MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
MODAL VENTURA
Oleh
Lega
Aidil Putri : 1630401096
Dosen
pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu
negara yang sedang berkembang. Banyak perusahaan lokal dan internasional mencari berbagai kegiatan dalam rangka menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk itu
diperlukan dukungan dari
pemerintah, masyarakat dan lembaga keuangan. Proses kegiatan perusahaan
tersebut dapat terhambat karena kurangnya
modal atau dana untuk membiayai pelaksanaan usahanya. Kegiatan
pembiayaan atau penyertaan modal dalam
era sekarang ini sudah tidak menjadi suatu hal yang baru lagi dalam
pandangan masyarakat pemodal, hal itu dibuktikan dengan
banyaknya lembaga-lembaga baik
bank maupun lembaga keuangan
yang menawarkan jasanya untuk
kegiatan tersebut.
Salah satu lembaga pembiayaan
yang dapat menjadi pilihan masyarakat
bisnis adalah modal ventura. Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Dalam dunia ekonomi, usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam
membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura juga dapat meningkatkan Bankabilitas perusahaan,
meningkat likuiditas serta memperlancar alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan
oleh perusahaan modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-
perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang
dapat menjadi
catatan guna memperoleh
suatu pinjaman.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
modal ventura
Istilah Ventura berasal dari kata Venture yang
secara harfiah dapat
berarti sesuatu yang mengandung risiko atau
dapat pula diartikan
dengan usaha.
Dengan
demikian pengertian modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan
pada usaha yang
mengandung risiko,
baik dalam bentuk
penyertaan
modal saham,
obligasi konversi (convertible
bond) maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stick).
Dari
pengertian
di atas dapat
disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang
memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan
bank yang
memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung
ke dalam
perusahaan
yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan
modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
Instrumen lain yang
dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang
memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham
PPU. Umumnya, pembiayaan modal
ventura hampir selalu
disertai dengan
persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara. Di beberapa
negara
jangka waktu pembiayaan modal ventura berada diantara 3 – 10 tahun. Di Indonesia
sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No.
61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun. Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi
biasa.
Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu ”tertentu” (Keppres no.61 tahun 1988 ).
Intinya adalah modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi yang
memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke
dalam
perusahaan yang dibiayainya ( investee company /
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)).
Pengertian Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh Perusahaan
Modal Ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan
yang menerima bantuan
pembiayaan
(Perusahaan
Pasangan
Usaha) untuk jangka waktu tertentu, di
mana
setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas
saham-sahamnya. Istilah modal
ventura merupakan terjemahan
dari
terminologi bahasa Inggris yaitu Ventura Capital. Ventura sendiri berarti usaha mengandung risiko, sehingga modal ventura banyak yang
mengartikan sebagai
penanaman modal yang mengandung risiko pada suatu usaha atau
perusahaan
atau
dapat pula diartikan sebagai usaha.[1]
Menurut Dr. Neil Cross yang dimaksud dengan modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung
risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk
partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi
berkembang yang tinggi.
Dan
Perusahaan
Modal Ventura menyediakan beberapa nilai tambah
dalam bentuk masukan manajemen dan memberikan
kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang
bersangkutan.
Risiko yang relatif tinggi ini akan dikompensasikan dengan kemungkinan
hasil yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat
dari
hasil penjualan dan
penanaman
modal
yang
bersifat
jangka
menengah
Seperti
juga lembaga pembiayaan lain, lembaga modal ventura juga diatur dalam berbagai peraturan
yang merupakan dasar hukum, antara lain dapat disebutkan:
1.
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan.
Dalam
ketentuan ini disebutkan bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model
penyaluran pembiayaan. Dalam keputusan tersebut ditentukan bahwa
perusahaanmodal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalamsuatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Bentuk hukum perusahaan modal ventura
adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan modal ventura dapat
dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pemilikan
saham oleh Badan Usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal yang
disetor. Perusahaan modal ventura dilarang menarik dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, Tabungan, Surat Sanggup Bayar
(Promissory Note), tetapi dapat menerbitkan Surat Sanggup bayar hanya sebagai
jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan
ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan seperti yang
telah disebut Keppres Nomor 61 Tahun 1988. Kemudian keputusan tersebut diubah
dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995. Dalam
keputusan Menteri Keuangan dinyatakan, lembaga pembiayaan melakukan kegiatan
yang antara lain meliputi usaha modal ventura, kegiatan modal ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
a. Pengembangan suatu penemuan baru
b. Pengembangan perusahaan yang pada
tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana
c. Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan
d. Membantu perusahaan yang berada pada
tahap kemunduran
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f. Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun dari luar negeri
g. Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan.
Penyertaan
modal dalam setiap perushaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 tahun. Penarikan kembali penyertaan modal oleh
perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada menteri
keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Sebelum
melakukan kegiatan usaha, perusahaan modal ventura wajib memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan. Izin usaha diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku selama
perusahaan modal ventura masih menjalankan usahanya. Terhadap pemberian izin
usaha tidak dikenakan biaya. Perusahaan modal ventura wajib secara jelas
mencantumkan Anggaran Dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Jumlah
modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan modal
ventura ditetapkan sebagai berikut:
a. Perusahaan Swasta Nasional
sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan
Asing sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
c. Koperasi sekurang-kurangnya Rp
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pembinaan
dan pengawasan perusahaan modal ventura dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Departemen Keuangan dan dibantu.
3. UU No 10
tahun 1998 Tentang Perbankan
Pada prinsipnya kegiatan modal ventura tidak termasuk dalam
bisnis bank. Tetapi secara insidentil dan dalam hal tertentu, yakni dalam hal
adanya kredit macet, bank dibenarkan untuk menyertakan modalnya ke
dalamperusahaan debitur dengan ketentuan sampai masanya bank tersebut harus
menarik kembali penyertaan modalnya. Jadi memang mirip kegiatan modal ventura.[2]
B.
Prosedur
operasional modal ventura
1. Sumber
dana modal ventura
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut
:
a. Investor Perseorangan
Salah satu sumber dana modal ventura berasal dari investor
individu. Hanya saja, proses
untuk menarik
investor perseorangan yang ingin
mengikutsertakan
dananya
dalam suatu usaha
modal ventura tidak semudah yang dipirkirka, kalau
tidak ingin dikatakan sulit. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura
memiliki tingkat risiko yang
lebih
tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Umumnya, investor
perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan
investasi pada
usaha
yang telah berjalan lancar dan
bersifat
jangka
pendek.
Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan
menanggung risiko
tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture
capitalist murni karena dalam usaha
modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang
ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
b. Investor Institusi
Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang
khusus menangani bisnis modal ventura.
Tugas
divisi khusus ini adalah menampung
dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam
bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang
dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini
merupakan alternatif
sumber
dana
modal ventura.
c. Perusahaan Asuransi
dan
Dana Pensiun
Lembaga
keuangan non-bank ini merupakan sumber dana
modal ventura yang
cukup besar. Potensi lembaga
ini
sebagai investor dalam usaha modal ventura
didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
d. Perbankan
Sumber dana modal ventura
dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik
melakukan jangka
pendek, sementara
modal ventura bersifat
jangka
panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan
dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
e.
Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga
keuangan internasional dapat menjadi sumber dana
modal ventura, terutama yang
berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor-
sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, disamping
berbiaya murah, juga
biasanya memiliki jangka waktu panjang
dengan masa tenggang waktu. Perolehan sumber
dana
ini, umumnya, dilakukan melalui two
step loan dari pemerintah.
2. Jenis
pembiayaan modal ventura
Pembiayaan modal ventura yang
selama ini dikenal adalah pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki badan hukum perseroan dalam bentuk
penyertaan
saham.
Jenis
pembiayaan ini merupakan
kendala dalam operasional modal ventura dibandingkan dengan pembiayaan
kredit yang
diberikan sektor perbankan. Adanya
keharusan bentuk hukum PT bagi perusahaan pasangan usaha
mengakibatkan terbatasnya pangsa pasar modal ventura. Di sisi lain,
bagi perusahaan-perusahaan masih terdapat keengganan
untuk menggunakan modal ventura sebagian saham perusahaan berpindah kepada pihak lain. Untuk mengatasi
kendala tersebut, Departemen Keuangan memberikan alternatif pembiayaan
berdasarkan pola
bagi
hasil.
Dengan
pembiayaan bagi
hasil ini memungkinkan semua
bentuk usaha dapat
memperoleh pembiayaan
melalui modal ventura, termasuk
usaha kecil.
a. Single tier approach
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dilakukan
sepenuhnya
oleh perusahaan modal ventura
itu
sendiri atau dengan kata lain
perusahaan ventura berperan sebagai venture
capital fund dan management venture
capital company di waktu yang bersamaan. Oleh karena itu kebijakan dan
analisis investasi dilakukan
oleh perusahaan
modal ventura yang bersangkutan.
b. Two Tier
approach
Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi
investasi mulai dari analisis, monitoring sampai pada proses divestasi dan
review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua
tugas dan tanggung jawabnya didasarkan pada perjanjian kontrak manajemen yang
disepakati. Atas jasanya perusahaan manajemen mendapatkan contrack fee/ manajemen fee dan success
fee
3. Cara
pembiayaan modal ventura
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam
beberapa cara, yaitu
sebagai
berikut :
a. Penyertaan Modal Langsung
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal ventura (PMV) pada
perusahaan pasangan usaha, dengan cara megambil sejumlah
tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha
(PPU) yang bersangkutan. Pola
pembiayaan ini dikenal dengan equity
financing atau pembiayaan
langsung.
Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Bagian saham yang diambil perusahaan modal ventura
tersebut berasal dari saham-saham yang masih dalam
portofolio, yaitu saham yang masih belum diambil bagian dan disetor oleh pemegang saham lainnya (pemegang saham lama).
Penyertaan
modal dalam
bentuk saham dapat dilakukan
dengan cara :bersama-sama mendirikan suatu perusahaan. Dalam dilakukan dengan cara mendirikan
PT
bersama diberlakukan sepenuhnya ketentuan-ketentuan hukum
Perjanjian dalam KUH Perdata, khususnya
ketentuan mengenai kebebasan berkontrak (pasal 1338), dan ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian (pasal
1320), disamping ketentuan -ketentuan
mengenai
pendirian suatu PT yang diatur
dalam Undang-undang
No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas. Selanjutnya, semua janji yang
telah disepakati terlebih dahulu oleh
Pendiri/Pemegang Saham
(Shareholder Agreement).
Penyertaan modal PMV dalam bentuk pengambilan sejumlah portofolio saham
PPU. Penyertaan ini dilakukan oleh
PMV,
dalam hal, suatu PPU yang hendak dibiayai telah berbentuk badan hukum, dalam arti anggaran dasarnya
telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang (Menteri Kehakiman). Pembiayaan modal ventura dalam bentuk ini perlu diperhatikan mengenai ketentuan dalam anggaran dasar calon PPU yang bersangkutan, keputusan- keputusan rapat
pemegang saham, rapat Direksi,
dan
rapat
Dewan Komisaris.
b. Semi
Equity Financing
Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan membeli obligasi
konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
Cara pembiayaan seperti ini banyak disukai, baik oleh perusahaan modal ventura
maupun perusahaan
pasangan
usaha,
karena sifatnya
yang lebih fleksibel. Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam periode
pembiayaan tersebut, perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka
perusahaan modal ventura
akan
menggunakan hak
konversinya (call option).
c. Pembiayaan Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan ini dilakukan,
dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak
berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha
yang dibiayai. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk
pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak dari pihak yang mewakili PPU, objek usaha, serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pola
pembiayaan bagi
hasil ini merupakan instrumen pembiayaan
yang dimodifikasi
untuk
menjembatani kendala pembiayaan
bagi
badan usaha yang belum
berbadan hukum, terutama usaha kecil.
Pembiayaan modal ventura
dalam bentuk penyertaan langsung, baik dengan cara
bersama-sama mendirikan
perusahaan baru maupun dengan
cara mengambil bagian atau membeli sejumlah saham perusahaan target, umunya dilakukan oleh
PMV
terhadap PPU yang
telah berbentuk badan hukum perseroan. Umumnya,
PMV
lebih menyukai membiayai perusahaan yang
telah berjalan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan pola bagi hasil terutama disediakan bagi usaha
kecil atau perusahaan yang belum berstatus badab hukum PT. Namun demikian, pembiayaan dengan memilih pola bagi hasil dapat saja dilakukan antara PMV dengan PPU yang
telah berbadan hukum
perseroan, apabila kedua belah pihak
dapat saling menyetujui.[3]
C.
Mekanisme
operasional modal ventura dari tinjauan syariahnya
Pada
prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan
arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool
of fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses
penarikan kembali penyertaan tersebut (diventasi). Dengan demikian,
modal ventura adalah kumpulan dana (pool of fund) yang berasal dari
investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan
yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling
sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
1. Pemilik modal yang menginginkan
keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
2. Professional yang mempunyai keahlian
dalam mengelola investasi dan mencar jenis investasi potensial.
3. Perusahaan yang membutuhkan modal
untuk pengembangan usahanya.
Di
Indonesia pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal
ventura lainnya. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura
dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan
modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu
perusahaan modal ventura dapat sebagai pemilik modal (venture capital fund) dan
dalam waktu yang sama menjadi perusahaan manajemen (management venture
capital company). Oleh karena itu, kebijakan dan analisis investasi,
pelaksanaan monitoring, dan keterlibatan pada manajemen perusahaan
pasangan usaha serta pelaksanaan dalam proses divestasi dilakukan oleh
perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalam mekanisme dengan
pendekatan venture capital fund company pelaksanaan semua kebijakan dan
strategi investasi mulai dari analisis, monitoring sampai pada proses
divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan
manajemen investasi. Atas tanggung jawab tersebut perusahaan manajemen mendapatkan
contract fee dan success fee.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk
jangka waktu ”tertentu” (Keppres no.61 tahun
1988 ). Intinya adalah modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi yang
memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke
dalam
perusahaan yang dibiayainya ( investee company /
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU))Sumber dana modal ventura ada 5 :
1.
Investor perorangan
2.
Investor industri
3.
Perusahaan asuransi dan dana pensiun
4.
Perbankan
5.
Lembaga keuangan internasional
Jenis pembiayaan modal ventura :
1. Single tier approach
2. Two Tier
approach
Cara pembiayaan modal ventura :
1. Penyertaan modal langsung
2. Semi quity financing
3. Pembiayaan bagi hasil
DAFTAR
PUSTAKA
Soemantri, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Pernadamedia Group
Fahmi, Irham. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Bandung: Alfabeta
Sunaryo.
2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar