikasi)
e.    Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
f.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa deposito pada bank syariahatas nama menteri negera koperasi dan UKM cq ketua koperasi
g.    Rencana kerja koperasi minimal 1 tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, SOP, rencana kegiatan usaha (business plan) rencana bidang organisasi dan SDM)
h.    Kelengkapan administrasi dan pembukuan
i.      Keterangan pokok-pokok administrasidan pembukuan yang didesain sesuia dengankarakteristik lembaga keuangan syariah
j.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
k.    Nama ahli syariah/dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikatdari dewan syariah nasional MUI
l.      Nama dan riwat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
m.  Bukti telah mengikuti pelatiahan/magang dilembaga keuangan syariah
n.    Surat keterangan berlaku baik
o.    Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluargadenganpengurus dan pengawas
p.    Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
q.    Daftar sarana kerja
r.     Surat penyataan bersedia untuk diperikasadan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
s.     Surat penyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
t.     Struktur organisasi KJKS[2]

B.     Jenis-Jenis Koperasi
Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang medirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda-beda. Perbedaan kepentingan inilah yang menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.
1.      Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4 :
a.       Koperasi produksi
Koperasi produksi melakukan usaha produksi atau penghasilan barang. Barang-barang yang dijual dikoperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b.      Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi menyediankan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.       Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam melayani para nggotany untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d.      Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha (KSU) terdiri dari beberapa jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpanan dan pinjaman
2.      Berdasarkan anggotanya :
Berdasarkan keanggotaan koperasi terdiri dari :
a.    Koperasi pegawai negeri
Koperasi ini beranggotakan pegawai negeri baik pegawai pusat maupun pegawai daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
b.    Koperasi pasar (koppas)
Koperasi pasar beranggotakan pedagang pasar. Pada umumnya pedagang disetiapa pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan para pedagang.
c.    Koperasi unit desa (KUD)
Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melaksanakan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
d.   Koperasi sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawa dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan sekolah.
3.      Berdasarkan tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi terdiri dari :
a.         Koperasi primer
Koperasi promer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
b.        Koperasi sekunder
Koperasi sekunder koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi-koperasi. Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki daerah cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan engan koperasi primer. Koperasi sekunder terbagi menjadi :
1)   Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2)   Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3)   Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.[3]
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan bedasarkan sektor usahanya :
a.    Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman
b.    Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli maupun barang konsumsi
c.    Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.   Koperasi jasa koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya
e.    Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotany.[4]
f.      
C.    Manajemen operasional koperasi syariah dan konvensional (koperasi simpan pinjam)
1.      Kelembagaan
a.       Kelembagaan pada koperasi konvensional
Perangkat organisasi koperasi pada hakekatnya ada tiga yaitu “rapat anggota, pengurus dan pengawas (undang-undang no 25/1992). “Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi” (pasal 22). Dengan demikian rapat anggota mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus adna pengawas. Pengurus yang diangkat oleh rapat anggota berkewajiban untuk memberi layanan yang sebaik-baiknya kepada anggota .[5]
1)      Rapat anggota
Merupakan wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
2)      Pengurus
Badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang disertai dengan pemberian mandat untuk menjalankan kepemimpinan koperasi, baik dibidang dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi, namun pengurus tetap bertanggung jawab terhadapa anggotanya.
3)      Pengawas
Suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya pengawas berhak mendapatkan laporan dari pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pangawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

b.      Kelembagaan Pada Koperasi Syariah
1)      Dewan Pengawas Syariah
Posisi DPS dalam organisasi sejajar dengan pengawas dimana fungsi utama DPS adalah melakukan pengawsan terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS atau UJUKS koperasi dengan ketentuan dan prinsip syariah islam.
Tugas pokok DPS adalah :
a)    Memastikan produk dan jasa KJKS atau UJKS koperasi sesuai dengan prinsip syariah
b)   Memastikan tatalaksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan ajaran syariah
c)    Terselenggranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah


2)      Manajer KJKS atau UJKS koperasi
Fungsi utama :
a)    Meminpinusaha KJKS atau UJKS koperasi didaerah kerjanya sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditentukan KJKS atau UJKS koperasi
b)   Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan lembaga.
c)    Melindungi dan menjaga aset perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya
d)   Membina hubungan dengan anggota, calon anggota dan pihak lain
e)    Membina hubungan kerjasama eksternal dan internal
3)      Pengawas internal
Fungsi pokok jabatan :
a)    Pengumpulan data dan informasi, pencatatan, pengumpulan, menyimpulkan atas semua transakasi operasional dll
b)   Pengumpulan data/informasi atas segala tramsaksi dan prosespembiyaan serta membuat laopran yang diperlukan
c)    Memonitor segala kegiatan transakasi operasional dan pembiayaan
4)      Kepala bagian operasional
Fungsi utama jabatan:Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupu pihak eksternal.[6]

2.      Produk
Pada prinsipnya Koperasi Syariah menganut prinsip ekonomi Islam pada umumnya, yaitu:
a.     Kekayaan adalah amanah Allah SWT.
b.     Manusia diberi kebebasan bermuamalah.
c.     Menjunjung tinggi keadilan.
Selain itu Koperasi syariah perlu memperhatikan beberapa hal           seperti: semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib), dalam menjalankan harus dalam sertifikasi usaha koperasi, usaha-usahanya sesuia dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional MUI dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Dengan demikian, dalam kegiatan usahanya produk Koperasi Syariah berupa:
a.    Investasi/ kerjasama
b.    Jual beli
c.    Sewa-menyewa
d.   Jasa hiwalah
e.    Anjak piutang
f.     Jasa gadai
g.    Jasa wadiah(titipan)
     Koperasi syariah tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan mudharabah terjadi pada Koperasi syariah, uang/ barang yang dipinjamkan kepada nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasi, artinya jika nasabah mengalami kerugian koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang dapat diterapkan pada Koperasi syariah.
     Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi syariah dalam hal mencari sumberdana memilki ciri khas tersendiri. Hal ini memungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerja sama dalam mengembangkan usaha koperasi. Karena itu setiap koperasi Syariah hendaknya memilki fitur produk seperti berikut:

a.       Nama produk: rumah idaman bersubsidi
b.      Prinsip produk: Mudharabah Muqayyadah(terikat)
c.       Sumber dana yang digunakan: misalnya dari dana yang dipinjam
d.      Target maket: anggota atau non anggota khusus
e.       Jenis akad: dari koperasi kepada anggota
f.       Jangka waktu : berapa lama yang ditunaikan anggota
g.      Keuntungan: diambil dari margin(bagi hasil)
h.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan
i.        Mitigasi resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah
  Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit barang atu uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah Koperasi Konvensional tidak tahu menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atu tidak, nasabah tetap harus mengembalikan uang sebesar yang dipinjam, ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan pada RAT.

3.      Prosedur keanggotaan koperasi
a.    KJKS dan UJKS koperasi harus memiliki ketentuan tertulis mengenai prosedur dan persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi anggota dengan mengacu pada AD/ART KJKS atau koperasi yang memiliki UJKS.
b.    Prosedur standar minimal pendaftaran anggota adalah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pendaftaran anggota sebagaimana tercantum dalam AD/ART koperasi mencakup :
1)      Persyaratan kenaggotan yang setidaknya mencakup :
a)    Warga negara indonesia
b)   Berdomisisli diwilayah kerja koperasi
c)    Tunduk kepada AD dan ART koperasi
d)   Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
e)    Menjalankan syariat islam
f)    Bersedia mmbayar simpanan poko dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada anggaran tangga atau merupakan keputusan rapat anggota.
2)      Tata cara penerimaan anggota
Pengajuan lamaran

        Lamaran

Pertimbangan pengurus           pertimbangan rapat anggota



                                    Buku anggota
a)      Ketentuan mengenai kewajiban anggota
                                                                                                                            i.     Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan peraturan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
                                                                                                                          ii.     Membayar simpanan poko, simapanan wajib dan simpanan lainnya yang diputusakan dalam rapat anggota.
                                                                                                                        iii.     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
                                                                                                                        iv.     Menjaga nama baik, memelihara dan mengembangkan kerjasama pada koperasi.

b)     Ketentuan menegenai hak anggota
                                                                                                                            i.     Menghadiri, menyampaikan pendapat dan mmebrikan suara dalam rapat anggota
                                                                                                                          ii.     Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
                                                                                                                        iii.     Meminta diadakan rapat anggota sesuai dengan aturan yang berlaku
                                                                                                                        iv.     Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengrus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
                                                                                                                          v.     Mendapatkan pelayanan koperasi
                                                                                                                        vi.     Mendapatkan keterangan mengenaiperkembangan koperasi.
                                                                                                                      vii.     Memperoleh pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai denganbesarnya partisipasi dengan syarat membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara periodik.
4.      Seseorang yang telah memenuhipersyaratan dan prosedur penerimaan anggota yang telah ditetapkan oleh KJKS dan koperasiyang meiliki UJKS, dapat digolongkan sebagai anggota KJKS dan koperasi yang menjadi UJKS.







BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Koperasi berasal dari bahsa latin yaitu cum (dengan) dan operasi (bekerja) atau bekerja dengan orang-orang lain. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan bedasarkan sektor usahanya :
1.              Koperasi simpan pinjam
2.              Koperasi konsumen
3.              Koperasi produsen
4.              Koperasi jasa koperasi
5.              Koperasi pemasaran
Struktur kelembagaan koperasi adala 3 :
1.              Rapat anggota
2.              Pengurus
3.              Pengawas



DAFTAR PUSTAKA

Al Idrus, Salim. 2008. Kinerja Manajer Dan Bisnis Koperasi. Malang: UIN Malang Press
Hendrojogi. 2010. Koperasi : Asas-Asas, Teori Dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Press
Kasmir.2001. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada
PERMEN 2007-Standard-operating-procedur-KJKS-UJKS-koperasi.pdf
Pi 13- Koperasi. Pdf
Syarat Pendirian-Koperasi.Pdf









[1]Pi 13- Koperasi. Pdf
[2]557 Syarat Pendirian-Koperasi.Pdf
[3]  Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PT Raja GrafindoPersada,2001) hal. 258
[4]Hendrojogi, Koperasi : Asas-Asas, Teori Dan Praktik(Jakarta : PT Raja Grafindo Press,2010) hal. 61
[5]Salim Al Idrus, Kinerja Manajer Dan Bisnis Koperasi (Malang : UIN Malang Press, 2008 ) hal.65

[6]PERMEN 2007-Standard-operating-procedur-KJKS-UJKS-koperasi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar