Jumat, 08 Februari 2019

ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION DAN EUGENETIKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan diluar nikah dan alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Abortus dan Menstrual Regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuanya boleh dikatakan sama, yaitu tidak mengiginkan keturunan. Ditambah lagi dengan eugenetika yang mengubah genetika seorang anak, dengan harapan memiliki keturunan yang lebih baik. Islam memandang bahwa terdapat hikmah di setiap sesuatu, serta buakanlah sesuatu yang bijaksana menggugurkan anak yang tidak bersalah dengan urusan pribadi.
Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati hidup baik hewan ,tumbuh-tumbuhan maupun manusia. Oleh karena itu ajaran islam sangat mementingkan pemeliharaan trhadap lima hal yaitu, agama, jiwa, akal,keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak di rencanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan sebagian wanita menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi didalamnya.
Lalu, bagaimana pandangan perundang-undangan tentang abortus, menstrual regulation, dan eugenetika yang bertentangan dengan Agama Islam yang membolehkannya dengan alasan tertentu. Apakah alasan itu kuat untuk kemaslahatan untuk megizinkan menggugurkan janin atau alasan tersebut lebih kepada urusan pribadi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan kami bahas adalah :
1.         Apa pengertian dari abortus, menstrual regulation, dan eugenetika?
2.         Bagaimana pandangan Perundang-undangan dengan persoalan tersebut?
3.         Bagaimana tinjauan dari persoalan abortus, menstrual regulation, dan eugenetika menurut ketentuan Hukum Islam?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat memahami pengertian dari abortus, menstrual regulation, dan eugenetika
2.      Dapat mengetahui bagaimana pandangan Perundang-undangan dengan persoalan tersebut
3.      Dapat mengetahui bagaimana tinjauan dari persoalan abortus, menstrual regulation, dan eugenetika menurut ketentuan Hukum Islam











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Abortus, Mentrual Regulation dan Eugenetika
1.      Pengertian Abortus
Abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion, berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan. (M. Ali Hasan, 1998 : 44)
Metode yang dipakai untuk abortus biasanya adalah:
a.       Curratage & Dilatage (C&D)
b.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikeret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil
c.       Aspirasi yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
d.      Hysterotomi (melalui operasi)
Abortus atau pengguguran ada2 macam yaitu:
a.       Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b.      Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion). Dan abortus macam kedua ini ada 2 macam ialah:
1)      Abortus artificoalis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
2)      Abortus provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk menjadikan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. (Masjfuk Zuhdi, 1993 :77-78)
2.      Pengertian Menstrual Regulation
Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. ( M. Ali Hasan, 1998:  55)
3.      Pengertian Eugenetika
Eugenetkia artinya yaitu seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir  sebagai bayi yang normal, dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemerikasaan medis yang canggih, menderita cacat atau penyakit yang sangat berat, misalnya drown symdrome, yang berarti IQ nya hanya sekitar 20-70, maka digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak yang berIQ sangat rendah itu tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat atau negara. (Masjfuk Zuhdi, 1997: 84)

B.     Dasar Hukum Abortus, Mentrual Regulation dan Eugenetika
1.      Al-Quran
Hukum Abortus terdapat dalam firman Allah surat Al-Isra’ayat 31:
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Hukum Eugenetika terdapat dalam firman Allah Qs. Al-A’raf ayat 172 dinyatakan :
øŒÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJ­ƒÍhèŒ öNèdypkô­r&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ  
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"
2.      Hadist
Hadist tentang Abortus
عَنْ زَيْدِ بْنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَاَلَ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ آُمِّهِ آَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْح
Dari Zaid bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasullullah SAW. menjelaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai nuthfah (air mani), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudghah ( segumpal daging) dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang malaikat meniupkan ruh kepadanya.”(HR. Muslim).
Hadist tentang Menstrual Regulation
                        كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَا نُهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَا نِهِ أَوْ يُنَصِّرَا نِهِ أَوْ يُمَجِّسَا ن
"Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (Hadis riwayat Abu Yala, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”.         
Hadist tentang Eugenetika









C.    Pandangan Perundang-undangan Indonesia tentang Abortus, Mentrual Regulation dan Eugenetika
Berdasarkan KHP pasal 299, 346,348,349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan  sanksi hukumnya cukup berat, bahkan hukuman itu tidak ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua orang orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, perawat, dukun beranak, menyuruh , membantu dan sebagainya.
Apabila janin yang diketahui dengan hasil pemekrisaan yang canggih terdapat anak cacat atau mempunyai IQ rendah dan penyakit lainya, maka sang ibu akan menggugurkan janin dengan alasan yang di atas  tidak adaartinya dia hdup akam manderita seumur hidup, menyusahkan orang tua, masyarakat dan begara. Eugenetika sangat bertentangan sekali dengan norma agama, norma pancasila, dan peraturan perundang-undngan yang berlaku (KUH Pidana dan UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan. Indikasi kedarutan medis bagi kehamilan, meliputi:
1.      Penyakit-penyakit fisik pada perempuan yang secara kesehatan akan semakin parah apabila kehamilan dilanjutkan.
2.      Kehamilan yang disertai dan akan menyebabkan gangguan kejiwaan berdasarkan pendapat dokter atau psikolog.
3.      Kehamilan akibat perkosaan, yakni pemaksaan secara fisik dan non fisik secara seksual, baik dalam ikatan keluarga maupun diluar ikatan keluarga
Indikasi kedarutan medis bagi janin, meliputi:
Kelainan pada janin jika diketahui janin karena menderita penyakit-penyakit atau cacat bawaan, yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.( Azyumardi Azra, 2008 : 323-324)
Berdasarkan pengertian  di atas maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan abortus (pengguguran) sebagai berikut. Pasal 299 :
(1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulakan harapan, bahwa dengan pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.      
(2)   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika ia seorang tabib, bidan atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)   Jika yang bersalah, melakuakan kejahatan tersebut; dalam mejalankan pencarian, maka dapat di cabut haknya untuk melakukan pencarian itu. 
Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.            
Pasal 347 :
(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidina penjara paling lama lima belas tahun.    
Pasal 348 :
(1)   Barang siapa menggugurkan kandungan atau mematikan seoramg wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)   Jika perbutan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara palang lama tujuh tahun. 
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, atau pun melakukan membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat di tambah dengan sepertiga atau di cabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan di lakukan. )           
Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diacam dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan atau tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa di tambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya. (Ahmad Fauzi, 2002 : 79-80)
D.    Ketentuan Perundang-undangan tentang Abortus, Mentrual Regulation dan Eugenetika menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
1.      Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh.
a.       Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
b.      Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32, yaitu:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad)
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip ”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib
Namun islam juga membolehkan jika abortus itu dilakukan kerenabenar-benar terpaksa demi menyelamatkan ibu. Sesuai dengan hadist yang artinya: “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya). (Masifuk Zuhdi,2003: 82)
Islam sangat melarang tindakan menstrual regulation karna pada hakikatnya sama  dengan abortus, merusak, menghancurkan, janin calon manusia yang di muliakan allah swt. Hal ini sesuai dengan pernyataan nabi yaitu yang artinya: “semua anak dilahirkan atabs fitrah, shingga ia jelas omonganya.kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi,majusi dan nasrani.(hadist dari riwayat Abu Ya’la, Al- Thabrani, dan Al-bahiaqi dari Al- Aswad bin sari’)“
Islam sangat melarang tindakan menstrual regulation karna pada hakikatnya sama  dengan abortus, merusak, menghancurkan, janin calon manusia yang di muliakan allah swt. Hal ini sesuai dengan pernyataan nabi yaitu yang artinya: “semua anak dilahirkan atabs fitrah, shingga ia jelas omonganya.kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi,majusi dan nasrani.(hadist dari riwayat Abu Ya’la, Al- Thabrani, dan Al-bahiaqi dari Al- Aswad bin sari’ “
Yang dimaksud dari fitrah dalam hadist ini ada dua pengertian:
1.      Dasar pembawaan (human nature) yang regilius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pmbawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni.
2.      Kesucian /kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/bersih dari segala macam dosa.
Dalam firman Allah Qs. Al-A’raf ayat 172 dinyatakan:
øŒÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJ­ƒÍhèŒ öNèdypkô­r&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ  
Artinya: dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"
Jadi , pada dasarnya eugenetika adalah seolah suatu pengharapan yang berlebih, melebihi pada kenyataan, atas takdir allah swt. Misanya setiap orang ingin mempunyai tampilan cantik, bagus dan enak dilihat dan dengan seiringnya berjaln nya waktu tentu akan menimbulkan suatu dorongan /kecendrungan agar pada diri sendiri dan genersi berikutnya sesuai yang di harapkan. Serta dalam Qs. Al-An’am ayat 151:
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ  
Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
#sŒÎ)ur äoyŠ¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ   Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ  
Artinya:dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh, (At-Takwir 8-9)
Eugenetika adalah suatu ilmu yang mempelajari dan mengembangkan keadaan-keadaan Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", untuk memperbaiki sifat-sifat jasmani dan rohani pad dan untuk keturunan dimasa yang akan datang.
Jadi pada dasarnya eugenetika adalah seolah seperti suatu pengharapan yang berlebih, seolah-olah melebihi apa yang terjadi pada kenyataannya, atas takdir Allah SWT. Contoh: Setiap orang ingin wajahnya cantik, ganteng, dan apabila hal itu berjalan dengan seiring waktu, tentu akan menimbulkan suatu dorongan/ kecenderungan agar pada diri dan generasi kita berikutnya, sama seperti yang diharapkan. (PP tentang Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, Bab II ayat 1 huruf a)













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Abortus maupun menstrual regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam sangat melarang perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan keturunan. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelatkan si ibu maka islam membolehkan bahkan mengharuskan hal tersebut.
Abortus menstrual regulation dan eugenetika memiliki pengertian yang berbeda namun ketiga-tiganya sama-sama menggugurkan kandungan  baik itu yang masih muda ataupun yang sudah tua atau sudah bernyawa. Pengguguran in i bisa terjadi secara spontan ataupun disengaja. Cara yang spontan contohny: terkena shypilis, kecelakaan dan sebagainy sedangkan yang disengaja banyak dilakukan oleh tenaga medis maupun non medis.
B.     Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai abortus, menstrual regulation, eugenetika dan mengetahui pandangan / tinjauan hukum islam mengenai hal tersebut.
Sebaiknya kita sebagai umat Islam tidak melakukan abortus, menstrual regulation dan eugenetika karena sebenarnya hal tersebut tidak dibolehkan dalam Islam kecuali dalam hal-hal darurat seperti; terkena shypilis, kecelakaan dan sebagainya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar