Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH INSTITUSI ZAKAT


 
MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
INSTITUSI ZAKAT

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat  sebagai  instrumen  keagamaan  yang  memiliki  misi  memberdayakan  kaum dhuafa sudah berjalan begitu lama di negeri ini. Akan tetapi baru pada awal era orde baru zakat mulai didorong masuk menjadi legislasi negara. Zakat sangat ber- potensi untuk membantu pemerintah menanggulangi persoalan keadilan dan kesejahteaam  sosial.  Ini  sejalan  dengan  mandat  konstitusi.  Namun  karena  situ- asi  politik  yang  kurang  kondusif  persoalan  zakat  ditangguhkan.  
Pada  tahun1999 terbit UU No. 38/1999 hal ini menjadi tonggak sejarah ummat islam di In- donesia syariat zakat secara resmi menjadi hukum positiv yang berarti diakui oleh negara. UU ini kemudian diganti dengan UU No.23/2011. Berbeda dengan UU sebelumnya, UU No. 23/2011 memberikan penguatan peran terhadap BAZNAS sebagai  leading  sector  pengelolaan  zakat  nasional.  Sayangnya,  sampai  saat  ini masih banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat yang belum patuh kepada perundang-undangan tersebut. Harus ada penegakan hukum zakat.
Zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu sendi utama keislaman seseorang sebagaimana pilar (rukun) islamnya lainnya yakni syahadat, shalat, puasa dan berhaji ke baitullah. Dalam posisi tersebut zakat dianggap sebagai malûm min al dîn biddhdharûrah atau diketahui adanya secara otomatis dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.  Di dalam al-Quran terdapat dua puluh tujuh ayat   yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan zakat dalam berbagai bentuk kata.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)
1.      Pengertian zakat
Secara harfiah zakat mempunyai makna طهرة  (pensucian), نماء (pertumbuhan),ركةب (berkah). Menurut istilah, zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan syarat yang ditentukan.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Menurut Hamdan Rasyid, dalam al-Qur’an kata zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar beriringan dengan kata shalat. Jika digabung dengan perintah memberikan infak, sedekah untuk kebaikan dan memberi makan fakir miskin jumlahnya mencapai 115 kali.
Menurut UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) N0 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang N0 38 Tahun 1999 dan Keputusan  Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Zakat.






2.      Prosedur pendirian lembaga zakat pemerintah
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No D / 291 Tahun 2000 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Zakat, tatacara pendirian Lembaga Zakat Pemerintah adalah sebagai berikut:[1]
a.       Badan Amil Zakat Nasional
1)        Badan Amil Zakat Nasional dibentuk dengan keputusan Presiden RI yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Menteri Agama RI.
2)        Susunan kepengurusan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Presiden setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a)      Membentuk tim penyeleksi terdiri atas ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dan unsur pemerintah.
b)      Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional.
c)      Mempublikasikan rencana pembentukan BAZNAS secara luas kepada masyarakat.
d)     Melakukan penyeleksian calon pengurus BAZNAS sesuai keahliannya.
e)      Calon pengurus diusulkan oleh Menteri Agama RI kepada Presiden RI untuk ditetapkan menjadi pengurus BAZNAS.
3)      Calon pengurus BAZNAS harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan integritas tinggi.
4)      Kewajiban BAZNAS yaitu:
a)    Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
b)   Menyusun laporan tahunan, termasuk laporan keuangan.
c)    Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
d)   Menyerahkan laporan kepada Pemerintah dan DPR sesuai tingkatannya.
e)    Merencanakan kegiatan tahunan
f)    Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat dari daerah masing-masing sesuai tingkatan, kecuali BAZNAS.
b.      Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Pengesahan dan Pengukuhan LAZ, dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Akta pendirian (berbadan hukum)
2)      Data muzakki (yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat)
3)      Daftar susunan pengurus
4)      Rencana program jangka pendek, menengah dan panjang
5)      Neraca atau laporan posisi keuangan
6)      Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
3.      Azas pengelolaan zakat
a.       Syariat Islam,
b.      Amanah; pengelolaan zakat harus dapat dipercaya,
c.       Kemanfaatan;  pengelolaan  zakat  dilakukan  untuk  memberikan  manfaat   yang sebesar-besarnya bagi mustahik,
d.      Keadilan; pengelolaan zakat dalam pendistribusiannya dilakukan secara adil.
e.       Kepastian hukum; dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki,
f.       Terintegrasi;   pengelolaan   zakat   dilaksanakan   secara   hierarkis   dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, dan
g.      Akuntabilitas;  pengelolaan  zakat  dapat  dipertanggungjawabkan  dan  diakses  oleh masyarakat.[2]
4.      Syarat-syarat Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
a.       Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.[3]
b.      Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.       Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.      Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
e.       cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

B.     Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
1.      Pengertian Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta penyalahgunaan zakat.[4]
a.       Muzakki dan Harta yang dizakati
            Menurut UU No 39 Tahun 1999, Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Syaratnya: muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
b.      Zakat Fitrah/ Fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.
Makanan yang wajib dikeluarkan yang disebutnash hadist yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Mazhab Maliki dan Syafi’I membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok lain untuk daerah yang makanan pokoknya selain yang 5 tersebut. Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang dimakan.
c.       Zakat harta (Mal)
Zakat harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Syaratnya antara lain miliki penuh, berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, sudah berlalu satu tahun (haul). Harta yang dikenakan zakat antara lain:

1)      Emas, Perak dan Uang
Seoang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Nisab emas adalah 20 dinar setara dengan 85 gr dan nisab perak adalah 200 dirham setara dengan 672 gr.
Contoh perhitungannya adalah: Nyonya Inur memiliki emas 120 gr, dipakai sehari-hari sebanyak 15 gr. Zakat emas yang wajib dikeluarkan adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,-/gr, zakat yang harus dikeluarkan adalah 105 gr x Rp 70.000,- x 2,5 % = Rp 183.750,-.[5]
2)      Perdagangan dan Perusahaan
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 85 gr emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5 %. Perhitungan zakat dengan menggunakan rumus: (Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Utang + Kerugian) x 2,5 %.
Contoh perhitungannya: Akhir tutup buku, perusahaan masih punya kekayaan berbentuk barang senilai Rp 10 juta, uang tunai Rp 15 juta dan piutang Rp 2 juta. Perusahaan punya utang dan pajak senilai Rp 7 juta. Perhitungan saldo perusahaan adalah: (10 juta + 15 juta + 2 juta – 7 juta) = Rp 20 juta. Zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 % x 20 juta = Rp 500 ribu.
3)      Hasil Pertanian dan Hasil Perkebunan
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq setara 750 kg. Kadar zakat untuk hasil pertanian yang diairi air hujan / sungai / mata air adalah 10 %. Apabila diairi dengan disiram / irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya 5%.
4)      Hasil Pertambangan
Menurut mazhab Hanafi dan qaul mazhab Syafi’I yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/5.Sedangkan mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/40.
5)      Hasil Pendapatan dan Jasa (zakat profesi)
Pendapat ulama menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian, dibayar ketika mendapatkan hasil.Nisabnya sebesar 1350 kg gabah atau 750 kg beras.Zakat dibayarkan dari pendapatan bersih. Menurut ulama kontemporer, tarifnya dianalogikan pada zakat emas dan perak sebesar 2,5 % dan nisabnya dianalogikan pada zakat pertanian.
Contoh perhitungan: Pegawai negeri berpenghasilan Rp 2 juta sebulan, dipotong kebutuhan pokok dan bersisa Rp 1 juta sebulan, setahun menjadi Rp 12 juta. Jumlah ini telah mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 % x Rp 12 juta = Rp 300 ribu.
6)      Rikaz
Zakat rikaz adalah sebesar 20 % dan tidak dipersyaratkan sampai satu tahun, karena wajib dikeluarkan zakatnya saat didapat.
2.      Macam-Macam Zakat
a.       Zakat Fitrah
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda. Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana:
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
b.      Zakat Maal
Menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhakv menerimanya.
Sedangkan hukum Zakat mal Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.[6]
Asas pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan pada firman Allah swt yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 60:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan dari ayat diatas yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwasanya pengelolaan zakat bukan semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki yang diserahkan langsung kepada mustahiq, akan tetapi dilakukan oleh persyaratan tertentu ynag disebut dengan sebuah lembaga yang khusus menanganinya, yang memenuhi peesyaratan tertentu yang disebut dengan badan amil zakat. Amil zakat inilah yang memiliki tugas sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan dan pengambilan, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar.

  

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara harfiah zakat mempunyai makna طهرة  (pensucian), نماء (pertumbuhan),ركةب (berkah). Menurut istilah, zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan syarat yang ditentukan.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta penyalahgunaan zakat.
1.      Muzakki dan Harta yang dizakati
      Menurut UU No 39 Tahun 1999, Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Syaratnya: muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
2.      Zakat Fitrah/ Fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.

DAFTAR PUSTAKA

Indriyo Gito Sudarmo. 1996. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: BPFE
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Mega Octaviany, Mekanisme Pengumpulan Zakat, http://mega-octaviany.blogspot.com/2010/12/mekanisme-pengumpulan-zakat.html, (diakses 1 desember 2017)










[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. (Yogyakarta: Ekonisia.,2004), hal. 245
[2] Mega Octaviany, Mekanisme Pengumpulan Zakat, http://mega-octaviany.blogspot.com/2010/12/mekanisme-pengumpulan-zakat.html, (diakses 1 desember 2017)
[3] Indriyo Gito Sudarmo, Pengantar Bisnis,  (Yogyakarta: BPFE, 1996), hal. 270
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 412
[5] Andri Soemitra hal. 413- 414
[6] Andri Soemitra, hal: 428-430.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar