MAKALAH
INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
OJK DAN LPS
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam
membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan. Dalam hal Bank Indonesia
untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus
terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung
terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian
terhadap tingkat kesehatan bank.
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank
bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya,
serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran
informasi secara terintegrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
OJK dan LPS
1. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa
Keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia
perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal
untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.[1] Tujuan dibentuknya
OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis,
menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor
perbankan dan keuangan lainnya.[2]
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan:
“Otoritas
Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “
Pada dasarnya UU tentang OJK ini hanya
mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari
lembaga yang memiliki kekuasaan didalam pengaturan dan pengawasan terhadap
sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK diharapkan dapat
mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif didalam penanganan
masalah-masalah yang timbul didalam sistem keuangan. Dengan demikian dapat
lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan adanya pengaturan dan
pengawasan yang lebih terintegrasi.[3]
2. Lembaga
Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah
perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic
Indonesia Nomor 24 yang ditetapkan pada 22 November tahun 2004
tentang lembaga penjamin simpanan.
Dasar hukum
dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai di gunakan
pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai terakhir. Selain
itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian
kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisis
yang terjadi pada tahun 1998.[4]
B.
Tugas
dan wewenang OJK
1. Tugas
OJK
OJK mempunyai tugas sebagai
berikut:[5]
a) Meningkatkan
dan memelihara kepercayaan publik dibidang jasa keuangan.
b) Menegakkan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
c) Meningkatkan
pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
d) Mengurangi
tingkat kejahatan keuangan.
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 pasal 6, OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[6]
a) Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan;
b) Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c) Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Wewenang
OJK
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK
berwenang untuk:[7]
a) Membuat
dan menetapkan peraturan mengenai badan usaha yang diawasi atau mengelola
kegiatan bidang jasa keuangan.
b) Memberi
izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan
bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau
pendaftaran bagi badan usaha yang diawasi.
c) Memberhentikan
untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas
dari badan usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris,
pengurus, atau pengawas yang definitif.
d) Mewajibkan
badan usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi
tertentu.
e) Melakukan
pemeriksaan atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan
usaha yang diawasi.
f) Mengadakan
pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang OJK dan/atau
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
g) Membantu
penuntut umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa melakukan tindak
pidana terhadap Undang-undang OJK dan/atau peraturan perundang-undangan di
bidang jasa keuangan.
h) Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran terhadap undang-undang OJK dan atau peraturan perundang-undangan di
bidang jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 UU No. 21 tahun 2011, OJK mempunyai wewenang:[8]
a) Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
b) Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c) Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK.
d) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e) Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
h) Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
dan
i)
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 UU No. 21 tahun 2011, OJK mempunyai wewenang:[9]
1)
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2)
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;.
3)
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga
Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4)
Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu.
5)
Melakukan penunjukan pengelola statuter.
6)
Menetapkan penggunaan pengelola
statuter.
7)
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8)
Memberikan dan/atau mencabut:
a)
Izin usaha
b)
Izin orang perseorangan
c)
Efektifnya pernyataan pendaftaran
d)
Surat tanda terdaftar
e)
Persetujuan melakukan kegiatan usaha
f)
Pengesahan
g)
Persetujuan atau penetapan pembubaran;
dan
h)
Penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Fungsi
OJK
Menurut UU No. 21 tahun 2011 BAB III pasal 5, OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Fungsi lain dari
OJK yaitu:[10]
a) Mengawasi aturan
main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
b) Menjaga
stabilitas sistem keuangan
c) Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
d) Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru.
4. Tujuan
OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan
didalam
sektor jasa keuangan:[11]
a.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel.
b.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.
Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
C.
Mekanisme
kerja OJK dan LPS
1. Struktur Kepengurusan OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan
tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegialStruktur pokok OJK yaitu :
a. Pelaksanaan kegiatan operasional struktur
dewan komisioner terdiri atas :
1) Ketua merangkap anggota
2) Wakil ketua sebagai ketua komite
etik merangkap anggota
3) Kepala eksekutif pengawas bank
merangkap anggota
4) Kepala eksekutif pengawas pasar
modal meangkap anggota
5) Kepala eksekutif pengawas peeansuransian,
dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya meranggap
anggota
6) Ketua audit
7) Ketua yang membidangi edukasi dan
perlindungan konsumen
8) Anggota Ex-Officio dari Bank
indonesia yang merupakan anggota dewan gubernur bank indonesia
9) Anggota Ex-officio dari kementrian
keuangan yang merupakan pejabat tingkat eselon 1 keentrian keuangan.
b. Pelaksanaan kegiatan operasional
terdiri atas :
1) Kutua dewan komisioner memimpin
bidang managemen stategis.
2) Wakil ketua dewan komisioner
memimpin bidang manajemen strategis II.
3) Kepala eksekutif pengawas perbankan
memimpin bidang pengawasan sektor perbankan.
4) Kepala eksekutif pengawas pasar
modal memimpin bidang pengawasan sektor pasar modal.
5) Kepala eksekutif pengawas
peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan
lainnyamemimpin bidang pengawasan sektor sektor IKNB.
6) Anggota dewan komisioner bidang
edukasi dan perlindungan konsumen memimpin bidang edukasi dan perlindungan
konsumen.
Dewan Komisioner beranggotakan 9
(sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.[12]
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
a) seorang Ketua merangkap anggota;
b) seorang Wakil Ketua sebagai Ketua
Komite Etik merangkap anggota
e) seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
f) seorang Ketua Dewan Audit merangkap
anggota
g) seorang anggota yang membidangi edukasi
dan perlindungan Konsumen
h) seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
i)
seorang
anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
2. Koordinasi dan Kerjasama
Dalam
melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat
peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain:
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum
bank
b. Sistem informasi perbankan yang
terpadu
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar
negeri, penerimaan dana valuta asing, dan
pinjaman komersial luar negeri;
d. Produk perbankan, transaksi
derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e. Penentuan institusi bank yang masuk
kategori systemically important banks; dan
f. Data lain yang dikecualikan dari
ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi
secara terintegrasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK maka peran serta BI sebagai pengawasan perbankan akan hilang
dan Bank Indonesia akan focus sebagai regulator pada bidang moneter (macroprudential).
Implikasinya adalah bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan sistem jasa keuangan
lingkup microprudential diserahkan kepada OJK, sedangkan BI hanya
bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan pengawasan lingkup macroprudential.
Lahirnya OJK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI,
UU LPS menjadi dasar pembentukan LPS. Tujuan dari pembentukan LPS adalah untuk
melindungi nasabah penyimpan, sehingga nasabah penyimpan masih mempercayakan
dananya untuk disimpan di bank.
OJK,
LPS, dan BI merupakan lembaga independen yang sama-sama mempunyai peran,
tujuan, tugas, dan wewenang dalam upaya menjaga kestabilan system keuangan di
Indonesia. OJK dan LPS mempunyai fungsi masing-masing yang telah ditentukan
berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Bab X Pasal 39-43 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan bahwa OJK, LPS, dan Bank Indonesia mempunyai
hubungan kelembagaan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Dengan
adanya koordinasi antara 3 lembaga
tersebut, terdapat upaya dalam penanganan bank bermasalah di dalamnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Tujuan
dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor
perbankan dan keuangan lainnya. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang
bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan
Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24 yang ditetapkan
pada 22 November tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amina, Zaidatul. 2012. Kajian
Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuanagan di Indonesia : melihat dari : pengalaman dari negara
lain . Surabaya
Abdul Rouf, http://taukcuearekjatigedhe.wordpress.com/2014/01/15/peran-lembaga-penjamin-simpanan-dalam-penjaminan-simpanan-nasabah-perbankan-syariah/, diunduh: 15 Desember 2017
Arya Dimas, Otoritas
Jasa Keuangan, http://tugaaaass.blogspot.com/2012/07/otoritas-jasa-keuangan.html, diunduh: 15 Desember 2017
Dewi, Gemala.
2007. Aspek-Aspek Hukum dalam
Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana
Doc, Makalah
Perbankan, http://labkom34.files.wordpress.com/2013/07/bank-lkbb-dan-ojk.doc, diunduh: 25 Mei 2014.
http://www.bankmandiri.co.id/lps.aspx di akses tanggal 15 Desember 2017
http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf, diunduh: 15 desember 2017
http://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/, diunduh: 23 Mei 2014.
PDF, Otoritas
Jasa Keuangan Sebagai Lembaga yang
Independen, http://repository.su.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf, diunduh: 15 Desember 2017
[1] PDF, Otoritas
Jasa Keuangan Sebagai Lembaga yang
Independen, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf, diunduh: 23
Mei 2014.
[2] Riyani Kusuma, Otoritas
Jasa Keuangan, http://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/, diunduh: 23 Mei 2014.
[3]Zaidatul
Amina, Kajian Pembentukan Lembaga
Otoritas Jasa Keuanagan di Indonesia :
melihat dari : pengalaman dari negara lain (Surabaya, 2012) hlm 8
[4] Abdul Rouf, http://taukcuearekjatigedhe.wordpress.com/2014/01/15/peran-lembaga-penjamin-simpanan-dalam-penjaminan-simpanan-nasabah-perbankan-syariah/, diunduh: 23 Mei 2014.
[5] Gemala Dewi, Aspek-Aspek
Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2007), hal: 124.
[6]
PDF,Undang-undang RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf,
diunduh: 23 Mei 2014.
[7] Gemala Dewi, Aspek-Aspek
Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia,....., hal:
125.
[8] PDF,Undang-undang
RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf,.....,.....
[9] PDF,Undang-undang
RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf,.....,.....
[10] Arya Dimas, Otoritas
Jasa Keuangan, http://tugaaaass.blogspot.com/2012/07/otoritas-jasa-keuangan.html, diunduh: 23 Mei 2014.
[11] Doc, Makalah
Perbankan, http://labkom34.files.wordpress.com/2013/07/bank-lkbb-dan-ojk.doc, diunduh: 25
Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar