Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH OJK DAN LPS




 
MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
OJK DAN LPS

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

 




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan. Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian OJK dan LPS
1.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.[1] Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.[2]
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan:
“Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “
 Pada dasarnya UU tentang OJK ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan didalam pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK diharapkan dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif didalam penanganan masalah-masalah yang timbul didalam sistem keuangan. Dengan demikian dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan adanya pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.[3]
2.      Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24  yang ditetapkan pada 22 November  tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan.
Dasar hukum dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai di gunakan pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai terakhir. Selain itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisis yang terjadi pada tahun 1998.[4]

B.     Tugas dan wewenang OJK
1.      Tugas OJK
OJK mempunyai tugas sebagai berikut:[5]
a)      Meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik dibidang jasa keuangan.
b)      Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
c)      Meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
d)     Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 pasal 6, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[6]
a)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2.      Wewenang OJK
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berwenang untuk:[7]
a)      Membuat dan menetapkan peraturan mengenai badan usaha yang diawasi atau mengelola kegiatan bidang jasa keuangan.
b)      Memberi izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau pendaftaran bagi badan usaha yang diawasi.
c)      Memberhentikan untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas dari badan usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas yang definitif.
d)     Mewajibkan badan usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi tertentu.
e)      Melakukan pemeriksaan atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diawasi.
f)       Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang OJK dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
g)      Membantu penuntut umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa melakukan tindak pidana terhadap Undang-undang OJK dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
h)      Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap undang-undang OJK dan atau peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Untuk  melaksanakan  tugas    pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 21 tahun 2011, OJK mempunyai wewenang:[8]
a)      Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
b)      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c)      Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d)     Menetapkan peraturan  mengenai  pengawasan di sektor jasa keuangan.
e)      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f)       Menetapkan peraturan mengenai tata  cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g)      Menetapkan peraturan mengenai tata  cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
h)      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara,  dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i)        Menetapkan peraturan mengenai tata  cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk  melaksanakan  tugas    pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 21 tahun 2011, OJK mempunyai wewenang:[9]
1)        Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2)        Mengawasi      pelaksanaan     tugas    pengawasan     yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;.
3)        melakukan       pengawasan,    pemeriksaan,   penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4)        Memberikan perintah tertulis kepada  Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5)        Melakukan penunjukan pengelola statuter.
6)        Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
7)        Menetapkan  sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8)        Memberikan dan/atau mencabut:
a)        Izin usaha
b)        Izin orang perseorangan
c)        Efektifnya pernyataan pendaftaran
d)       Surat tanda terdaftar
e)        Persetujuan melakukan kegiatan usaha
f)         Pengesahan 
g)        Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan 
h)        Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3.      Fungsi OJK
Menurut UU No. 21 tahun 2011 BAB III pasal 5, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Fungsi lain dari OJK yaitu:[10]
a)    Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
b)   Menjaga stabilitas sistem keuangan
c)    Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
d)   Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
4.      Tujuan OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan:[11]
a.       Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

C.    Mekanisme kerja OJK dan LPS
1.      Struktur Kepengurusan OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegialStruktur pokok OJK yaitu :
a.       Pelaksanaan kegiatan operasional struktur dewan komisioner terdiri atas :
1)      Ketua merangkap anggota
2)      Wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota
3)      Kepala eksekutif pengawas bank merangkap anggota
4)      Kepala eksekutif pengawas pasar modal meangkap anggota
5)      Kepala eksekutif pengawas peeansuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya meranggap anggota
6)      Ketua audit
7)      Ketua yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8)      Anggota Ex-Officio dari Bank indonesia yang merupakan anggota dewan gubernur bank indonesia
9)      Anggota Ex-officio dari kementrian keuangan yang merupakan pejabat tingkat eselon 1 keentrian keuangan.
b.      Pelaksanaan kegiatan operasional terdiri atas :
1)      Kutua dewan komisioner memimpin bidang managemen stategis.
2)      Wakil ketua dewan komisioner memimpin bidang manajemen strategis II.
3)      Kepala eksekutif pengawas perbankan memimpin bidang pengawasan sektor perbankan.
4)      Kepala eksekutif pengawas pasar modal memimpin bidang pengawasan sektor pasar modal.
5)      Kepala eksekutif pengawas peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnyamemimpin bidang pengawasan sektor sektor IKNB.
6)      Anggota dewan komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen memimpin bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.[12]


Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a)      seorang Ketua merangkap anggota;
b)      seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
c)      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
d)     seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
e)      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
f)       seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
g)      seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
h)      seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
i)        seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
2.      Koordinasi dan Kerjasama
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain:
a.    Kewajiban pemenuhan modal minimum bank
b.   Sistem informasi perbankan yang terpadu
c.    Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan   pinjaman komersial luar negeri;
d.   Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e.    Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks; dan
f.    Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK maka peran serta BI sebagai pengawasan perbankan akan hilang dan Bank Indonesia akan focus sebagai regulator pada bidang moneter (macroprudential). Implikasinya adalah bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan sistem jasa keuangan lingkup microprudential diserahkan kepada OJK, sedangkan BI hanya bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan pengawasan lingkup macroprudential. Lahirnya OJK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, UU LPS menjadi dasar pembentukan LPS. Tujuan dari pembentukan LPS adalah untuk melindungi nasabah penyimpan, sehingga nasabah penyimpan masih mempercayakan dananya untuk disimpan di bank.
OJK, LPS, dan BI merupakan lembaga independen yang sama-sama mempunyai peran, tujuan, tugas, dan wewenang dalam upaya menjaga kestabilan system keuangan di Indonesia. OJK dan LPS mempunyai fungsi masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Bab X Pasal 39-43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan bahwa OJK, LPS, dan Bank Indonesia mempunyai hubungan kelembagaan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Dengan adanya koordinasi antara 3 lembaga  tersebut, terdapat upaya dalam penanganan bank bermasalah di dalamnya.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24  yang ditetapkan pada 22 November  tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  yaitu untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

DAFTAR PUSTAKA

Amina, Zaidatul. 2012. Kajian Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuanagan di Indonesia : melihat dari : pengalaman dari negara lain . Surabaya
Arya Dimas, Otoritas Jasa Keuangan, http://tugaaaass.blogspot.com/2012/07/otoritas-jasa-keuangan.html, diunduh: 15 Desember 2017
Dewi, Gemala. 2007.  Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana
Doc, Makalah Perbankan, http://labkom34.files.wordpress.com/2013/07/bank-lkbb-dan-ojk.doc, diunduh: 25 Mei 2014.
http://www.bankmandiri.co.id/lps.aspx di akses tanggal 15 Desember 2017
PDF, Otoritas Jasa Keuangan  Sebagai Lembaga yang Independen, http://repository.su.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf, diunduh: 15 Desember 2017

 



[1] PDF, Otoritas Jasa Keuangan  Sebagai Lembaga yang Independen, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf, diunduh: 23 Mei 2014.
[2] Riyani Kusuma, Otoritas Jasa Keuangan, http://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/, diunduh: 23 Mei 2014.
[3]Zaidatul Amina, Kajian Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuanagan di Indonesia : melihat dari : pengalaman dari negara lain (Surabaya, 2012) hlm 8
[5] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal: 124.
[6] PDF,Undang-undang RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf, diunduh: 23 Mei 2014.
[7] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia,....., hal: 125.
[8] PDF,Undang-undang RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf,.....,.....
[9] PDF,Undang-undang RI No. 21 tahun 2011, http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/others/UU-21-2011-OJK.pdf,.....,.....
[10] Arya Dimas, Otoritas Jasa Keuangan, http://tugaaaass.blogspot.com/2012/07/otoritas-jasa-keuangan.html, diunduh: 23 Mei 2014.
[11] Doc, Makalah Perbankan, http://labkom34.files.wordpress.com/2013/07/bank-lkbb-dan-ojk.doc, diunduh: 25 Mei 2014.
[12]http://www.bankmandiri.co.id/lps.aspx di akses tanggal 06 Desember 2015 (09:50).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar