Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH MODAL VENTURA




 
MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
MODAL VENTURA

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Banyak perusahaan lokal dan internasional mencari berbagai kegiatan dalam rangka menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk itu diperlukan dukungan dari pemerintah, masyarakat dan lembaga keuangan. Proses kegiatan perusahaan tersebut dapat terhambat karena kurangnya modal atau dana untuk membiayai pelaksanaan usahanya. Kegiatan pembiayaan atau penyertaan modal dalam era sekarang ini sudah tidak menjadi suatu hal yang baru lagi dalam pandangan masyarakat pemodal, hal itu dibuktikan dengan banyaknya lembaga-lembaga baik bank maupun lembaga keuangan yang menawarkan jasanya untuk kegiatan tersebut.
Salah satu lembaga pembiayaan yang dapat menjadi pilihan masyarakat bisnis adalah modal ventura. Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Dalam dunia ekonomi, usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura juga dapat meningkatkan Bankabilitas perusahaan, meningkat likuiditas serta memperlancar alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan- perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat  menjadi  catatan  guna  memperoleh  suatu  pinjaman.

BAB II
PEMBAHASAN
                                                   
A.    Pengertian modal ventura
Istilah Ventura berasal dari kata Venture yang secara harfiah dapat berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan dengan usaha. Dengan demikian pengertian modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam bentuk penyertaan modal saham, obligasi konversi (convertible bond) maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stick).
Dari  pengertian di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa modal  ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam  perusahaan  yang  dibiayainya.  Perusahaan  yang  memperoleh  pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Instrumen lain yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara. Di beberapa negara jangka waktu pembiayaan modal ventura berada diantara 3 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun.  Ciri inilah pula  yang membuat  unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Perusahaan   Modal   Ventura   adalah   badan   usaha   pembiayaan   dalam   bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres no.61 tahun 1988 ).
Intinya adalah modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya ( investee company / Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)).
Pengertian Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh Perusahaan Modal Ventura   (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan  yang  menerima   bantuan  pembiayaan   (Perusahaan  Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat,   pihak   investor   akan   melakukan   divestasi   atas   saham-sahamnya. Istilah  modal  ventura  merupakan  terjemahan  dari  terminologi  bahasa Inggris  yaitu  Ventura  Capital.  Ventura  sendiri  berarti  usaha mengandung risiko, sehingga modal ventura banyak yang mengartikan sebagai penanaman   modal   yang   mengandung   risiko   pada   suatu   usaha   atau perusahaan atau dapat pula diartikan sebagai usaha.[1]
Menurut Dr. Neil Cross yang dimaksud dengan modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan Perusahaan Modal Ventura   menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk masukan manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan. Risiko  yang relatif  tinggi  ini  akan  dikompensasikan  dengan  kemungkinan hasil yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat  dari  hasil  penjualan  dan  penanaman  modal  yang  bersifat  jangka menengah
Seperti juga lembaga pembiayaan lain, lembaga modal ventura juga diatur dalam berbagai peraturan yang merupakan dasar hukum, antara lain dapat disebutkan:
1.      Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran pembiayaan. Dalam keputusan tersebut ditentukan bahwa perusahaanmodal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalamsuatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Bentuk hukum perusahaan modal ventura adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pemilikan saham oleh Badan Usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal yang disetor. Perusahaan modal ventura dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, Tabungan, Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), tetapi dapat menerbitkan Surat Sanggup bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan seperti yang telah disebut Keppres Nomor 61 Tahun 1988. Kemudian keputusan tersebut diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995. Dalam keputusan Menteri Keuangan dinyatakan, lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang antara lain meliputi usaha modal ventura, kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
a.       Pengembangan suatu penemuan baru
b.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami     kesulitan dana
c.       Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d.      Membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran
e.        Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f.       Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun dari luar negeri
g.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal dalam setiap perushaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun. Penarikan kembali penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, perusahaan modal ventura wajib memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin usaha diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku selama perusahaan modal ventura masih menjalankan usahanya. Terhadap pemberian izin usaha tidak dikenakan biaya. Perusahaan modal ventura wajib secara jelas mencantumkan Anggaran Dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai berikut:
a.    Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
b.    Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
c.    Koperasi sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pembinaan dan pengawasan perusahaan modal ventura dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Departemen Keuangan dan dibantu.
3.      UU No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
Pada prinsipnya kegiatan modal ventura tidak termasuk dalam bisnis bank. Tetapi secara insidentil dan dalam hal tertentu, yakni dalam hal adanya kredit macet, bank dibenarkan untuk menyertakan modalnya ke dalamperusahaan debitur dengan ketentuan sampai masanya bank tersebut harus menarik kembali penyertaan modalnya. Jadi memang mirip kegiatan modal ventura.[2]
B.     Prosedur operasional modal ventura
1.      Sumber dana modal ventura
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut :
a.    Investor Perseorangan
Salah satu sumber dana modal ventura berasal dari investor individu. Hanya saja, proses  untuk   menarik   investor  perseorangan   yang  ingin   mengikutsertakan dananya dalam suatu usaha modal ventura tidak semudah yang dipirkirka, kalau tidak ingin dikatakan sulit. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi  pada  usaha  yang  telah  berjalan  lancar  dan  bersifat  jangka  pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
b.    Investor Institusi
Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas  divisi  khusus  ini  adalah  menampung  dan  mengevaluasi suatu ide-ide terutama  dalam  bidang  teknologi,  yang  dapat  dikembangkan  menjadi  suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura.
c.    Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
d.   Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan  jangka  pendek,  sementara  modal  ventura  bersifat  jangka  panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
e.    Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor- sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, disamping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Perolehan sumber dana ini, umumnya, dilakukan melalui two step loan dari pemerintah.
2.      Jenis pembiayaan modal ventura
Pembiayaan modal ventura yang selama ini dikenal adalah pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki badan hukum perseroan dalam bentuk penyertaan  saham.  Jenis  pembiayaan  ini  merupakan  kendala  dalam  operasional modal ventura dibandingkan dengan pembiayaan kredit yang diberikan sektor perbankan. Adanya keharusan bentuk hukum PT bagi perusahaan pasangan usaha mengakibatkan   terbatasnya   pangsa   pasar   modal   ventura.   Di   sisi   lain,   bagi perusahaan-perusahaan masih terdapat keengganan untuk menggunakan modal ventura sebagian saham perusahaan berpindah kepada pihak lain. Untuk mengatasi kendala tersebut, Departemen Keuangan memberikan alternatif pembiayaan berdasarkan  pola  bagi  hasil.  Dengan  pembiayaan  bagi  hasil  ini  memungkinkan semua bentuk usaha dapat memperoleh pembiayaan melalui modal ventura, termasuk usaha kecil.
a.       Single tier approach
Pelaksanaan   kebijakan   dan   pengelolaan   investasi   modal   ventura   dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri atau dengan kata lain perusahaan ventura berperan sebagai venture capital fund dan management venture capital company di waktu yang bersamaan. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.
b.      Two Tier approach
Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawabnya didasarkan pada perjanjian kontrak manajemen yang disepakati. Atas jasanya perusahaan manajemen mendapatkan contrack fee/ manajemen fee dan success fee
3.      Cara pembiayaan modal ventura
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut :
a.       Penyertaan Modal Langsung
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha, dengan cara megambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan  pasangan  usaha  (PPU)  yang  bersangkutan.  Pola  pembiayaan  ini dikenal dengan equity financing atau pembiayaan langsung. Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Bagian saham yang diambil perusahaan modal ventura tersebut berasal dari saham-saham yang masih dalam portofolio, yaitu saham yang masih belum diambil bagian dan disetor oleh pemegang  saham  lainnya  (pemegang  saham  lama).
  Penyertaan  modal  dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan cara :bersama-sama mendirikan suatu perusahaan. Dalam   dilakukan dengan cara mendirikan PT bersama diberlakukan sepenuhnya ketentuan-ketentuan hukum Perjanjian dalam KUH Perdata, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berkontrak (pasal 1338), dan ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320), disamping ketentuan -ketentuan mengenai pendirian suatu PT yang diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya, semua janji yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Pendiri/Pemegang Saham (Shareholder Agreement).
Penyertaan modal PMV dalam bentuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU. Penyertaan ini dilakukan oleh PMV, dalam hal, suatu PPU yang hendak dibiayai telah berbentuk badan hukum, dalam arti anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang (Menteri Kehakiman). Pembiayaan modal ventura dalam bentuk ini perlu diperhatikan mengenai ketentuan dalam anggaran dasar calon PPU yang bersangkutan, keputusan- keputusan rapat pemegang saham, rapat Direksi, dan rapat Dewan Komisaris.
b.      Semi Equity Financing
Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan membeli obligasi konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha. Cara pembiayaan seperti ini banyak disukai, baik oleh perusahaan modal ventura maupun  perusahaan  pasangan  usaha,  karena  sifatnya  yang  lebih  fleksibel. Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam periode pembiayaan tersebut, perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka perusahaan modal ventura akan menggunakan hak konversinya (call option).
c.       Pembiayaan Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan ini dilakukan, dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak dari pihak yang mewakili PPU, objek usaha, serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pola pembiayaan bagi hasil  ini  merupakan  instrumen  pembiayaan  yang  dimodifikasi  untuk menjembatani  kendala  pembiayaan  bagi  badan  usaha  yang  belum  berbadan hukum, terutama usaha kecil.
Pembiayaan modal ventura dalam bentuk penyertaan langsung, baik dengan cara bersama-sama  mendirikan  perusahaan  baru  maupun  dengan  cara  mengambil bagian atau membeli sejumlah saham perusahaan target, umunya dilakukan oleh PMV terhadap PPU yang telah berbentuk badan hukum perseroan. Umumnya, PMV lebih menyukai membiayai perusahaan yang telah berjalan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan pola bagi hasil terutama disediakan bagi usaha kecil atau perusahaan yang belum berstatus badab hukum PT. Namun demikian, pembiayaan dengan memilih pola bagi hasil dapat saja dilakukan antara PMV dengan PPU yang telah berbadan hukum perseroan, apabila kedua belah pihak dapat saling menyetujui.[3]

C.    Mekanisme operasional modal ventura dari tinjauan syariahnya
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (diventasi). Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of fund) yang berasal dari investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
1.      Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
2.      Professional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencar jenis investasi potensial.
3.      Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.
Di Indonesia pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai pemilik modal (venture capital fund) dan dalam waktu yang sama menjadi perusahaan manajemen (management venture capital company). Oleh karena itu, kebijakan dan analisis investasi, pelaksanaan monitoring, dan keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha serta pelaksanaan dalam proses divestasi dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalam mekanisme dengan pendekatan venture capital fund company pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Atas tanggung jawab tersebut perusahaan manajemen mendapatkan contract fee dan success fee.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perusahaan   Modal   Ventura   adalah   badan   usaha   pembiayaan   dalam   bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres no.61 tahun 1988 ). Intinya adalah modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya ( investee company / Perusahaan Pasangan Usaha (PPU))Sumber dana modal ventura ada 5 :
1.    Investor perorangan
2.    Investor industri
3.    Perusahaan asuransi dan dana pensiun
4.    Perbankan
5.    Lembaga keuangan internasional
Jenis pembiayaan modal ventura :
1.    Single tier approach
2.    Two Tier approach
Cara pembiayaan modal ventura :
1.    Penyertaan modal langsung
2.    Semi quity financing
3.    Pembiayaan bagi hasil

DAFTAR PUSTAKA

Soemantri, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Pernadamedia Group
Fahmi, Irham. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta
Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika






[1]Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan,(Jakarta : Sinar Grafika,2008) , hal. 189
[2] Andri Soemantri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Pernadamedia Group, 2009), hal . 98
[3] Irham fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Bandung : Alfabeta, 2014), hal 87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar