MAKALAH
INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
INSTITUSI ZAKAT
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat sebagai
instrumen keagamaan yang memiliki
misi memberdayakan
kaum dhuafa sudah berjalan
begitu lama di negeri ini. Akan tetapi
baru pada awal era orde baru zakat mulai didorong masuk
menjadi legislasi negara. Zakat sangat ber- potensi untuk membantu pemerintah
menanggulangi persoalan keadilan dan kesejahteaam sosial.
Ini sejalan dengan mandat konstitusi. Namun karena situ- asi politik
yang kurang kondusif persoalan
zakat
ditangguhkan.
Pada tahun1999 terbit UU No. 38/1999 hal ini
menjadi tonggak sejarah ummat islam di In- donesia syariat zakat secara resmi menjadi hukum positiv yang berarti diakui oleh negara. UU ini
kemudian diganti dengan UU No.23/2011. Berbeda dengan UU sebelumnya, UU
No. 23/2011 memberikan penguatan
peran terhadap BAZNAS sebagai leading
sector pengelolaan zakat
nasional. Sayangnya, sampai
saat ini masih banyak lembaga
amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat yang belum patuh kepada perundang-undangan tersebut.
Harus ada penegakan
hukum zakat.
Zakat
dalam ajaran Islam merupakan salah satu sendi utama keislaman seseorang
sebagaimana pilar (rukun) islamnya
lainnya yakni syahadat, shalat,
puasa dan berhaji ke baitullah. Dalam posisi tersebut zakat dianggap sebagai ma’lûm
min al dîn biddhdharûrah atau diketahui adanya secara otomatis dan merupakan bagian mutlak dari keislaman
seseorang. Di
dalam al-Quran terdapat
dua puluh tujuh
ayat
yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan zakat dalam berbagai
bentuk kata.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
(Pemerintah dan Swasta)
1. Pengertian zakat
Secara harfiah zakat mempunyai makna طهرة (pensucian), نماء
(pertumbuhan),ركةب
(berkah). Menurut istilah, zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk
mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab,
diberikan kepada mustahik dengan syarat yang ditentukan.
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita
ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT
untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu
diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Menurut Hamdan Rasyid, dalam al-Qur’an kata zakat disebutkan sebanyak 32
kali dan sebagian besar beriringan dengan kata shalat. Jika digabung dengan
perintah memberikan infak, sedekah untuk kebaikan dan memberi makan fakir
miskin jumlahnya mencapai 115 kali.
Menurut UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang No 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) N0 581 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang N0 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Urusan Haji No D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Zakat.
2. Prosedur pendirian lembaga zakat
pemerintah
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No D /
291 Tahun 2000 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Zakat, tatacara pendirian
Lembaga Zakat Pemerintah adalah sebagai berikut:[1]
a. Badan Amil Zakat Nasional
1)
Badan Amil Zakat Nasional dibentuk dengan keputusan Presiden RI yang
susunan kepengurusannya diusulkan oleh Menteri Agama RI.
2)
Susunan kepengurusan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan
Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Presiden setelah melalui
tahapan-tahapan sebagai berikut:
a) Membentuk tim penyeleksi terdiri atas
ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) terkait dan unsur pemerintah.
b) Menyusun kriteria calon pengurus Badan
Amil Zakat Nasional.
c) Mempublikasikan rencana pembentukan
BAZNAS secara luas kepada masyarakat.
d) Melakukan penyeleksian calon pengurus
BAZNAS sesuai keahliannya.
e) Calon pengurus diusulkan oleh Menteri
Agama RI kepada Presiden RI untuk ditetapkan menjadi pengurus BAZNAS.
3) Calon pengurus BAZNAS harus memiliki
sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan integritas
tinggi.
4) Kewajiban BAZNAS yaitu:
a) Segera melakukan kegiatan sesuai dengan
program kerja yang telah dibuat.
b) Menyusun laporan tahunan, termasuk
laporan keuangan.
c) Mempublikasikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh akuntan publik, selambat-lambatnya 6 bulan setelah
tahun buku terakhir.
d) Menyerahkan laporan kepada Pemerintah dan
DPR sesuai tingkatannya.
e) Merencanakan kegiatan tahunan
f) Mengutamakan pendistribusian dan
pendayagunaan dari dana zakat dari daerah masing-masing sesuai tingkatan,
kecuali BAZNAS.
b. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Pengesahan dan Pengukuhan LAZ, dengan melampirkan
syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Akta pendirian (berbadan hukum)
2) Data muzakki (yang membayar zakat) dan
mustahik (yang berhak menerima zakat)
3) Daftar susunan pengurus
4) Rencana program jangka pendek, menengah
dan panjang
5) Neraca atau laporan posisi keuangan
6) Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
3.
Azas
pengelolaan zakat
a.
Syari‟at Islam,
b.
Amanah; pengelolaan zakat harus
dapat dipercaya,
c.
Kemanfaatan; pengelolaan
zakat dilakukan
untuk memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi
mustahik,
d.
Keadilan;
pengelolaan
zakat
dalam pendistribusiannya dilakukan secara adil.
e.
Kepastian hukum; dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki,
f.
Terintegrasi;
pengelolaan zakat dilaksanakan secara hierarkis dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
dan
g.
Akuntabilitas; pengelolaan zakat
dapat
dipertanggungjawabkan dan
diakses oleh masyarakat.[2]
4.
Syarat-syarat
Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
b.
Merdeka; Hamba
sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya
wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada.
c.
Milik Sepenuhnya; Harta
yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan
harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang
bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup Haul; cukup
haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
e.
cukup Nisab; Nisab
adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan
standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya
sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang
simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
B.
Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
1. Pengertian Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta penyalahgunaan zakat.[4]
a. Muzakki dan Harta yang dizakati
Menurut UU No 39 Tahun 1999, Muzakki adalah orang
atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Syaratnya: muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
b. Zakat Fitrah/ Fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok
yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan orang
yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari
Raya Idul Fitri.
Makanan yang wajib dikeluarkan yang disebutnash
hadist yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam
keju). Mazhab Maliki dan Syafi’I membolehkan membayar zakat dengan makanan
pokok lain untuk daerah yang makanan pokoknya selain yang 5 tersebut. Menurut
mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga
dari makanan pokok yang dimakan.
c. Zakat harta (Mal)
Zakat harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan
agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Syaratnya antara lain
miliki penuh, berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari
utang, sudah berlalu satu tahun (haul). Harta yang dikenakan zakat antara lain:
1) Emas, Perak dan Uang
Seoang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib
mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Nisab emas adalah 20
dinar setara dengan 85 gr dan nisab perak adalah 200 dirham setara dengan 672
gr.
Contoh perhitungannya adalah: Nyonya Inur memiliki emas 120 gr, dipakai
sehari-hari sebanyak 15 gr. Zakat emas yang wajib dikeluarkan adalah 120 gr –
15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,-/gr, zakat yang harus dikeluarkan
adalah 105 gr x Rp 70.000,- x 2,5 % = Rp 183.750,-.[5]
2) Perdagangan dan Perusahaan
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu
85 gr emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5 %. Perhitungan zakat dengan
menggunakan rumus: (Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan)
– (Utang + Kerugian) x 2,5 %.
Contoh perhitungannya: Akhir tutup buku, perusahaan masih punya
kekayaan berbentuk barang senilai Rp 10 juta, uang tunai Rp 15 juta dan piutang
Rp 2 juta. Perusahaan punya utang dan pajak senilai Rp 7 juta. Perhitungan
saldo perusahaan adalah: (10 juta + 15 juta + 2 juta – 7 juta) = Rp 20 juta.
Zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 % x 20 juta = Rp 500 ribu.
3) Hasil Pertanian dan Hasil Perkebunan
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq setara 750 kg.
Kadar zakat untuk hasil pertanian yang diairi air hujan / sungai / mata air
adalah 10 %. Apabila diairi dengan disiram / irigasi (ada biaya tambahan),
zakatnya 5%.
4) Hasil Pertambangan
Menurut mazhab Hanafi dan qaul mazhab Syafi’I yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/5.Sedangkan mazhab Maliki, Syafi’I dan
Hanbali yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/40.
5) Hasil Pendapatan dan Jasa (zakat profesi)
Pendapat ulama menganalogikan zakat profesi kepada
zakat pertanian, dibayar ketika mendapatkan hasil.Nisabnya sebesar 1350 kg
gabah atau 750 kg beras.Zakat dibayarkan dari pendapatan bersih. Menurut ulama
kontemporer, tarifnya dianalogikan pada zakat emas dan perak sebesar 2,5 % dan
nisabnya dianalogikan pada zakat pertanian.
Contoh perhitungan: Pegawai negeri berpenghasilan Rp 2 juta
sebulan, dipotong kebutuhan pokok dan bersisa Rp 1 juta sebulan, setahun
menjadi Rp 12 juta. Jumlah ini telah mencapai nisab, zakat yang harus
dikeluarkan sebesar 2,5 % x Rp 12 juta = Rp 300 ribu.
6) Rikaz
Zakat rikaz adalah sebesar 20 % dan tidak
dipersyaratkan sampai satu tahun, karena wajib dikeluarkan zakatnya saat
didapat.
2. Macam-Macam Zakat
a.
Zakat Fitrah
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap
orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba
sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah
melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu
sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Hukum
dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki
laki, perempuan, tua maupun muda. Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai
ayat Al Qur'an sebagaimana:
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
b.
Zakat Maal
Menurut
bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta
benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhakv menerimanya.
Sedangkan hukum Zakat mal Mengeluarkan zakat Mal hukumnya
adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk
membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.[6]
Asas pelaksanaan pengelolaan zakat
didasarkan pada firman Allah swt yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 60:
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya: Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan dari ayat diatas yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwasanya pengelolaan zakat
bukan semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki yang diserahkan
langsung kepada mustahiq, akan tetapi dilakukan oleh persyaratan tertentu ynag
disebut dengan sebuah lembaga yang khusus menanganinya, yang memenuhi
peesyaratan tertentu yang disebut dengan badan amil zakat. Amil zakat inilah
yang memiliki tugas sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan dan
pengambilan, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
harfiah zakat mempunyai makna طهرة (pensucian), نماء
(pertumbuhan),ركةب
(berkah). Menurut istilah, zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk
mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab,
diberikan kepada mustahik dengan syarat yang ditentukan.
Pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta penyalahgunaan zakat.
1. Muzakki dan Harta yang dizakati
Menurut UU No 39 Tahun 1999, Muzakki adalah orang
atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Syaratnya: muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
2. Zakat Fitrah/ Fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok
yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan orang
yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari
Raya Idul Fitri.
DAFTAR PUSTAKA
Indriyo
Gito Sudarmo. 1996. Pengantar Bisnis.
Yogyakarta: BPFE
Soemitra, Andri. 2010.
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, Heri. 2004.
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Mega
Octaviany, Mekanisme Pengumpulan Zakat, http://mega-octaviany.blogspot.com/2010/12/mekanisme-pengumpulan-zakat.html,
(diakses 1 desember 2017)
[1] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. (Yogyakarta:
Ekonisia.,2004), hal. 245
[2]
Mega Octaviany, Mekanisme Pengumpulan Zakat, http://mega-octaviany.blogspot.com/2010/12/mekanisme-pengumpulan-zakat.html,
(diakses 1 desember 2017)
[4]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 412
[5]
Andri Soemitra hal. 413- 414
[6]
Andri Soemitra, hal: 428-430.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar