BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW. Sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai
hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia (terutama)
yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran islam
sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai
ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua
orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan diluar nikah dan alasan
lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya
setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Abortus dan Menstrual Regulation
yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuanya boleh dikatakan sama, yaitu
tidak mengiginkan keturunan. Ditambah lagi dengan eugenetika yang mengubah
genetika seorang anak, dengan harapan memiliki keturunan yang lebih baik. Islam
memandang bahwa terdapat hikmah di setiap sesuatu, serta buakanlah sesuatu yang
bijaksana menggugurkan anak yang tidak bersalah dengan urusan pribadi.
Setiap makhluk hidup mempunyai hak
untuk menikmati hidup baik hewan ,tumbuh-tumbuhan maupun manusia. Oleh karena
itu ajaran islam sangat mementingkan pemeliharaan trhadap lima hal yaitu,
agama, jiwa, akal,keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya di
berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun
tidak semua orang merasa bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak di
rencanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah, dan sebagainya.
Hal ini mengakibatkan sebagian wanita menggugurkan kandungannya setelah janin
bersemi didalamnya.
Lalu, bagaimana pandangan
perundang-undangan tentang abortus, menstrual regulation, dan eugenetika yang
bertentangan dengan Agama Islam yang membolehkannya dengan alasan tertentu.
Apakah alasan itu kuat untuk kemaslahatan untuk megizinkan menggugurkan janin
atau alasan tersebut lebih kepada urusan pribadi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka rumusan masalah yang akan kami bahas adalah :
1.
Apa
pengertian dari abortus, menstrual regulation, dan eugenetika?
2.
Bagaimana
pandangan Perundang-undangan dengan persoalan tersebut?
3.
Bagaimana
tinjauan dari persoalan abortus, menstrual regulation, dan eugenetika menurut
ketentuan Hukum Islam?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Dapat
memahami pengertian dari abortus, menstrual regulation, dan eugenetika
2.
Dapat
mengetahui bagaimana pandangan Perundang-undangan dengan persoalan tersebut
3.
Dapat
mengetahui bagaimana tinjauan dari persoalan abortus, menstrual regulation, dan
eugenetika menurut ketentuan Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Abortus, Mentrual Regulation dan Eugenetika
1.
Pengertian
Abortus
Abortus dalam
bahasa Inggris disebut abortion, berasal
dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin
Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi
pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah
pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir
secara alamiah). Jadi
dapat diambil kesimpulan bahwa Abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup diluar kandungan. (M.
Ali Hasan, 1998 : 44)
Metode yang dipakai untuk abortus biasanya adalah:
a. Curratage
& Dilatage (C&D)
b. Dengan
alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikeret (di-curet) dengan
alat seperti sendok kecil
c. Aspirasi
yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
d. Hysterotomi
(melalui operasi)
Abortus atau
pengguguran ada2 macam yaitu:
a. Abortus
spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak disengaja.
Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan
sebagainya.
b. Abortus
yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion). Dan abortus
macam kedua ini ada 2 macam ialah:
1) Abortus artificoalis therapicus,
yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya
jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya
penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal
yang berat.
2) Abortus provocatus criminalis, ialah
abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang
dilakukan untuk menjadikan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk
mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. (Masjfuk Zuhdi, 1993 :77-78)
2. Pengertian
Menstrual Regulation
Menstrual
Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/haid. Tetapi
dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang
merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories
ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual
regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus
Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis,
sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada
hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. ( M. Ali Hasan, 1998: 55)
3. Pengertian
Eugenetika
Eugenetkia
artinya yaitu seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh
ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi
yang normal, dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya,
apabila janin diketahui dari hasil pemerikasaan medis yang canggih, menderita
cacat atau penyakit yang sangat berat, misalnya drown symdrome, yang berarti IQ nya hanya sekitar 20-70, maka
digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak yang berIQ sangat rendah itu
tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban
keluarga dan masyarakat atau negara. (Masjfuk Zuhdi, 1997:
84)
B.
Dasar
Hukum Abortus, Mentrual Regulation dan
Eugenetika
1.
Al-Quran
Hukum Abortus
terdapat dalam firman Allah surat Al-Isra’ayat 31:
wur
(#þqè=çGø)s?
öNä.y»s9÷rr&
spuô±yz
9,»n=øBÎ)
( ß`øtªU
öNßgè%ãötR
ö/ä.$Î)ur
4 ¨bÎ)
öNßgn=÷Fs%
tb%2
$\«ôÜÅz
#ZÎ6x.
ÇÌÊÈ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Hukum Eugenetika terdapat dalam firman Allah Qs. Al-A’raf ayat 172
dinyatakan :
øÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPy#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJÍhè öNèdypkôr&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ
Artinya: “Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"
2. Hadist
Hadist
tentang Abortus
عَنْ
زَيْدِ بْنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَاَلَ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ
خَلْقُهُ فِى بَطْنِ آُمِّهِ آَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى
ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْح
“Dari Zaid
bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasullullah SAW. menjelaskan kepada kami
(beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara
kalian dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai
nuthfah (air mani), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) dengan waktu yang
sama, kemudian menjadi mudghah ( segumpal daging) dengan masa yang sama,
kemudian diutus seorang malaikat meniupkan ruh kepadanya.”(HR. Muslim).
Hadist tentang
Menstrual Regulation
كُلُّ
مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَا نُهُ فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَا نِهِ أَوْ يُنَصِّرَا نِهِ أَوْ يُمَجِّسَا ن
"Semua anak dilahirkan atas fitrah,
sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak
itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (Hadis riwayat Abu Yala,
Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”.
Hadist tentang Eugenetika
C.
Pandangan Perundang-undangan Indonesia tentang Abortus, Mentrual
Regulation dan Eugenetika
Berdasarkan KHP pasal 299,
346,348,349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumnya cukup berat, bahkan hukuman
itu tidak ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua orang orang
yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, perawat, dukun
beranak, menyuruh , membantu dan sebagainya.
Apabila janin yang diketahui dengan
hasil pemekrisaan yang canggih terdapat anak cacat atau mempunyai IQ rendah dan
penyakit lainya, maka sang ibu akan menggugurkan janin dengan alasan yang di
atas tidak adaartinya dia hdup akam
manderita seumur hidup, menyusahkan orang tua, masyarakat dan begara.
Eugenetika sangat bertentangan sekali dengan norma agama, norma pancasila, dan
peraturan perundang-undngan yang berlaku (KUH Pidana dan UU No 23 Tahun 1992
tentang kesehatan).
Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan. Indikasi
kedarutan medis bagi kehamilan, meliputi:
1.
Penyakit-penyakit
fisik pada perempuan yang secara kesehatan akan semakin parah apabila kehamilan
dilanjutkan.
2.
Kehamilan
yang disertai dan akan menyebabkan gangguan kejiwaan berdasarkan pendapat
dokter atau psikolog.
3.
Kehamilan
akibat perkosaan, yakni pemaksaan secara fisik dan non fisik secara seksual,
baik dalam ikatan keluarga maupun diluar ikatan keluarga
Indikasi kedarutan medis bagi janin, meliputi:
Kelainan pada janin jika diketahui
janin karena menderita penyakit-penyakit atau cacat bawaan, yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.( Azyumardi
Azra, 2008 : 323-324)
Berdasarkan pengertian di atas maka jelaslah bahwa
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis,
sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation
itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu,
berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara
melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup
berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan,
tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti
dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/
membantu/ melakukannya sendiri.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang berkaitan dengan abortus (pengguguran) sebagai berikut. Pasal 299 :
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulakan harapan, bahwa dengan pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika ia seorang
tabib, bidan atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika
yang bersalah, melakuakan kejahatan tersebut; dalam mejalankan pencarian, maka
dapat di cabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 :
Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 :
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidina penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 :
Pasal 348 :
(1) Barang
siapa menggugurkan kandungan atau mematikan seoramg wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika
perbutan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
palang lama tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, atau pun melakukan membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat di tambah dengan sepertiga atau di cabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan di lakukan. )
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, atau pun melakukan membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat di tambah dengan sepertiga atau di cabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan di lakukan. )
Pasal-pasal
tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi
unsur-unsur kejahatan tersebut diacam dengan hukuman sampai lima belas tahun;
bahkan bagi dokter, bidan atau tukang obat yang melakukan atau membantu
melakukan abortus, pidananya bisa di tambah sepertiga dan bisa dicabut haknya
untuk melakukan praktek profesinya. (Ahmad Fauzi,
2002 : 79-80)
D.
Ketentuan Perundang-undangan tentang Abortus, Mentrual Regulation
dan Eugenetika menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam
Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah
ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4
bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
1. Ulama yang
membolehkan aborsi sebelum peniupan roh.
a. Muhammad
Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk
yang bernyawa.
b. Ada pula
yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada
tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32, yaitu:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºs $oYö;tF2 4n?tã ûÓÍ_t/ @ÏäÂuó Î) ¼çm¯Rr& `tB @tFs% $G¡øÿtR ÎötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù @tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya: “Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi,
Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka
rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi.
Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini
termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan
umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah
azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian! (H.R Ahmad)
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam
membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip ”menempuh
salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah
wajib”
Namun islam
juga membolehkan jika abortus itu dilakukan kerenabenar-benar terpaksa demi menyelamatkan ibu. Sesuai dengan hadist yang
artinya: “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang
berbahaya, itu wajib (hukumnya). (Masifuk Zuhdi,2003: 82)
Islam sangat
melarang tindakan menstrual regulation karna pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan, janin
calon manusia yang di muliakan allah swt. Hal ini sesuai dengan pernyataan nabi
yaitu yang artinya: “semua anak dilahirkan atabs fitrah, shingga ia jelas
omonganya.kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi
yahudi,majusi dan nasrani.(hadist dari riwayat Abu Ya’la, Al- Thabrani, dan
Al-bahiaqi dari Al- Aswad bin sari’)“
Islam sangat
melarang tindakan menstrual regulation karna pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan, janin
calon manusia yang di muliakan allah swt. Hal ini sesuai dengan pernyataan nabi
yaitu yang artinya: “semua anak dilahirkan atabs fitrah, shingga ia jelas
omonganya.kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi
yahudi,majusi dan nasrani.(hadist dari riwayat Abu Ya’la, Al- Thabrani, dan
Al-bahiaqi dari Al- Aswad bin sari’ “
Yang dimaksud
dari fitrah dalam hadist ini ada dua pengertian:
1.
Dasar
pembawaan (human nature) yang regilius dan monoteis, artinya bahwa
manusia itu dari dasar pmbawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya
pada keesaan Allah secara murni.
2.
Kesucian
/kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam
keadaan suci/bersih dari segala macam dosa.
Dalam firman
Allah Qs. Al-A’raf ayat 172 dinyatakan:
øÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPy#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJÍhè öNèdypkôr&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ
Artinya: dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"
Jadi , pada
dasarnya eugenetika adalah seolah suatu pengharapan yang berlebih, melebihi pada
kenyataan, atas takdir allah swt. Misanya setiap orang ingin mempunyai tampilan
cantik, bagus dan enak dilihat dan dengan seiringnya berjaln nya waktu tentu
akan menimbulkan suatu dorongan /kecendrungan agar pada diri sendiri dan
genersi berikutnya sesuai yang di harapkan. Serta dalam Qs. Al-An’am ayat 151:
*
ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6/u öNà6øn=tæ ( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur ( wur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan
atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan
Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik
yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya).
#sÎ)ur äoy¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/Rs ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
Artinya:dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
karena dosa Apakah Dia dibunuh, (At-Takwir 8-9)
Eugenetika adalah
suatu ilmu yang mempelajari dan mengembangkan keadaan-keadaan Dan (ingatlah),
ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan
Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah
Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami
menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu
tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang
lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", untuk memperbaiki sifat-sifat
jasmani dan rohani pad dan untuk keturunan dimasa yang akan datang.
Jadi pada dasarnya
eugenetika adalah seolah seperti suatu pengharapan yang berlebih, seolah-olah
melebihi apa yang terjadi pada kenyataannya, atas takdir Allah SWT. Contoh:
Setiap orang ingin wajahnya cantik, ganteng, dan apabila hal itu berjalan
dengan seiring waktu, tentu akan menimbulkan suatu dorongan/ kecenderungan agar
pada diri dan generasi kita berikutnya, sama seperti yang diharapkan. (PP tentang Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, Bab II ayat 1 huruf a)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Abortus maupun menstrual
regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus
maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam sangat melarang
perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan
abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini
dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak
menginginkan keturunan. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan
karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelatkan si ibu maka islam
membolehkan bahkan mengharuskan hal tersebut.
Abortus menstrual regulation dan
eugenetika memiliki pengertian yang berbeda namun ketiga-tiganya sama-sama
menggugurkan kandungan baik itu yang
masih muda ataupun yang sudah tua atau sudah bernyawa. Pengguguran in i bisa
terjadi secara spontan ataupun disengaja. Cara yang spontan contohny: terkena
shypilis, kecelakaan dan sebagainy sedangkan yang disengaja banyak dilakukan
oleh tenaga medis maupun non medis.
B. Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai abortus,
menstrual regulation, eugenetika dan mengetahui pandangan / tinjauan hukum
islam mengenai hal tersebut.
Sebaiknya kita sebagai umat Islam
tidak melakukan abortus, menstrual regulation dan eugenetika karena sebenarnya
hal tersebut tidak dibolehkan dalam Islam kecuali dalam hal-hal darurat
seperti; terkena shypilis, kecelakaan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar