Sabtu, 23 Desember 2017

MAKALAH LEASING



MAKALAH INDIVIDU

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
LEASING

Oleh
Lega Aidil Putri : 1630401096

Dosen pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH (3C)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan.  Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana adalah  risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro yang dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan kadangkala sudah pada tempatnya apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko- risiko untuk lembaga keuangan itu.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud disini adalah jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan bak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa bak opsi (operating lease) untuk digunkan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa usaha dimasa lessee pada akhir masa kontrak mempunyai bak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyau bak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam beberapa fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerjasama dan saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
1.      Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
2.      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
3.      Supplier adalah pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasingadalah sebagai berikut :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lesoors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadapa perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan baiya asuransi dan apabila terjadi sesuatu , maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.[1]

B.     Mekanisme operasional perusahaan leasing
1.      Produk leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
a.       Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai suplier atau membeli barang-barang modal dari suplier lain untuk di leasekan.
b.      Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau suplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c.       Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanyalah sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Didalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 november 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1)      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :
a)      Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selam masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus dapat menutupu harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b)      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam prakteknya transaksi finance lease  dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagi berikut :
a.      direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor memberi barang pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan tersebut penentuan harta dan supliernya. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
b.      Sale and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepad lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antar lessee dan leasor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
c.       Leverage lease
Merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessee.
d.      Syndicate lease
Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicate lease terjadi apabila terjadi karenaalasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuang pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksileasing yang nilainya cukup besaryang dibutuhkan oleh lessee.
e.       Cross border lease
Adalah transaksi leasing yang dilakukan diluar batasan suatu negara yaitu negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan negara lessee.
f.        Vendor program
Adalah suatu penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasingmemberikan atau menyediakanfasilitas leasing kepada pembeli barang.
2)   Melakukan sewa guna dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagi berikut :
a)    Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b)   Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessor.
Dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.[2]
2.      Mekanisme pelaksanaan leasing
Secara garis besar mekanisme easing dapat diuraikan sebgai berikut :
a.       Lessee menghubungi suplier untuk pemeliharaan dan penentuan jasa barang, spesifikasi harga, jangka waktu pengiriman, jaminan atas barang yang akan dileasekan.
b.      Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang mengikat dari lessor.  Dalam lease quotayion ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing lainnya : keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, dll
c.       Lessor mengirim letter of ofter atau commitment letter kepad lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse tersebut. Apabila lesse menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of oeter kemudian lessee menandatangi dan mengembalikan nya kepada lessor.
d.      Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi oleh lessee. Kontrak training tersebut sekurang-kurangnya mencakup antara lain : pihak-pihak yang terlibat,  hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, dll
e.       Pengiriman order beli kepada suplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
f.       Pengiriman dan pengecekan barang oleh lessee sesuai dengan permintaan. Selanjutnya lessee menandatangni surat tanda terima dan peri tah bayar dan diserahkan kepada suplier.
g.      Penyerahan dokumen oleh suplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h.      Pembayaran oleh lessor kepada suplier
i.         Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
C.     Perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing diindonesia
1.      Perkembangan perusahaan leasing
a.       Leasing dikenal sejak 2000SM oleh bangsa sumeria masih belum dalam lembaga perbankan.
b.      400SM bangsa Nippur mulai mengembangkan dalam lembaga perbankan.
c.       1850M di Amerika leasing diperkenalkan oleh Tom Clark , berlanjut muncul perusahaan-perusahaan leasing 1952M.
d.      1974M diperkenalkan di Indonesia.
e.       10 Desember 2007 terbit regulasi yang terkait Perusahaan Pembiayaan berdasar prinsip syariah.
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah, Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card). Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan.

2.      Tinjauan syariah terhadap leasing diindonesia
Ijarah (leasing) menurut bahasa berasal dari kata Ajru yang berarti ‘Iwadh (ganti atau upah) sedangkan menurut istilah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalannya yang dikenal dengan sewa menyewa dan upah mengupah yang tidak diiringi dengan perpindahan kepemilikan.
Karen ijarah adalah akad mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadinya perpindahan kepemilikan, maka bantak orang menyamakan ijarah ini dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah ini sama-sama mengacu pada hal ihwal sewa meyewa.
Menurut adiwarman karim menyamakan ijrah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tisk sepenuhnya benar pula, karena pada dasarnya walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dengan leasing, tetapi ada karakteristik yang berbeda.
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing dikenal ada dua jenis : operting lease  dan finance lease. Dalam operating lease tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset baik di awal maupun diakhir periode sewa. Dalam finance lease  diakhir periode sewa sipenyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewakan, jadi ini merupakan pilihan.
Sedangkan dalam ijarah sama seperti operating lease , yakni tidak adanya perpindahan kepemilikan diawal maupun diakhir periode, namun demikian pada akhir masa sewa bank da[at saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik/ IMBT (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati diawal perjanjian.[3]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud disini adalah jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah, Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
B.     Saran
Setelah memahami penjelasan tentang perusahaan leasing tersebut bahwa kegiatan  leasing utama adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Untuk itu sebaiknya leasing diindonesia terus di kembangang kan karena akan berpengaruh terhadap perekonomian indonesia, karena dapat membantu para pengusaha yang membutuhkan barang-barang modal  yang diperlukannya.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2001.  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2001
Wijaya, Faried.1999. Perkreditan Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lemabaga Keuangan Syariah. Batusangkar : STAIN Batusangkar



[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2001) hlm. 242
[2] Faried Wijaya, Perkreditan Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan, (Yogyakarta : BPFE Yogyakarta, 1999) hlm 178
[3] Syukri Iska dan Rizal, Lemabaga Keuangan Syariah, (Batusangkar : STAIN Batusangkar, 2005) hlm 97-100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar